"Jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya"



 photo islamic_wallpaper_hd_4.jpg

-Abu Dzaar-

"Kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengatakan yang benar walau itu pahit,dan memerintahkan padaku agar tidak takut terhadap celaan saat berdakwah di jalan Allah" (HR. Ahmad 5: 159)

 photo 10414_1280x800.jpg

--Imam Malik-Rahimahullah--

"Seseorang hanya bisa menjadi baik setelah meninggalkan apa yang tidak berguna baginya, dan sibuk dengan apa yang berguna baginya. jika dia telah melakukannya, pasti Allah akan membuka hatinya"(Asy-Syarbashi, Al-Aimmah Al-Arba'ah, 98)

 photo blue_landscape-wallpaper-1366x768.jpg

--Imam Ahmad bin Hanbal-Rahimahullah--

"Dasar-Dasar sunnah menurut kami adalah berpegang teguh dengan ajaran Sahabat Rasulullah SAW berusaha meneladani dan meninggalkan segala bid'ah" (Da'a'im Minhaj Nubuwwah, Hal 57-48)

 photo Free-Download-Nature-HD-Wallpapers.jpg

--Imam Syafi’i-rahimahullah--

“Aku pernah mengadukan kepada Waki’ tentang jeleknya hafalanku. Lalu beliau menunjukiku untuk meninggalkan maksiat. Beliau memberitahukan padaku bahwa ilmu adalah cahaya dan cahaya Allah tidaklah mungkin diberikan pada ahli maksiat.” (I’anatuth Tholibin, 2: 190)

 photo landscape-photography-wallpaper-3.jpg

--Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam--

"Aku memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar" (HR. Abu Dawud, no. 4800)

Selasa, 31 Agustus 2010

Awas-bahaya-ruwaibidhah!

Imam Ibnu Majah meriwayatkan di dalam Sunannya :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ قُدَامَةَ الْجُمَحِيُّ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ أَبِي الْفُرَاتِ عَنْ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ

Abu Bakr bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami. Dia berkata; Yazid bin Harun menuturkan kepada kami. Dia berkata; Abdul Malik bin Qudamah al-Jumahi menuturkan kepada kami dari Ishaq bin Abil Farrat dari al-Maqburi dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas.” (HR. Ibnu Majah, disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah [1887] as-Syamilah).

Hadits yang agung ini menerangkan kepada kita:

1. Peringatan akan bahaya berbicara tanpa landasan ilmu. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak punya ilmu tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, itu semua akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Israa’ : 36). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Hai umat manusia, makanlah sebagian yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan, sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagi kalian. Sesungguhnya dia hanya akan menyuuh kalian kepada perbuatan dosa dan kekejian, dan agar kalian berkata-kata atas nama Allah dalam sesuatu yang tidak kalian ketahui ilmunya.” (QS. al-Baqarah : 168-169). Maka barangsiapa yang gemar berbicara mengatasnamakan agama tanpa ilmu, sesungguhnya dia adalah antek-antek Syaitan, bukan Hizbullah dan bukan pula pembela keadilan atau penegak Syari’at Islam!
2. Hadits ini menunjukkan pentingnya kejujuran dan mengandung peringatan dari bahaya kedustaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib atas kalian untuk bersikap jujur, karena kejujuran akan menuntun kepada kebaikan, dan kebaikan itu akan menuntun ke surga. Apabila seseorang terus menerus bersikap jujur dan berjuang keras untuk senantiasa jujur maka di sisi Allah dia akan dicatat sebagai orang yang shiddiq. Dan jauhilah kedustaan, karena kedustaan itu akan menyeret kepada kefajiran, dan kefajiran akan menjerumuskan ke dalam neraka. Apabila seseorang terus menerus berdusta dan mempertahankan kedustaannya maka di sisi Allah dia akan dicatat sebagai seorang pendusta.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu).
3. Hadits ini juga menunjukkan pentingnya menjaga amanah dan memperingatkan dari bahaya mengkhianati amanah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila amanah telah disia-siakan maka tunggulah datangnya hari kiamat.” Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana amanah itu disia-siakan?”. Maka beliau menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya maka tunggulah kiamatnya.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Tidak lengkap iman pada diri orang yang tidak memiliki sifat amanah.” (HR. al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, dihasankan al-Albani dalam Takhrij Misykat al-Mashabih [35] as-Syamilah)
4. Hadits ini menunjukkan bahwa jalan keluar ketika menghadapi situasi kacau semacam itu adalah dengan kembali kepada ilmu dan ulama. Yang dimaksud ilmu adalah al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman salafus shalih. Dan yang dimaksud ulama adalah ahli ilmu yang mengikuti perjalanan Nabi dan para sahabat dalam hal ilmu, amal, dakwah, maupun jihad.

Penulis: Abu Mushli Ari Wahyudi
Share:

Sabtu, 28 Agustus 2010

Pembahasan Arba in An nawawi hadits 1

Penceramah : Ustadz Muhammad
Durasi : 00:34:38
Besar File : 7,92 MB
BitRate : 32 kbps
Bab : ikhlas
Share:

Jumat, 27 Agustus 2010

Shalat Tarawih (3): Aturan Shalat Tarawih

Salam Setiap Dua Raka’at

Para pakar fiqih berpendapat bahwa shalat tarawih dilakukan dengan salam setiap dua raka’at. Karena tarawih termasuk shalat malam. Sedangkan shalat malam dilakukan dengan dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

“Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at.”[1] [2]

Istrihat Tiap Selesai Empat Raka’at

Para ulama sepakat tentang disyariatkannya istirahat setiap melaksanakan shalat tarawih empat raka’at. Inilah yang sudah turun temurun dilakukan oleh para salaf. Namun tidak mengapa kalau tidak istirahat ketika itu. Dan juga tidak disyariatkan untuk membaca do’a tertentu ketika melakukan istirahat. Inilah pendapat yang benar dalam madzhab Hambali.[3]

Dasar dari hal ini adalah perkataan ‘Aisyah yang menjelaskan tata cara shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.”[4] Yang dimaksud dalam hadits ini adalah shalatnya dua raka’at salam, dua raka’at salam, namun setiap empat raka’at ada duduk istrirahat.

Sebagai catatan penting, tidaklah disyariatkan membaca dzikir-dzikir tertentu atau do’a tertentu ketika istirahat setiap melakukan empat raka’at shalat tarawih, sebagaimana hal ini dilakukan sebagian muslimin di tengah-tengah kita yang mungkin saja belum mengetahui bahwa hal ini tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam.[5]

Ulama-ulama Hambali mengatakan, “Tidak mengapa jika istirahat setiap melaksanakan empat raka’at shalat tarawih ditinggalkan. Dan tidak dianjurkan membaca do’a-do’a tertentu ketika waktu istirahat tersebut karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal ini.”[6]

“Ash Sholaatul Jaami’ah” untuk Menyeru Jama’ah dalam Shalat Tarawih?

Tidak ada tuntunan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan Ash Sholaatul Jaami’ah. Ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). Juga dalam shalat tarawih tidak ada seruan adzan ataupun iqomah untuk memanggil jama’ah karena adzan dan iqomah hanya ada pada shalat fardhu.[7]

Surat yang Dibaca Ketika Shalat Tarawih

Tidak ada riwayat mengenai bacaan surat tertentu dalam shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, surat yang dibaca boleh berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Imam dianjurkan membaca bacaan surat yang tidak sampai membuat jama’ah bubar meninggalkan shalat. Seandainya jama’ah senang dengan bacaan surat yang panjang-panjang, maka itu lebih baik berdasarkan riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan.

Ada anjuran dari sebagian ulama semacam ulama Hanafiyah dan Hambali untuk mengkhatamkan Al Qur’an di bulan Ramadhan dengan tujuan agar manusia dapat mendengar seluruh Al Qur’an ketika melaksanakan shalat tarawih.[8]

Mengerjakan Shalat Tarawih Bersama Imam Hingga Imam Selesai Shalat

Sudah selayaknya bagi makmum untuk menyelesaikan shalat malam hingga imam selesai. Dan kuranglah tepat jika jama’ah bubar sebelum imam selesai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”[9] Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.

Shalat Tarawih bagi Wanita

Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. … (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”[10]

Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum)[11], dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”[12]

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.”[13] Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan.[14]

Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.

Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah: (1) menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan, (2) minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya, dan (3) tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.


[1] HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749.

[2] Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (2/9640), ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seandainya seseorang melaksanakan shalat tarawih empat raka’at dengan sekali salam, shalatnya tidak sah. Shalatnya batal jika sengaja melakukannya dan mengetahui hal ini. Jika tidak batal, minimal yang ia kerjakan hanyalah shalat sunnah mutlak. Bisa seperti ini karena shalat tarawih mirip dengan shalat fardhu karena sama-sama dilaksanakan secara berjama’ah. Maka seharusnya tidak diubah sesuai yang diajarkan. Demikian dikatakan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. Kami pun menemukan penjelasan yang sama sebagaimana dalam kitab Kifayatul Akhyar, hal. 138.

Akan tetapi ada keterangan berbeda dari ulama Syafi’iyah lainnya. Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi ketika menjelaskan hadits “shalat sunnah malam dan siang itu dua raka’at, dua raka’at”, beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud hadits ini adalah bahwa yang lebih afdhol adalah mengerjakan shalat dengan setiap dua raka’at salam baik dalam shalat sunnah di malam atau siang hari. Di sini disunnahkan untuk salam setiap dua raka’at. Namun jika menggabungkan seluruh raka’at yang ada dengan sekali salam atau mengerjakan shalat sunnah dengan satu raka’at saja, maka itu dibolehkan menurut kami.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/30)

[3] Lihat Al Inshof, 3/117.

[4] HR. Bukhari no. 3569 dan Muslim no. 738.

[5] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/420.

[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9639

[7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9634

[8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/420.

[9] HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Hadits ini shahih.

[10] HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[11] “Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim no. 443)

[12] HR. Abu Daud no. 567 dan Ahmad 7/62. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

[13] HR. Muslim no. 442.

