"Jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya"



Rabu, 25 Agustus 2010

Bagaimana jika ada perbedaan penentuan Hari Raya?

Al Lajnah Ad Da-imah pernah ditanya, "Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha?

Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?


Jawab:

Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan Qiyas. Dan terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2] : 185)
Begitu juga firman Allah,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: "Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah [2] : 189)
Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari)

Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada kelapangan untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.

Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Anggota : Abdullah bin Mani’, Wakil Ketua : Abdullah bin Ghodyan, Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi

Fatawa no. 388 Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’

Selain fatwa diatas terdapat beberapa dalil yang menganjurkan kepada kita untuk mengikuti penguasa, yaitu :

Hadits
Rasulullah memerintahkan kita untuk tetap menjaga syi’ar Islam di bawah pemerintahan. Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Muslim dan yang lainnya, dari riwayat Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah : "Bagaimana jika engkau tinggal di tengah kaum (dalam riwayat lain, disebutkan mereka adalah para penguasa, -pen) yang mengakhirkan shalat dari waktunya?” Aku bertanya. “aku harus bagaimana?” (Jawab Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Shalatlah engkau pada waktunya. Kemudian, jika shalat ditegakkan (masyarakat/penguasa melakukan shalat), maka shalatlah bersama mereka. Sesungguhnya hal itu menambah kebaikan” (Hadits dengan lafadz di atas diriwayatkan oleh Muslim, Kitab Shalat, Bab Masajid (41 no. 1.468))
Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Hadits ini menunjukkan anjuran untuk mengikuti penguasa pada selain maksiat, agar persatuan tidak terpecah dan tidak terjadi fitnah”(Syarah Shahih Muslim (3/150))

Dalam shahihain, dari Abdullah bin Umar, dari Nabi, bahwasanya beliau bersabda :“Hendaklah seorang muslim mendengar dan mematuhi pada perkara yang dia sukai atau tidak, kecuali dia diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak perlu didengarkan dan dipatuhi”. (HR Bukhari, Kitab Al-Ahkam, Bab As-Sam’u Wath Tha’atu Lil Imam Ma Lam Takum Ma’shiah, Fathul Bari (13/121) dan Muslim, Kitabul Imarah (3 no. 1.469))

Pendapat tabi'in
Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata tentang para penguasa : “Mereka memegang lima urusan kita, yaitu : Jum’at, Jama’ah, Hari Raya, Menjaga Perbatasan dan Menegakkan Hukum. Demi Allah, apa yang Allah perbaiki melalui mereka, itu lebih banyak dari apa yang mereka rusak. Bagaimanapun, demi Allah, mentaati mereka suatu keharusan. Dan menyelisihi mereka merupakan perbuatan kufur”(Mu’amalatul Hukkam, Abdus Salam bin Barjas rahimahullah, hal. 5)

Dalam Syarah At-Tirmidzi, Syaikh Mubarakfuri berkata : “Jika penguasa memerintahkan dengan sesuatu yang mustahab atau mubah, (hukumnya) menjadi wajib(Tuhfatul Ahwazi 95/565), Cet. As-Salafiah, Madinah)

Wallahu a'lam
Share:

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori

About this blog

Theme Support