[14] Periksa http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=1914

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id
Share:

Shalat Tarawih (2): 11 atau 23 Raka’at?

Bolehkah Menambah Raka’at Shalat Tarawih Lebih dari 11 Raka’at?

Mayoritas ulama terdahulu dan ulama belakangan, mengatakan bahwa boleh menambah raka’at dari yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.”[1]

Yang membenarkan pendapat ini adalah dalil-dalil berikut.

Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

“Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.”[2] Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.

Kedua, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ

“Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).”[3]

Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً

“Sesungguhnya engkau tidaklah melakukan sekali sujud kepada Allah melainkan Allah akan meninggikan satu derajat bagimu dan menghapus satu kesalahanmu.”[4] Dalil-dalil ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa kita dibolehkan memperbanyak sujud (artinya: memperbanyak raka’at shalat) dan sama sekali tidak diberi batasan.

Keempat, pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memilih shalat tarawih dengan 11 atau 13 raka’at ini bukanlah pengkhususan dari tiga dalil di atas.

Alasan pertama, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengkhususkan ucapan beliau sendiri, sebagaimana kaedah yang diterapkan dalam ilmu ushul.

Alasan kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menambah lebih dari 11 raka’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang. … Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru.”[5]

Alasan ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam dengan 11 raka’at. Seandainya hal ini diperintahkan tentu saja beliau akan memerintahkan sahabat untuk melaksanakan shalat 11 raka’at, namun tidak ada satu orang pun yang mengatakan demikian. Oleh karena itu, tidaklah tepat mengkhususkan dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan di atas. Dalam ushul telah diketahui bahwa dalil yang bersifat umum tidaklah dikhususkan dengan dalil yang bersifat khusus kecuali jika ada dalil yang bertentangan.

Kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka’at. Di zaman setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jika melakukan satu raka’at begitu lama. Akhirnya, ‘Umar memiliki inisiatif agar shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka’at agar bisa lebih lama menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tatkala ‘Umar mengumpulkan manusia dan Ubay bin Ka’ab sebagai imam, dia melakukan shalat sebanyak 20 raka’at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka’at. Namun ketika itu bacaan setiap raka’at lebih ringan dengan diganti raka’at yang ditambah. Karena melakukan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melakukan satu raka’at dengan bacaan yang begitu panjang.”[6]

Keenam, manakah yang lebih utama melakukan shalat malam 11 raka’at dalam waktu 1 jam ataukah shalat malam 23 raka’at yang dilakukan dalam waktu dua jam atau tiga jam?

Yang satu mendekati perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dari segi jumlah raka’at. Namun yang satu mendekati ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari segi lamanya. Manakah di antara kedua cara ini yang lebih baik?

Jawabannya, tentu yang kedua yaitu yang shalatnya lebih lama dengan raka’at yang lebih banyak. Alasannya, karena pujian Allah terhadap orang yang waktu malamnya digunakan untuk shalat malam dan sedikit tidurnya. Allah Ta’ala berfirman,

كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ

“Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam.” (QS. Adz Dzariyat: 17)

وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا

“Dan pada sebagian dari malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari.” (QS. Al Insan: 26)

Oleh karena itu, para ulama ada yang melakukan shalat malam hanya dengan 11 raka’at namun dengan raka’at yang panjang. Ada pula yang melakukannya dengan 20 raka’at atau 36 raka’at. Ada pula yang kurang atau lebih dari itu. Mereka di sini bukan bermaksud menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang mereka inginkan adalah mengikuti maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan mengerjakan shalat malam dengan thulul qunut (berdiri yang lama).

Sampai-sampai sebagian ulama memiliki perkataan yang bagus, “Barangsiapa yang ingin memperlama berdiri dan membaca surat dalam shalat malam, maka ia boleh mengerjakannya dengan raka’at yang sedikit. Namun jika ia ingin tidak terlalu berdiri dan membaca surat, hendaklah ia menambah raka’atnya.”

Mengapa ulama ini bisa mengatakan demikian? Karena yang jadi patokan adalah lama berdiri di hadapan Allah ketika shalat malam.[7]

Berbagai Pendapat Mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih

Jadi, shalat tarawih 11 atau 13 raka’at yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pembatasan. Sehingga para ulama dalam pembatasan jumlah raka’at shalat tarawih ada beberapa pendapat.

Pendapat pertama, yang membatasi hanya sebelas raka’at. Alasannya karena inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah pendapat Syaikh Al Albani dalam kitab beliau Shalatut Tarawaih.

Pendapat kedua, shalat tarawih adalah 20 raka’at (belum termasuk witir). Inilah pendapat mayoritas ulama semacam Ats Tsauri, Al Mubarok, Asy Syafi’i, Ash-haabur Ro’yi, juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan sahabat lainnya. Bahkan pendapat ini adalah kesepakatan (ijma’) para sahabat.

Al Kasaani mengatakan, “’Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.”

Ad Dasuuqiy dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sahabat dan tabi’in.”

Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.”

‘Ali As Sanhuriy mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan manusia dan terus menerus dilakukan hingga sekarang ini di berbagai negeri.”

Al Hanabilah mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat. Dalil yang menunjukkan hal ini amatlah banyak.”[8]

Pendapat ketiga, shalat tarawih adalah 39 raka’at dan sudah termasuk witir. Inilah pendapat Imam Malik. Beliau memiliki dalil dari riwayat Daud bin Qois, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan riwayatnya shahih.

Pendapat keempat, shalat tarawih adalah 40 raka’at dan belum termasuk witir. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Al Aswad shalat malam sebanyak 40 raka’at dan beliau witir 7 raka’at. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan jumlah raka’at yang tak terhitung sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah, anaknya[9].[10]

Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang ada sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Semua jumlah raka’at di atas boleh dilakukan. Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan senang dengan raka’at-raka’at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik.

Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikitpun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya.

Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.”
[11]

Dari penjelasan di atas kami katakan, hendaknya setiap muslim bersikap arif dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini. Sungguh tidak tepatlah kelakuan sebagian saudara kami yang berpisah dari jama’ah shalat tarawih setelah melaksanakan shalat 8 atau 10 raka’at karena mungkin dia tidak mau mengikuti imam yang melaksanakan shalat 23 raka’at atau dia sendiri ingin melaksanakan shalat 23 raka’at di rumah.

Yang Paling Bagus adalah Yang Panjang Bacaannya

Setelah penjelasan di atas, tidak ada masalah untuk mengerjakan shalat 11 atau 23 raka’at. Namun yang terbaik adalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun berdirinya agak lama. Dan boleh juga melakukan shalat tarawih dengan 23 raka’at dengan berdiri yang lebih ringan sebagaimana banyak dipilih oleh mayoritas ulama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ

“Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.”[12]

Dari Abu Hurairah, beliau berkata,

عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.”[13] Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’ dan sujud.[14]

Oleh karena itu, tidak tepat jika shalat 23 raka’at dilakukan dengan kebut-kebutan, bacaan Al Fatihah pun kadang dibaca dengan satu nafas. Bahkan kadang pula shalat 23 raka’at yang dilakukan lebih cepat selesai dari yang 11 raka’at. Ini sungguh suatu kekeliruan. Seharusnya shalat tarawih dilakukan dengan penuh thuma’ninah, bukan dengan kebut-kebutan. Karena ingatlah bahwa thuma’ninah (bersikap tenang) adalah bagian dari rukun shalat.

[1] At Tamhid, 21/70.

[2] HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar.

[3] HR. Muslim no. 489

[4] HR. Muslim no. 488

[5] Majmu’ Al Fatawa, 22/272.

[6] Majmu’ Al Fatawa, 22/272

[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/414-416 dan At Tarsyid, hal. 146-149.

[8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9636

[9] Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, 3/267

[10] Lihat perselisihan pendapat ini di Shahih Fiqh Sunnah, 1/418-419.

[11] Majmu’ Al Fatawa, 22/272

[12] HR. Muslim no. 756

[13] HR. Bukhari no. 1220 dan Muslim no. 545.

[14] Lihat Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49/3.

-Bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id
Share:

Shalat Tarawih (1)

Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan.[1]

Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat tahajjud menurut mayoritas pakar fiqih adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di malam mana saja.[2]

Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam.[3]

Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhol shalat tarawih dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum muslimin pun terus menerus melakukan shalat tarawih secara berjama’ah karena merupakan syi’ar Islam yang begitu nampak sehingga serupa dengan shalat ‘ied.[4]

Keutamaan Shalat Tarawih

Pertama, akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi.[5] Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya.[6]

Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil.[7]

Kedua, shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”[8] Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.

Ketiga, shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat.

Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih.[9]

Shalat Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.”[10]

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ ، فَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ ، فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلاَتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا ، فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّوْا مَعَهُ ، فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ ، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَصَلَّوْا بِصَلاَتِهِ ، فَلَمَّا كَانَتِ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ ، فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ ، فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَىَّ مَكَانُكُمْ ، لَكِنِّى خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar di tengah malam untuk melaksanakan shalat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau dan shalat di belakangnya. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut shalat dengan beliau. Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk shalat dan mereka shalat bersama beliau. Kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jama’ah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk shalat Shubuh. Setelah beliau selesai shalat Fajar, beliau menghadap kepada orang banyak membaca syahadat lalu bersabda: “Amma ba’du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut shalat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu.”[11]

As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.” [12]

Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.”[13]

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.”[14]

Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan

Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.

Juga terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ

“Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari[15]. Di antara dalilnya adalah ‘Aisyah mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ لِيُصَلِّىَ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak melaksanakan shalat malam, beliau buka terlebih dahulu dengan melaksanakan shalat dua rak’at yang ringan.”[16] Dari sini menunjukkan bahwa disunnahkan sebelum shalat malam, dibuka dengan 2 raka’at ringan terlebih dahulu.

[1] Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah, 3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.

[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.

[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631.

[4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.

[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.

[6] Lihat Fathul Bari, 4/251.

[7] Idem.

[8] HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[9] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9633.

[10] HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738.

[11] HR. Bukhari no. 924 dan Muslim no. 761.

[12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9635

[13] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9635

[14] Fathul Bari, 4/254.

[15] Fathul Bari, 3/21.

[16] HR. Muslim no. 767.

-Bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id
Share:

Rabu, 25 Agustus 2010

Bagaimana jika ada perbedaan penentuan Hari Raya?

Al Lajnah Ad Da-imah pernah ditanya, "Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha?

Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?


Jawab:

Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan Qiyas. Dan terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2] : 185)
Begitu juga firman Allah,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: "Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah [2] : 189)
Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari)

Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada kelapangan untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.

Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Anggota : Abdullah bin Mani’, Wakil Ketua : Abdullah bin Ghodyan, Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi

Fatawa no. 388 Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’

Selain fatwa diatas terdapat beberapa dalil yang menganjurkan kepada kita untuk mengikuti penguasa, yaitu :

Hadits
Rasulullah memerintahkan kita untuk tetap menjaga syi’ar Islam di bawah pemerintahan. Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Muslim dan yang lainnya, dari riwayat Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah : "Bagaimana jika engkau tinggal di tengah kaum (dalam riwayat lain, disebutkan mereka adalah para penguasa, -pen) yang mengakhirkan shalat dari waktunya?” Aku bertanya. “aku harus bagaimana?” (Jawab Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Shalatlah engkau pada waktunya. Kemudian, jika shalat ditegakkan (masyarakat/penguasa melakukan shalat), maka shalatlah bersama mereka. Sesungguhnya hal itu menambah kebaikan” (Hadits dengan lafadz di atas diriwayatkan oleh Muslim, Kitab Shalat, Bab Masajid (41 no. 1.468))
Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Hadits ini menunjukkan anjuran untuk mengikuti penguasa pada selain maksiat, agar persatuan tidak terpecah dan tidak terjadi fitnah”(Syarah Shahih Muslim (3/150))

Dalam shahihain, dari Abdullah bin Umar, dari Nabi, bahwasanya beliau bersabda :“Hendaklah seorang muslim mendengar dan mematuhi pada perkara yang dia sukai atau tidak, kecuali dia diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak perlu didengarkan dan dipatuhi”. (HR Bukhari, Kitab Al-Ahkam, Bab As-Sam’u Wath Tha’atu Lil Imam Ma Lam Takum Ma’shiah, Fathul Bari (13/121) dan Muslim, Kitabul Imarah (3 no. 1.469))

Pendapat tabi'in
Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata tentang para penguasa : “Mereka memegang lima urusan kita, yaitu : Jum’at, Jama’ah, Hari Raya, Menjaga Perbatasan dan Menegakkan Hukum. Demi Allah, apa yang Allah perbaiki melalui mereka, itu lebih banyak dari apa yang mereka rusak. Bagaimanapun, demi Allah, mentaati mereka suatu keharusan. Dan menyelisihi mereka merupakan perbuatan kufur”(Mu’amalatul Hukkam, Abdus Salam bin Barjas rahimahullah, hal. 5)

Dalam Syarah At-Tirmidzi, Syaikh Mubarakfuri berkata : “Jika penguasa memerintahkan dengan sesuatu yang mustahab atau mubah, (hukumnya) menjadi wajib(Tuhfatul Ahwazi 95/565), Cet. As-Salafiah, Madinah)

Wallahu a'lam
Share:

Minggu, 22 Agustus 2010

Hadits Hadits Dho'if Seputar Ramadhan

Islam adalah agama yang ilmiah. Setiap amalan, keyakinan, atau ajaran yang disandarkan kepada Islam harus memiliki dasar dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang otentik. Dengan ini, Islam tidak memberi celah kepada orang-orang yang beritikad buruk untuk menyusupkan pemikiran-pemikiran atau ajaran lain ke dalam ajaran Islam.
Karena pentingnya hal ini, tidak heran apabila Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan perkataan yang terkenal:

الإسناد من الدين، ولولا الإسناد؛ لقال من شاء ما شاء

“Sanad adalah bagian dari agama. Jika tidak ada sanad, maka orang akan berkata semaunya.” (Lihat dalam Muqaddimah Shahih Muslim, Juz I, halaman 12)


Dengan adanya sanad, suatu perkataan tentang ajaran Islam dapat ditelusuri asal-muasalnya.
Oleh karena itu, penting sekali bagi umat muslim untuk memilah hadits-hadits, antara yang shahih dan yang dhaif, agar diketahui amalan mana yang seharusnya diamalkan karena memang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam serta amalan mana yang tidak perlu dihiraukan karena tidak pernah diajarkan oleh beliau.
Berkaitan dengan bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, akan kami sampaikan beberapa hadits lemah dan palsu mengenai puasa yang banyak tersebar di masyarakat. Untuk memudahkan pembaca, kami tidak menjelaskan sisi kelemahan hadits, namun hanya akan menyebutkan kesimpulan para pakar hadits yang menelitinya. Pembaca yang ingin menelusuri sisi kelemahan hadits, dapat merujuk pada kitab para ulama yang bersangkutan.

Hadits 1

صوموا تصحوا

“Berpuasalah, kalian akan sehat.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di Ath Thibbun Nabawi sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya (3/108), oleh Ath Thabrani di Al Ausath (2/225), oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (3/227).
Hadits ini dhaif (lemah), sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya (3/108), juga Al Albani di Silsilah Adh Dha’ifah (253). Bahkan Ash Shaghani agak berlebihan mengatakan hadits ini maudhu (palsu) dalam Maudhu’at Ash Shaghani (51).
Keterangan: jika memang terdapat penelitian ilmiah dari para ahli medis bahwa puasa itu dapat menyehatkan tubuh, makna dari hadits dhaif ini benar, namun tetap tidak boleh dianggap sebagai sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Hadits 2

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ

“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1437).
Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Al Albani juga mendhaifkan hadits ini dalam Silsilah Adh Dha’ifah (4696).
Terdapat juga riwayat yang lain:

الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه

“Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Tammam (18/172). Hadits ini juga dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (653).
Yang benar, tidur adalah perkara mubah (boleh) dan bukan ritual ibadah. Maka, sebagaimana perkara mubah yang lain, tidur dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah. Misalnya, seseorang tidur karena khawatir tergoda untuk berbuka sebelum waktunya, atau tidur untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat dalam beribadah.
Sebaliknya, tidak setiap tidur orang berpuasa itu bernilai ibadah. Sebagai contoh, tidur karena malas, atau tidur karena kekenyangan setelah sahur. Keduanya, tentu tidak bernilai ibadah, bahkan bisa dinilai sebagai tidur yang tercela. Maka, hendaknya seseorang menjadikan bulan ramadhan sebagai kesempatan baik untuk memperbanyak amal kebaikan, bukan bermalas-malasan.

Hadits 3

يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة ، و قيام ليله تطوعا ، و من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه ، و من أدى فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه ، و هو شهر الصبر و الصبر ثوابه الجنة ، و شهر المواساة ، و شهر يزاد فيه رزق المؤمن ، و من فطر فيه صائما كان مغفرة لذنوبه ، و عتق رقبته من النار ، و كان له مثل أجره من غير أن ينتقص من أجره شيء قالوا : يا رسول الله ليس كلنا يجد ما يفطر الصائم ، قال : يعطي الله هذا الثواب من فطر صائما على مذقة لبن ، أو تمرة ، أو شربة من ماء ، و من أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لايظمأ حتى يدخل الجنة ، و هو شهر أوله رحمة و وسطه مغفرة و آخره عتق من النار ،

“Wahai manusia, bulan yang agung telah mendatangi kalian. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari 1. 000 bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai ibadah tathawwu’ (sunnah). Barangsiapa pada bulan itu mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan, ia seolah-olah mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa mengerjakan satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, sedangkan kesabaran itu balasannya adalah surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong. Di dalamnya rezki seorang mukmin ditambah. Barangsiapa pada bulan Ramadhan memberikan hidangan berbuka kepada seorang yang berpuasa, dosa-dosanya akan diampuni, diselamatkan dari api neraka dan memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tadi sedikitpun” Kemudian para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan kepada orang yang berpuasa.” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata, “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan hidangan berbuka berupa sebutir kurma, atau satu teguk air atau sedikit susu. Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1887), oleh Al Mahamili dalam Amaliyyah (293), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (6/512), Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib (2/115)
Hadits ini didhaifkan oleh para pakar hadits seperti Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (2/115), juga didhaifkan oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi di Sifatu Shaumin Nabiy (110), bahkan dikatakan oleh Abu Hatim Ar Razi dalam Al ‘Ilal (2/50) juga Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (871) bahwa hadits ini Munkar.
Yang benar, di seluruh waktu di bulan Ramadhan terdapat rahmah, seluruhnya terdapat ampunan Allah dan seluruhnya terdapat kesempatan bagi seorang mukmin untuk terbebas dari api neraka, tidak hanya sepertiganya. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini adalah:

من صام رمضان إيمانا واحتسابا ، غفر له ما تقدم من ذنبه

“Orang yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no.38, Muslim, no.760)
Dalam hadits ini, disebutkan bahwa ampunan Allah tidak dibatasi hanya pada pertengahan Ramadhan saja.
Adapun mengenai apa yang diyakini oleh sebagian orang, bahwa setiap amalan sunnah kebaikan di bulan Ramadhan diganjar pahala sebagaimana amalan wajib, dan amalan wajib diganjar dengan 70 kali lipat pahala ibadah wajib diluar bulan Ramadhan, keyakinan ini tidaklah benar berdasarkan hadits yang lemah ini. Walaupun keyakinan ini tidak benar, sesungguhnya Allah ta’ala melipatgandakan pahala amalan kebaikan berlipat ganda banyaknya, terutama ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Hadits 4

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال : اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت فتقبل مني إنك أنت السميع العليم

“Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika berbuka membaca doa: Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2358), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab (4/1616), Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih (289/1), Ibnul Mulaqqin dalam Badrul Munir (5/710)
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata di Al Futuhat Ar Rabbaniyyah (4/341) : “Hadits ini gharib, dan sanadnya lemah sekali”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Authar (4/301), juga oleh Al Albani di Dhaif Al Jami’ (4350). Dan doa dengan lafadz yang semisal, semua berkisar antara hadits lemah dan munkar.
Sedangkan doa berbuka puasa yang tersebar dimasyarakat dengan lafadz:

اللهم لك صمت و بك امنت و على رزقك افطرت برحمتك يا ارحم الراحمين

“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, atas rezeki-Mu aku berbuka, aku memohon Rahmat-Mu wahai Dzat yang Maha Penyayang.”
Hadits ini tidak terdapat di kitab hadits manapun. Atau dengan kata lain, ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Al Mulla Ali Al Qaari dalam kitab Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih: “Adapun doa yang tersebar di masyarakat dengan tambahan ‘wabika aamantu’ sama sekali tidak ada asalnya, walau secara makna memang benar.”

Yang benar, doa berbuka puasa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terdapat dalam hadits:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbuka puasa membaca doa:

ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

/Dzahabaz zhamaa-u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insyaa Allah/
(‘Rasa haus telah hilang, kerongkongan telah basah, semoga pahala didapatkan. Insya Allah’)”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (2357), Ad Daruquthni (2/401), dan dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/232 juga oleh Al Albani di Shahih Sunan Abi Daud.

Hadits 5

من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله

“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunannya (2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan Al Baihaqi di Sunan-nya (4/228).
Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) dan Silsilah Adh Dha’ifah (4557). Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal (2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa.
Yang benar -wal ‘ilmu ‘indallah- adalah penjelasan Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia), yang menyatakan bahwa “Seseorang yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur syar’i,ia harus bertaubat kepada Allah dan mengganti puasa yang telah ditinggalkannya.” (Periksa: Fatawa Lajnah Daimah no. 16480, 9/191)

Hadits 6

لا تقولوا رمضان فإن رمضان اسم من أسماء الله تعالى ولكن قولوا شهر رمضان

“Jangan menyebut dengan ‘Ramadhan’ karena ia adalah salah satu nama Allah, namun sebutlah dengan ‘Bulan Ramadhan.’”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan-nya (4/201), Adz Dzaahabi dalam Mizanul I’tidal (4/247), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), Ibnu Katsir di Tafsir-nya (1/310).
Ibnul Jauzi dalam Al Maudhuat (2/545) mengatakan hadits ini palsu. Namun, yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh As Suyuthi dalam An Nukat ‘alal Maudhuat (41) bahwa “Hadits ini dhaif, bukan palsu”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), An Nawawi dalam Al Adzkar (475), oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (4/135) dan Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (6768).
Yang benar adalah boleh mengatakan ‘Ramadhan’ saja, sebagaimana pendapat jumhur ulama karena banyak hadits yang menyebutkan ‘Ramadhan’ tanpa ‘Syahru (bulan)’.

Hadits 7

أن شهر رمضان متعلق بين السماء والأرض لا يرفع إلا بزكاة الفطر

“Bulan Ramadhan bergantung di antara langit dan bumi. Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali zakat fithri.”
Hadits ini disebutkan oleh Al Mundziri di At Targhib Wat Tarhib (2/157). Al Albani mendhaifkan hadits ini dalam Dhaif At Targhib (664), dan Silsilah Ahadits Dhaifah (43).
Yang benar, jika dari hadits ini terdapat orang yang meyakini bahwa puasa Ramadhan tidak diterima jika belum membayar zakat fithri, keyakinan ini salah, karena haditsnya dhaif. Zakat fithri bukanlah syarat sah puasa Ramadhan, namun jika seseorang meninggalkannya ia mendapat dosa tersendiri.

Hadits 8

رجب شهر الله ، وشعبان شهري ، ورمضان شهر أمتي

“Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Adz Dzahabi di Tartibul Maudhu’at (162, 183), Ibnu Asakir di Mu’jam Asy Syuyukh (1/186).
Hadits ini didhaifkan oleh di Asy Syaukani di Nailul Authar (4/334), dan Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (4400). Bahkan hadits ini dikatakan hadits palsu oleh banyak ulama seperti Adz Dzahabi di Tartibul Maudhu’at (162, 183), Ash Shaghani dalam Al Maudhu’at (72), Ibnul Qayyim dalam Al Manaarul Munif (76), Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Tabyinul Ujab (20).

Hadits 9

من فطر صائما على طعام وشراب من حلال صلت عليه الملائكة في ساعات شهر رمضان وصلى عليه جبرائيل ليلة القدر

“Barangsiapa memberi hidangan berbuka puasa dengan makanan dan minuman yang halal, para malaikat bershalawat kepadanya selama bulan Ramadhan dan Jibril bershalawat kepadanya di malam lailatul qadar.”
Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (1/300), Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1441), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Adh Dhuafa (3/318), Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (1/152)
Hadits ini didhaifkan oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhuat (2/555), As Sakhawi dalam Maqasidul Hasanah (495), Al Albani dalam Dhaif At Targhib (654)
Yang benar,orang yang memberikan hidangan berbuka puasa akan mendapatkan pahala puasa orang yang diberi hidangan tadi, berdasarkan hadits:

من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا

“Siapa saja yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan shahih”)

Hadits 10

رجعنا من الجهاد الأصغر إلى الجهاد الأكبر . قالوا : وما الجهاد الأكبر ؟ قال : جهاد القلب

“Kita telah kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang besar.” Para sahabat bertanya: “Apakah jihad yang besar itu?” Beliau bersabda: “Jihadnya hati melawan hawa nafsu.”
Menurut Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (2/6) hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Az Zuhd. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Takhrijul Kasyaf (4/114) juga mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh An Nasa’i dalam Al Kuna.
Hadits ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam di Majmu Fatawa (11/197), juga oleh Al Mulla Ali Al Qari dalam Al Asrar Al Marfu’ah (211). Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (2460) mengatakan hadits ini Munkar.
Hadits ini sering dibawakan para khatib dan dikaitkan dengan Ramadhan, yaitu untuk mengatakan bahwa jihad melawan hawa nafsu di bulan Ramadhan lebih utama dari jihad berperang di jalan Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits ini tidak ada asalnya. Tidak ada seorang pun ulama hadits yang berangapan seperti ini, baik dari perkataan maupun perbuatan Nabi. Selain itu jihad melawan orang kafir adalah amal yang paling mulia. Bahkan jihad yang tidak wajib pun merupakan amalan sunnah yang paling dianjurkan.” (Majmu’ Fatawa, 11/197). Artinya, makna dari hadits palsu ini pun tidak benar karena jihad berperang di jalan Allah adalah amalan yang paling mulia. Selain itu, orang yang terjun berperang di jalan Allah tentunya telah berhasil mengalahkan hawa nafsunya untuk meninggalkan dunia dan orang-orang yang ia sayangi.

Hadits 11
قال وائلة : لقيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عيد فقلت : تقبل الله منا ومنك ، قال : نعم تقبل الله منا ومنك

“Wa’ilah berkata, “Aku bertemu dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada hari Ied, lalu aku berkata: Taqabbalallahu minna wa minka.” Beliau bersabda: “Ya, Taqabbalallahu minna wa minka.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (2/319), Al Baihaqi dalam Sunan-nya (3/319), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab (3/1246)
Hadits ini didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhuafa (7/524), oleh Ibnu Qaisirani dalam Dzakiratul Huffadz (4/1950), oleh Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (5666).

Yang benar, ucapan ‘Taqabbalallahu Minna Wa Minka’ diucapkan sebagian sahabat berdasarkan sebuah riwayat:
كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض : تقبل الله منا ومنك

Artinya:
“Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya ketika saling berjumpa di hari Ied mereka mengucapkan: Taqabbalallahu Minna Wa Minka (Semoga Allah menerima amal ibadah saya dan amal ibadah Anda)”
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al Mughni (3/294), dishahihkan oleh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354). Oleh karena itu, boleh mengamalkan ucapan ini, asalkan tidak diyakini sebagai hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Hadits 12
خمس تفطر الصائم ، وتنقض الوضوء : الكذب ، والغيبة ، والنميمة ، والنظر بالشهوة ، واليمين الفاجرة

“Lima hal yang membatalkan puasa dan membatalkan wudhu: berbohong, ghibah, namimah, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan bersumpah palsu.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Jauraqani di Al Abathil (1/351), oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (1131)
Hadits ini adalah hadits palsu, sebagaimana dijelaskan Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (1131), Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (1708).
Yang benar, lima hal tersebut bukanlah pembatal puasa, namun pembatal pahala puasa. Sebagaimana hadits:
من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل ، فليس لله حاجة أن يدع طعامه وشرابه

“Orang yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, serta mengganggu orang lain, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya.” (HR. Bukhari, no.6057)

Demikian, semoga Allah memberi kita taufiq untuk senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam yang sahih. Mudah-mudahan Allah melimpahkan rahmat dan ampunannya kepada kita di bulan mulia ini. Semoga amal-ibadah di bulan suci ini kita berbuah pahala di sisi Rabbuna Jalla Sya’nuhu.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


***
Disusun oleh: Yulian Purnama
Muraja’ah: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar
Artikel dari www.muslim.or.id
Share:

Larangan Meriwayatkan hadits Dhaif dan Maudu' (Berdusta atas nama Nabi)

HADITS-HADITS DHA’IF DAN MAUDHU’

Hadits-hadits yang dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Salam ada yang shahih, hasan, dha’if (lemah), dan maudhu’ (palsu).

Dalam kitab haditsnya, Imam Muslim menyebutkan di awal kitab sesuatu yang memperingatkan tentang hadits dha’if, memilih judul: “Bab larangan menyampaikan hadits dari setiap apa yang didengar.” Berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Salam,

“Cukuplah seseorang sebagai pendusta, jika ia menyampaikan hadits dari setiap apa yang ia dengar.” (HR. Muslim)

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim, menyebutkan: “Bab larangan meriwayatkan dari orang-orang dha’if (lemah).” Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Salam,

“Kelak akan ada di akhir zaman segolongan manusia dari umatku yang menceritakan hadits kepadamu apa yang kamu tidak pernah mendengarnya, tidak juga nenek moyang kamu, maka waspadalah dan jauhilah mereka.” (HR. Muslim)

Imam lbnu Hibban dalam kitab Shahih-nya menyebutkan: “Pasal; Peringatan terhadap wajibnya masuk Neraka orang yang menisbatkan sesuatu kepada Al-Mushthafa (Muhammad), sedangkan dia tidak mengetahui kebenarannya.” Selanjutnya beliau menyebutkan dasarnya, yaitu sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Salam,

“Barangsiapa berbohong atasku (dengan mengatakan) sesuatu yang tidak aku katakan, maka hendaknya ia menempati tempat duduknya di Neraka.” (HR. Ahmad, hadits hasan)

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Salam memperingatkan dari hadits-hadits maudhu’ (palsu), dengan sabdanya,

“Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaknya ia menempati tempat duduknya di Neraka.” (Muttafaq ‘alaih)

Tetapi sungguh amat disayangkan, kita banyak mendengar dari para syaikh hadits-hadits maudhu’ dan dha’if untuk menguatkan madzhab dan kepercayaan mereka. Di antaranya seperti hadits,

“Perbedaan (pendapat) di kalangan umatku adalah rahmat.”

Al-Allamah lbnu Hazm berkata, “ltu bukan hadits, bahkan ia hadits batil dan dusta, sebab jika perbedaan pendapat (khilafiyah) adalah rahmat, niscaya kesepakatan (ittifaq ) adalah sesuatu yang dibenci. Hal yang tak mungkin diucapkan oleh seorang muslim.”

Termasuk hadits makdzub (dusta) adalah:

“Belajarlah (ilmu) sihir, tetapi jangan mengamalkannya.”

“Seandainya salah seorang di antara kamu mempercayai (meski) terhadap sebongkah batu, niscaya akan bermanfaat baginya.”

Dan masih panjang lagi deretan hadits-hadits maudhu’ lainnya.

Adapun hadits yang kini banyak beredar:

“Jauhkanlah masjidku dari anak-anak kecil dan orang-orang gila.”

Menurut Ibnu Hajar adalah hadits dha’if, lemah. Ibnu Al-Jauzi berkata, hadits itu tidak shahih. Sedang Abdul Haq mengomentari sebagai hadits yang tidak ada sumber asalnya.

Penolakan terhadap hadits tersebut lebih dikuatkan lagi oleh ada-nya hadits shahih dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam :

“Ajarilah anak-anakmu shalat, saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkannya, ketika mereka berusia sepuluh tahun.” (HR. Ahmad, hadits shahih)

Mengajar shalat tersebut dilakukan di dalam masjid, sebagaimana Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah mengajar para sahabatnya. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajar dari atas mimbar, sedang anak-anak ketika itu berada di masjid Rasul, bahkan hingga mereka yang belum mencapai baligh.

Tidak cukup pada akhir setiap hadits kita mengatakan, “Hadits riwayat At-Tirmidzi” atau lainnya. Sebab kadang-kadang, beliau juga meriwayatkan hadits-hadits yang tidak shahih . Karena itu, kita harus menyebutkan derajat hadits: shahih, hasan atau dha’if. Adapun meng-akhiri hadits dengan mengatakan, “Hadits riwayat Al-Bukhari atau Muslim” maka hal itu cukup. Karena hadits-hadits yang diriwayatkan oleh kedua imam tersebut senantiasa shahih.

Hadits dha’if tidak dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam , karena adanya cacat dalam sanad (jalan periwayatan) atau matan (isi hadits).

Jika salah seorang dari kita pergi ke pasar, lalu melihat daging yang gemuk segar dan daging yang kurus lagi kering, tentu ia akan memilih yang gemuk segar dan meninggalkan daging yang kurus lagi kering.

Islam memerintahkan agar dalam berkurban kita memilih binatang sembelihan yang gemuk dan meninggalkan yang kurus. Jika demikian, bagaimana mungkin diperbolehkan mengambil hadits dha’if dalam masalah agama, apalagi masih ada hadits yang shahih…?

Para ulama hadits memberi ketentuan, bahwa hadist dha’if tidak boleh dikatakan dengan lafazh: Qoola Rasuulullaahi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam (Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda), karena lafazh itu adalah untuk hadits shahih. Tetapi hadits dha’if itu harus diucapkan dengan lafazh “ruwiya” (diriwayatkan), dengan shighat majhul (tidak diketahui dari siapa). Hal itu untuk membedakan antara hadits dha’if dengan hadits shahih.

Sebagian ulama kontemporer berpendapat, hadits dha’if itu boleh diambil dan diamalkan, tetapi harus memenuhi kriteria berikut:

1. Hadits itu menyangkut masalah fadha’ilul a’maal (keutamaan-keutamaan amalan)
2. Hendaknya berada di bawah pengertian hadits shahih.
3. Hadits itu tidak terlalu amat lemah (dha’if).
4. Hendaknya tidak mempercayai ketika mengamalkan, bahwa hadits itu berasal dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam .

Tetapi, saat ini orang-orang tak lagi mematuhi batasan syarat-syarat tersebut, kecuali sebagian kecil dari mereka.

CONTOH HADITS MAUDHU’

1. Hadits maudhu‘ (palsu):“Sesungguhnya Allah menggenggam segenggam dari cahaya-Nya, lalu berfirman kepadanya, ‘Jadilah Muhammad’.”
2. Hadits maudhu‘:“Wahai Jabir, bahwa yang pertama kali diciptakan oleh Allah adalah cahaya Nabimu.”
3. Hadits tidak ada sumber asalnya:“Bertawassullah dengan martabat dan kedudukanku.”
4. Hadits maudhu‘. Demikian menurut AI-Hafizh Adz-Dzahabi:“Barangsiapa yang menunaikan haji kemudian tidak berziarah kepadaku, maka dia telah bersikap kasar kepadaku.”
5. Hadits tidak ada sumber asalnya. Demikian menurut Al-Hafizh Al-’lraqi.“Pembicaraan di masjid memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.”
6. Hadits maudhu’. Demikian menurut AI-Ashfahani:“Cinta tanah air adalah sebagian daripada iman.”
7. Hadits maudhu’, tidak ada sumber asalnya:“Berpegang teguhlah kamu dengan agama orang-orang lemah.”
8. Hadits tidak ada sumber asalnya:“Barangsiapa yang mengetahui dirinya, maka dia telah menge-tahui Tuhannya.”
9. Hadis tidak ada asal sumbernya:“Aku adalah harta yang tersembunyi.”
10. Hadits maudhu’:“Ketika Adam melakukan kesalahan, ia berkata, ‘Wahai Tuhan-ku, aku memohon kepadaMu dengan hak Muhammad agar Eng-kau mengampuni padaku.”
11. Hadits maudhu’:“Semua manusia (dalam keadaan) mati kecuali para ulama. Semua ulama binasa kecuali mereka yang mengamalkan (Ilmunya). Semua orang yang mengamalkan ilmunya tenggelam, kecuali me-reka yang ikhlas. Dan orang-orang yang ikhlas itu berada dalam bahaya yang besar.”
12. Hadits maudhu‘. Lihat Silsilatul Ahaadits Adh-Dha’iifah, hadits no. 58:“Para sahabatku laksana bintang-bintang. Siapa pun dari mere-ka yang engkau teladani, niscaya engkau akan mendapat petun-juk.”
13. Hadits batil. Lihat Silsilatul Ahaadits Adh-Dhaiifah, no. 87:“Jika khatib telah naik mimbar, maka tak ada lagi shalat dan perbincangan.”
14. Hadits batil. Ibnu AI-Jauzi memasukkannya dalam kelompok hadits-hadits maudhu‘:“Carilah Ilmu meskipun (sampai) di negeri Cina.”

Sumber : File CHM dari Buku Jalan Golongan yang Selamat Karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Bagian 41-42
Share:

Rabu, 11 Agustus 2010

Pijakan Seorang Muslim di Tengah Gelombang Fitnah

Oleh : Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur`an Al-Karim,

“Takutlah kalian kepada fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim diantara kalian secara khusus.” [ Al-Anfal: 25 ]

Ayat ini merupakan pokok penjelasan dalam fitnah. Karena itu Imam Al-Bukhary dalam Shahih -nya memulai Kitabul Fitan (kitab penjelasan tentang fitnah-fitnah) dengan penyebutan ayat ini.

Firman Allah Ta’ala, “Takutlah kalian kepada fitnah …,” menunjukkan kewajiban seorang muslim untuk berhati-hati menghadapi fitnah dan menjauhinya dan tentunya seseorang tidak bisa menjauhi fitnah itu kecuali dengan mengetahui dua perkara:

1. Apa-apa saja yang dianggap fitnah di dalam syariat Islam.
2. Pijakan, cara atau langkah dalam meredam atau menjauhi fitnah tersebut.

Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam menafsirkan ayat ini, “Ayat ini, walaupun merupakan pembicaraan yang ditujukan kepada para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, akan tetapi ayat ini berlaku umum pada setiap muslim karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam men-tahdzir (memperingatkan) dari fitnah.”

Kata fitnah dalam konteks ayat datang dalam bentuk nakirah (umum), sehingga mempunyai makna yang umum, menyangkut segala sesuatu yang merupakan fitnah bagi manusia.

Imam Al-Alusy, ketika menafsirkan kata fitnah dalam ayat ini, berkata, “Fitnah ditafsirkan (oleh para ulama salaf) dengan beberapa perkara, di antaranya Mudahanah dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar, dan diantaranya perselisihan dan perpecahan, dan diantaranya meninggalkan pengingkaran terhadap bid’ah-bid’ah yang muncul dan lain-lainnya.” Kemudian beliau berkata, “Setiap makna tergantung dari konsekuensi keadaannya.”

Dan dikatakan di dalam ayat, “takutlah kalian …,” menunjukkan bahwa fitnah itu buta dan tuli, tidak pandang bulu, serta dapat menimpa siapa saja. Berkata Imam Asy-Syaukany dalam Tafsir -nya, “Yaitu takutlah kalian kepada fitnah yang melampaui orang-orang yang zhalim sehingga menimpa orang shalih dan orang thalih ‘tidak shalih’ dan timpahan fitnah itu tidak khusus bagi orang yang langsung berbuat kezhaliman tersebut di antara kalian.”

Definisi Fitnah

Fitnah dalam syariat Islam mempunyai beberapa makna:

Pertama, Bermakna syirik, seperti dalam firman Allah Ta’ala,

“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah dan sampai agama semuanya untuk Allah.” [ Al-Baqarah: 193 ]

Yaitu hingga tidak ada lagi kesyirikan.

Juga Allah berfirman,

“Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.” [ Al-Baqarah: 217 ]

Kedua, Bermakna siksaan dan adzab, seperti dalam firman Allah Ta’ala,

“ (Dikatakan kepada mereka), ‘ Rasakanlah fitnahmu itu. Inilah fitnah yang dahulu kamu minta supaya disegerakan. ’.” [ Adz-Dzariyat: 14 ]

Dan Allah Jalla Jalaluhu berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan fitnah kepada orang-orang yang mu k min laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka adzab Jahannam dan bagi mereka adzab (neraka) yang membakar.” [ Al-Buruj: 10 ]

Makna fitnah dalam dua ayat ini adalah siksaan dan adzab.

Ketiga , Bermakna ujian dan cobaan, seperti dalam firman Allah Ta’ala,

“Dan kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai fitnah (yang sebenar-benarnya).” [ Al-Anbiya`: 35 ]

Allah Jalla Wa ’ Ala menyatakan pula dalam firman-Nya,

“Sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian itu hanyalah merupakan fitnah.” [ Al-Anfal: 28 ]

Keempat , Bermakna musibah dan balasan, sebagaimana tafsiran para ulama dalam surah Al-Anfal ayat 25 di atas,

“Takutlah kalian kepada fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim diantara kalian secara khusus.”

(Lihat Mauqiful Mu’min Minal Fitan Karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Mufradat Al-Qur`an karya Ar-Raghib Al-Ashbahany)

Demikianlah def i nisi fitnah, tetapi harus diketahui oleh setiap muslim bahwa fitnah yang ditimpakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala itu mempunyai hikmah di belakangnya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“ Alif Lam Mim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, ‘Kami telah beriman,’ sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” [ Al-‘Ankabut: 1-3 ]

Berikut ini kami akan menyebutkan beberapa kaidah-kaidah pokok yang harus dipegang oleh setiap muslim dalam menghadapi fitnah.

Kaidah Pertama, Pada setiap perselisihan merujuk pada Al-Qur`an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman para ulama salaf.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur`an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [ An-Nisa`: 59 ]

Dan Allah Jalla Tsana`uhu berfirman,

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya).” [ Al-A’raf: 3 ]

Kemudian di dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُمَا كِتَابُ اللهِ وَسُنَّتِيْ

“Saya tinggalkan pada kalian dua perkara, yang kalian tidak akan sesat di belakang keduanya, (yaitu) kitab Allah dan Sunnahku.” (HR. Malik dan Al-Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Misykah )

Kemudian Allah Ta’ala menyatakan,

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. [ An-Nisa`: 65 ]

Ingatlah bahwa menentang Allah dan Rasul-Nya adalah sebab kehinaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina.” [ Al-Mujadilah: 20 ]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam juga mengingatkan dalam hadits Ibnu ‘Umar,

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ

“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara `inah ‘menjual barang dengan cara kredit kepada seseorang kemudian ia kembali membelinya dari orang itu dengan harga kontan lebih murah dari harga kredit tadi-pent’ dan kalian telah ridha dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor (sibuk beternak?) sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang tidak akan diangkat sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawuddan lain-lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 11)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam juga mengingatkan dalam hadits beliau,

وَجُعِلَ الذُّلُّ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِيْ

“Dan telah dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi orang yang menyelisihi perintahku.” (Hadits hasan dari seluruh jalan-jalannya. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 1269)

Ketahuilah bahwa menyelisihi Allah dan Rasul-Nya adalah sebab turunnya musibah dan siksaan dan sebab kehancuran dan kesesatan. Allah Al-Wahid Al-Qahhar menegaskan dalam firman-Nya,

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” [ An-Nur: 63 ]

Juga dalam hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyatakan,

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

“Apapun yang saya melarang kalian darinya maka jauhilah hal tersebut dan apapun yang saya perintahkan kepada kalian maka laksanakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian hanyalah banyaknya pertanyaan mereka dan penyelisihan mereka terhadap para Nabinya.”

Kemudian Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلاَّ عَمِلْتُ بِهِ إِنِّيْ أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

“Tidaklah saya meninggalkan sesuatu apapun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘alihi wa sallam mengerjakannya kecuali saya kerjakan karena saya takut kalau saya meninggalkan sesuatu dari perintah beliau saya akan menyimpang.” (HSR. Bukhary-Muslim)

Memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah harus dengan pemahaman para ulama Salaf. Allah Jalla Fi ‘Ulahu berfirman,

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. [ An-Nisa`: 115 ]

Juga dalam hadits yang mutawatir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Sebaik-baik manusia adalah zamanku, kemudian zaman setelahnya kemudian zaman setelahnya.”

Beliau menyatakan pula,

افْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِيْ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

“Telah terpecah orang–orang Yahudi menjadi tujuh puluh satu firqah ‘ golongan ’ dan telah terpecah orang-orang Nashara menjadi tujuh puluh dua firqah dan sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga firqah. Semuanya dalam neraka kecuali satu dan ia adalah Al-Jama’ah.” (Hadits shahih, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Zhilalul Jannah dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shahihain -rahimahumallahu-)

Karena itulah, Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Pokok sunnah di sisi kami adalah berpegang teguh di atas apa yang para shahabat berada di atasnya dan mengikuti mereka.” Lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah Wal Jama’ah 1/176.

Allahu Akbar …! Betapa kuatnya pijakan seorang muslim bila ia berpegang teguh dengan Al Qur`an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman para ulama salaf. Ini merupakan senjata yang paling ampuh dan tameng yang paling kuat dalam menghadapi dan menangkis setiap fitnah yang datang. Sejarah telah membuktikan bagaimana orang-orang yang berpegang teguh kepada Al Qur`an dan Sunnah selamat dari fitnah dan mereka tetap kokoh di atas jalan yang lurus.

Lihatlah kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu , ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam mengirim Usamah bin Zaid untuk memimpin 700 orang dalam menggempur kerajaan Rum. Ketika pasukan tersebut tiba di suatu tempat yang bernama Dzu Khasyab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam meninggal. Maka mulailah orang-orang Arab di sekitar Madinah murtad dari agama sehingga para shahabat mengkhawatirkan keadaan kota Madinah. Lalu para shahabat berkata kepada Abu Bakar, “Wahai Abu Bakar, kembalikan pasukan yang dikirim ke kerajaan Rum itu, apakah mereka diarahkan ke Rum sedang orang-orang Arab di sekitar Madinah telah murtad?” Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Demi yang tidak ada sesembahan yang berhak selain-Nya, andaikata anjing-anjing telah berlari di kaki-kaki para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam , saya tidak akan menarik suatu pasukan pun yang dikirim oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan saya tidak akan melepaskan bendera yang diikat oleh Rasulullah.”

Lihat bagaimana gigihnya Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berpegang dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam kondisi yang sangat genting seperti ini dan betapa kuatnya keyakinan beliau akan kemenangan orang yang menjalankan perintah-Nya.

Maka yang terjadi setelah itu, setiap kali pasukan Usamah bin Zaid melewati suatu suku yang murtad, suku yang murtad itu berkata, “Andaikata mereka itu tidak mempunyai kekuatan, tentu tidak akan keluar pasukan sekuat ini dari mereka. Tetapi kita tunggu sampai mereka bertempur melawan kerajaan Rum.” Lalu bertempurlah pasukan Usamah bin Zaid menghadapi kerajaan Rum dan pasukan Usamah berhasil mengalahkan dan membunuh mereka. Kemudian kembalilah pasukan Usamah dengan selamat dan orang-orang yang akan murtad itu tadi tetap di atas Islam.

(Baca kisah ini dalam Madarik An-Nazhar hal. 51-52 cet. kedua)

Maka lihatlah, wahai orang-orang yang menghendaki keselamatan! Peganglah kaidah pertama ini dengan baik, niscaya engkau akan selamat dari fitnah di dunia dan di akhirat.

Kaidah Kedua, merujuk kepada para ulama.

Allah Al-Hakim Al-‘Alim mengisahkan tentang Qarun dalam firman-Nya,

“Maka keluarlah Qarun kepada kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia, ‘Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar.’ Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu, ‘Celakalah kalian, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal shalih, dan tidak diperoleh pahala itu kecuali oleh orang-orang yang sabar.’ Maka Kami benamkanlah Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suatu golongan pun yang menolongnya terhadap adzab Allah. dan tiadalah ia termasuk orang-orang (yang dapat) membela (dirinya).” [ Al-Qashash: 79-81 ]

Karena itulah Imam Hasan Al-Bashry berkata, “Sesungguhnya bila fitnah itu datang, diketahui oleh setiap ‘alim (ulama), dan apabila telah terjadi (lewat), maka baru diketahui oleh orang-orang yang jahil.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda pula dalam hadits ‘Ubadah bin Shamit riwayat Imam Ahmad dan lain-lain,

لَيْسَ مِنْ أُمَّتِيْ مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيْرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيَعْرِفُ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ

“Bukan dari ummatku siapa yang tidak menghormati orang yang besar dari kami dan tidak merahmati orang yang kecil dari kami dan tidak mengetahui hak orang yang alim dari kami.” (Dihasankan oleh Syaikh Al Albany dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir )

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim, Ibnu Hibban dan lain-lain,

الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ

“Berkah itu bersama orang-orang besarnya kalian.” (Dishahihkan oleh Syaikh Al Albany dalam Silsilah Ahadits Ash Shahihah no. 1778)

Fitnah akan bermunculan apabila para ulama sudah tidak lagi dijadikan sebagai rujukan, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah riwayat Ibnu Majah dan lain-lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

سَيَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ يُصَدَّقُ فِيْهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيْهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيْهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيْهَا الْأَمِيْنُ وَيَنْطِقُ فِيْهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيْلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ يَتَكَلَّمُ فِيْ أَمْرِ الْعَامَّةِ

“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang menipu, akan dipercaya/dibenarkan padanya orang yang berdusta dan dianggap berdusta orang yang jujur, orang yang berkhianat dianggap amanah dan orang yang amanah dianggap berkhianat dan akan berbicara Ar-Ruwaibidhah. Ditanyakan, ‘ Siapakah Ar-Ruwaibidhah itu? ’ Beliau berkata, ‘ Orang yang bodoh berbicara dalam perkara umum.” (Dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shahihain )

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam juga bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash riwayat Bukhary-Muslim,

إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ اِنْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقَ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوْا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوْا وَأَضَلُّوْا

“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari para hamba akan tetapi Allah mencabutnya dengan mencabut (mewafatkan) para ulama sampai bila tidak tersisa lagi seorang alim maka manusia pun mengambil para pemimpin yang bodoh maka mereka pun ditanya lalu mereka memberi fatwa tanpa ilmu maka sesatlah mereka lagi menyesatkan.”

Berkata pula ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ صَالِحِيْنَ مُتَمَاسِكِيْنَ مَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَكَابِرِهِمْ فَإِذَا أَتَاهُمْ مِنْ أَصَاغِرِهِمْ هَلَكُوْا

“Manusia masih akan senantiasa sebagai orang yang shalih lagi berpegang teguh sepanjang ilmu datang kepada mereka dari para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan orang-orang besar mereka. Maka apabila (ilmu) datang kepada mereka dari orang-orang kecil, binasalah mereka.” (Lihat takhrijnya dalam kitab Madarik An-Nazhar hal. 161)

Kaidah Ketiga , tidak boleh berkomentar dalam perkara-perkara nawazil kecuali para ulama besar ahli ijtihad.

Nawazil adalah kata jamak dari nazilah, maksudnya yaitu kejadian-kejadian atau masalah-masalah kontemporer yang terjadi pada kaum muslimin. Nawazil ini dikenal juga dengan istilah hawadits.

Ukuran Ulama Besar Ahli Ijtihad

Berkata Ibnul Qayyim dalam I’l­am Al-Muwaqqi’in 4/212, “Orang yang alim terhadap Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dan perkataan para shahabat, maka dialah mujtahid (ahli ijtihad) pada perkara-perkara nawazil.”

Berkata imam Asy-Syatiby dalam Al I’tisham , “Bahkan apabila dihadapkan kepadanya perkara-perkara nawazil kemudian dia mengembalikan pada ushul-nya, ia mendapatkan (penyelesaiannya) di dalamnya, dan hal tersebut tidak didapatkan oleh orang yang bukan mujtahid, tetapi hanyalah didapatkan oleh para mujtahid yang disifatkan dalam ilmu ushul fiqih.”

Ibnu Rajab mencontohkannya seperti Imam Ahmad, kemudian beliau menjelaskan sisi kepantasan Imam Ahmad untuk berfatwa dalam nawazil. Di antara kriteria Imam Ahmad yang disebutkan oleh Ibnu Rajab yaitu beliau telah mencapai puncak pengetahuan tentang Al-Qur`an, As-Sunnah dan Al-Atsar. Ilmu Al-Qur`an di antaranya tentang An-Nasikh Wal Mansukh, Al-Mutaqaddim Wal Muta`akhkhir serta tafsir para shahabat dan tabi’in. Ilmu As-Sunnah di antaranya hafalan beliau terhadap hadits, pengetahuan tentang shahih dan dhaif suatu hadits, pengetahuan tentang rawi-rawi yang tsiqah dan majruh, serta pengetahuan tentang jalan-jalan hadits dan cacat-cacatnya. Kemudian Ibnu Rajab berkata, “Telah dimaklumi, siapa pun yang memahami semua ilmu ini dan sangat menguasainya, adalah suatu hal yang sangat mudah baginya untuk mengetahui Hawadits dan memberikan jawabannya.”

Dalil kaidah ketiga ini adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah akan diketahui hal tersebut oleh orang-orang yang ber- istinbath di antara mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikuti syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antara kalian).” [ An-Nisa`: 83 ]

Berkata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy menafsirkan ayat ini, “Ini adalah pelajaran adab dari Allah kepada para hamba-Nya tentang perbuatan mereka ini yang tidak layak. Dan yang pantas bagi mereka apabila datang kepada mereka suatu perkara dari perkara-perkara yang penting dan maslahat-maslahat umum yang berkaitan dengan keamanan dan kebahagiaan kaum mukminin atau (berkaitan) dengan ketakutan yang di dalamnya terdapat musibah, maka wajib atas mereka untuk ber-tatsabbut (mencari kejelasan) dan jangan tergesa-gesa menyebarkan berita tersebut bahkan hendaknya mereka mengembalikannya kepada Rasul dan kepada Ulil Amri di antara mereka, yaitu Ahli ra’yi wal ilmi wan nushhi wal aqli war razanah (para ahli dalam menilai/menimbang, mengilmui, menasihati, berfikir, dan mereka memiliki ketenangan) yang mengetahui berbagai perkara dan apapun yang merupakan maslahat dan kebalikannya. Kalau mereka melihat penyebaran berita tersebut sebagai maslahat, menambah semangat kaum mukminin, kegembiraan bagi mereka dan benteng dari musuh-musuh mereka maka mereka mengerjakannya (menyebarkannya). Dan kalau mereka melihat tidak ada maslahat padanya atau ada maslahat tapi bahayanya melebihi maslahatnya maka tidaklah mereka sebarkan, karena itulah (Allah Subhanahu Wa Ta ’ala) berfirman, ‘ Maka akan diketahui hal tersebut oleh orang-orang yang ber- istinbath dari mereka, ’ yaitu mereka akan mengeluarkan hal tersebut dengan pemikiran mereka dan pendapat-pendapat mereka yang lurus dan ilmu mereka yang berada di atas petunjuk.”

Allahu Akbar! Betapa sempurnanya tuntunan Islam. Andaikata kaum muslimin beramal dengan kaidah ini, niscaya mereka akan terjaga dari fitnah. Sungguh berbagai macam fitnah yang melanda kaum muslimin disebabkan oleh kekurangajaran sebagian orang yang tidak tahu kadar dirinya dan merasa bangga dengan kemampuannya, atau dengan segala titel yang mereka sandang, sehingga dengan sangat lancangnya berani berkomentar dalam perkara-perkara nawazil yang terjadi pada kaum muslimin. Maka wajarlah jika muncul berbagai macam kerusakan dan fitnah yang lebih besar karena ulah segelintir orang yang tidak tahu diri ini. Cukuplah hal tersebut sebagai dosa yang sangat besar bagi orang yang menyelisihi perintah dalam surah An-Nisa` di atas dan juga dia tergolong orang-orang yang tidak menempatkan amanah pada tempatnya, yang amanah itu harusnya diserahkan kepada ahlinya, yaitu para ulul amri: para ulama besar dan penguasa. Tidak menempatkan amanah pada tempatnya adalah pelanggaran terhadap perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan merupakan salah satu tanda hari kiamat.

Allah Subhanahu Wa Ta ’ala berfirman,

“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” [ An-Nisa`: 58 ]

Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, ketika ditanya tentang kapan terjadinya hari kiamat, bersabda,

فَإِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

“Apabila amanah telah ditelantarkan maka tunggulah hari kiamat.” Maka orang itu kembali bertanya, “Kapan ditelantarkannya?” Beliau menjawab, “Apabila perkara telah diserahkan kepada selain ahlinya maka tunggulah hari kiamat.” (HSR. Bukhary dari shahabat Abu Hurairah)

Menyerahkan perkara nawazil kepada ulil amri merupakan ushul ‘ pokok ’ syariat Islam yang dipegang oleh para imam Ahlus Sunnah Wal Jamaah dari zaman ke zaman.

Berkata Abu Hatim Ar-Razy, “Madzhab dan pilihan kami adalah mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam dan para shahabat beliau, para tabi’in dan orang-orang setelah mereka (yang mengikuti mereka) dengan baik … . Dan komitmen terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah dan membela para imam yang mengikuti jejak para ulama salaf. Dan pilihan kami (adalah) apa yang dipilih oleh Ahlus Sunnah dari para imam di berbagai negeri, seperti Malik bin Anas di Madinah dan Al-Auza’iy di Syam dan Al-Laits bin Sa’ad di Mesir dan Sufyan Ats-Tsaury serta Hammad bin Zaid di Iraq pada hawadits yang tidak diketemukan tentangnya riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam, para shahabat dan tabi’in. Dan meninggalkan pendapat-pendapat Al-Mulabbisin ‘ orang-orang yang menyamar-nyamarkan perkara ’ , Al-Mumawwihin ‘ orang-orang yang mengaburkan perkara ’ , Al-Muzakhrifin ‘ orang-orang yang menghias-hiasi/memperindah perkara dari yang sebenarnya ’ , Al-Mumakhriqin ‘ para pembohong ’ lagi Al-Kadzdzabin ‘ para pendusta ’ .” Lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah Wal Jama’ah jilid 1 hal. 202 karya Al-Lalika`i.

Berkata pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalam Minhajus Sunnah jilid 4 hal. 404, di tengah pembicaraan beliau terhadap masalah jihad, “Secara global, pembahasan tentang perkara-perkara sedetil ini merupakan pekerjaan orang khusus dari para ulama.”

(Lihat rincian kaidah ketiga secara lengkap dalam kitab Madarik An-Nazhar Baina At-Tathbiqat Asy-Syar’iyah wa Al-Infi’alat Al-Hamasiyah. Kitab ini telah direkomendasikan oleh dua ulama besar di zaman ini yaitu Syaikh Al-‘Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah dan Syaikh Al-‘Allamah Al-Muhaddits ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah)

Kaidah Keempat, dalam setiap sesuatu hendaknya bersikap lemah lembut, berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan atau memberikan hukum.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pada Nabi-Nya,

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” [ Ali ‘ Imran: 159 ]

Juga dalam hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِيْ شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

“Sesungguhnya tidaklah lemah lembut itu berada pada sesuatu apapun kecuali akan menghiasinya dan tidaklah dicabut dari sesuatu kecuali akan membuatnya jelek.” (HSR. Muslim)

Dalam hadits Jarir bin ‘Abdillah, beliau juga menegaskan,

مَنْ يُحْرَمُ الرِّفْقُ يُحْرَمُ الْخَيْرُ

“Siapa yang diharamkan dari sifat lemah lembut maka diharamkan (untuknya) kebaikan.” (HSR. Muslim)

Kemudian dalam hadits ‘Aisyah riwayat Bukhary-Muslim, beliau menyatakan,

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ

“Sesungguhnya Allah mencintai kelemahlembutan dalam segala perkara.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda pula kepada Al-Asyajj ‘Abdul Qais,

إِنَّ فِيْكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللهُ الْحِلْمُ وَالْأَنَاةُ

“Sesungguhnya pada engkau ada dua sifat yang dicintai oleh Allah, (yaitu) Al-Hilm (kebijaksanaan) dan Al Anah (tidak tergesa-gesa).” (HSR. Muslim dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Sa ’id Al Khudry)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam juga bersabda,

التَّأَنِّيْ مِنَ اللهِ وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ

“(Sikap) pelan-pelan (tidak tergesa-gesa) itu dari Allah dan (sikap) tergesa-gesa itu dari syaithan.” (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 1795).

Kaidah Kelima, bersikap adil dalam setiap sesuatu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kalian agar kalian dapat mengambil pelajaran.” [ An-Nahl: 90 ]

Allah Subhanahu wa Ta ’ala juga memerintahkan hamba-Nya dalam firman-Nya,

“Dan apabila kalian berkata, maka hendaklah kalian berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat (kalian) .” [ Al An’am: 152 ]

Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan pula dalam firman-Nya,

“Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum, mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” [ Al-Maidah: 8 ]

Ayat-ayat di atas sangat jelas menunjukkan keharusan berlaku adil pada segala sesuatu, dan tentunya hal tersebut lebih ditekankan pada kondisi fitnah. Hendaknya setiap orang berlaku adil dalam berucap, berbuat, bersikap dan memberikan hukum. Ukuran suatu keadilan tentunya ditimbang menurut tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah.

Kaidah Keenam, tidak boleh menghukumi suatu permasalahan kecuali setelah mengetahui gambaran yang jelas tentang permasalahan tersebut.

Lafazh arab kaidah ini berbunyi,

الْحُكْمُ عَلَى الشَّيْئِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ

“Hukum atas sesuatu cabang dari penggambarannya.”

Kaidah ini mempunyai dasar yang sangat banyak dari Al Qur`an dan Sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” [ Al-Isra`: 36 ]

Allah Jalla wa ’ Ala juga berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian itu.” [ Al-Hujurat: 6 ]

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيْهَا يُهْوَى بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغُرِبِ

“Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan suatu kalimat yang ia tidak mencari kepastian apa yang ada di dalamnya, maka disebabkan hal itu ia dilemparkan ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat.” (Diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim dari Abu Hurairah)

Ini adalah kaidah yang sangat bermanfaat dan membantu dalam segala bentuk fitnah yang terjadi. Camkanlah baik-baik kaidah ini dan warnailah gerak-gerikmu dengannya, niscaya engkau akan selamat. Wallahul Muwaffiq.

Kaidah Ketujuh, pada kondisi fitnah, segala sesuatu yang diketahui tidak harus diucapkan.

Perkataan dan perbuatan, dalam kondisi fitnah, mempunyai ketentuan dan aturan. Tidak semua perkara yang dipandang baik harus dinampakkan dan dikerjakan, karena perkataan dan perbuatan dalam kondisi fitnah akan melahirkan suatu akibat di belakangnya.

Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

يَا عَائِشَةُ لَوْلاَ قَوْمُكِ حَدِيْثٌ عَهْدُهُمْ بِكُفْرٍ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ فَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنَ بَابٌ يَدْخُلُ النَّاسُ وَبَابٌ يَخْرُجُوْنَ

“Wahai ‘Aisyah, andaikata kaummu (penduduk Makkah) bukan orang yang baru (meninggalkan) kekufuran, niscaya saya merobohkan Ka’bah kemudian saya akan menjadikannya dua pintu: pintu tempat manusia masuk dan pintu mereka keluar .” (Diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim)

Lihatlah, wahai orang-orang yang berfikir! Mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan apa yang beliau kehendaki? Bukankah itu sunnahnya dan syariat yang beliau bawa? Jawabannya jelas, karena orang-orang Makkah baru masuk islam dan mereka sangat mengagungkan Ka’bah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam takut, kalau merubah bangunan Ka’bah, beliau dianggap orang sombong terhadap mereka, sehingga hal tersebut bisa menyebabkan mereka lari dari Islam dan kembali kepada kekufuran. Karena itulah, ketika menyebutkan hadits ini, Imam Bukhary menyebutkannya dengan judul bab “Orang yang meninggalkan sebagian pilihan karena takut sebagian orang kurang memahaminya lalu terjatuhlah mereka ke dalam perkara yang lebih besar.”

‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu juga berkata,

حَدِّثُوْا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ أَتُحِبُّوْنَ أَنْ يُكَذَّبَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ

“Berceritalah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui. Apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (Diriwayatkan oleh Bukhary)

‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata pula,

مَا أَنْتَ بِمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيْثًا لاَ تَبْلُغُهُ عُقُوْلُهُمْ إِلاَّ كَانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةٌ

“Tidaklah engkau berbicara kepada suatu kaum dengan suatu pembicaraan yang tidak bisa dicerna oleh akal mereka kecuali akan menjadikan fitnah pada sebagian dari mereka.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah Shahih -nya dengan sanad yang terputus)

Kemudian dalam hadits riwayat Bukhary, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,

حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وِعَاءَيْنِ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَبَثَثْتُهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَلَوْ بَثَثْتُهُ قُطِعَ هَذَا الْبُلْعُوْمُ

“Saya menghafal (hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (sebanyak) dua kantong. Adapun salah satu (kantong)nya telah saya sebarkan, dan adapun (kantong) yang lainnya, kalau saya sebarkan, maka akan diputus leher ini.”

Berkata Imam Adz-Dzahaby, dalam Siyar A’lam An-Nubala` jilid 2 hal. 597-598, “Ini menunjukkan bolehnya menyembunyikan sebagian hadits-hadits yang bisa menggerakkan fitnah, (baik hadits-hadits) dalam Al-Ushul (masalah-masalah pokok) maupun Al-Furu’ (masalah-masalah cabang), atau dalam (hadits-hadits tentang) pujian dan celaan. Adapun hadits yang berkaitan dengan halal dan haram, maka tidak halal untuk disembunyikan dalam bentuk bagaimanapun, karena itu dari kejelasan dan petunjuk.” Kemudian beliau menyebutkan perkataan ‘Ali bin Abi Thalib di atas lalu berkata, “Dan demikian pula Abu Hurairah. Andaikata beliau menyebarkan kantong itu, niscaya dia akan disakiti, bahkan akan dibunuh. Akan tetapi, ijtihad seorang alim kadang-kadang mendorongnya untuk menyebarkan suatu hadits dalam rangka menghidupkan sunnah, maka baginya apa yang ia niatkan, dan ia mendapatkan pahala walaupun ia salah dalam ijtihadnya.”

Selain itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar, di dalam Fathul Bary jilid 1 hal. 225, ketika menjelaskan perkataan ‘Ali bin Abi Thalib, berkata, “Didalamnya ada dalil bahwa perkara yang mutasyabih ‘yang mengandung beberapa pengertian’ tidak pantas disebutkan pada khalayak umum.” Kemudian beliau menyebutkan perkataan Ibnu Mas’ud lalu berkata, “Di antara orang-orang yang tidak senang memberikan hadits pada sebagian orang adalah Imam Ahmad dalam hadits-hadits yang zhahirnya membolehkan khuruj ‘kudeta’ terhadap pemerintah, dan Imam Malik dalam hadits-hadits tentang sifat-sifat (Allah), dan Abu Yusuf tentang hadits-hadits yang gharib (aneh dari sisi makna maupun lafazh-pen.) … . Dan Dari Al-Hasan (Al-Bashry-pen.), ia mengingkari Anas (radhiyallahu ‘anhu) yang bercerita kepada Hajjaj tentang kisah Al-Uraniyyin karena Hajjaj akan menjadikannya sebagai wasilah, yang selama ini dipegang oleh Hajjaj dalam menumpahkan darah secara berlebihan, dengan ta`wil yang lemah.

Dan ukuran hal tersebut (tentang bolehnya menyembunyikan sebagian hadits) yaitu hendaknya zhahir suatu hadits menguatkan suatu bid’ah dan yang zhahir tersebut pada asalnya bukan zhahir yang diinginkan. Maka menahannya (menyembunyikannya), dari orang yang ditakutkan ia akan mengambil zhahirnya, adalah perkara yang mathlub (dicari dan diinginkan).”

Demikian tujuh kaidah ini secara ringkas kami sarikan dari beberapa sumber, utamanya kitab Adh-Dhawabith Asy-Syar’iyah Li Mauqif Al-Muslim Fil Fitan karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syakh dan Madarik An-Nazhar karya Syaikh ‘Abdul Malik Ramadhany. Selain itu, banyak lagi kaidah-kaidah lainnya. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat. Wallahu Ta ’ala A’lam. Wa Fauqa Kulli Dzi ‘Ilmin ‘Alim.

http://an-nashihah.com/?p=46
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori

About this blog

Theme Support