"Jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya"



 photo islamic_wallpaper_hd_4.jpg

-Abu Dzaar-

"Kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengatakan yang benar walau itu pahit,dan memerintahkan padaku agar tidak takut terhadap celaan saat berdakwah di jalan Allah" (HR. Ahmad 5: 159)

 photo 10414_1280x800.jpg

--Imam Malik-Rahimahullah--

"Seseorang hanya bisa menjadi baik setelah meninggalkan apa yang tidak berguna baginya, dan sibuk dengan apa yang berguna baginya. jika dia telah melakukannya, pasti Allah akan membuka hatinya"(Asy-Syarbashi, Al-Aimmah Al-Arba'ah, 98)

 photo blue_landscape-wallpaper-1366x768.jpg

--Imam Ahmad bin Hanbal-Rahimahullah--

"Dasar-Dasar sunnah menurut kami adalah berpegang teguh dengan ajaran Sahabat Rasulullah SAW berusaha meneladani dan meninggalkan segala bid'ah" (Da'a'im Minhaj Nubuwwah, Hal 57-48)

 photo Free-Download-Nature-HD-Wallpapers.jpg

--Imam Syafi’i-rahimahullah--

“Aku pernah mengadukan kepada Waki’ tentang jeleknya hafalanku. Lalu beliau menunjukiku untuk meninggalkan maksiat. Beliau memberitahukan padaku bahwa ilmu adalah cahaya dan cahaya Allah tidaklah mungkin diberikan pada ahli maksiat.” (I’anatuth Tholibin, 2: 190)

 photo landscape-photography-wallpaper-3.jpg

--Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam--

"Aku memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar" (HR. Abu Dawud, no. 4800)

Jumat, 08 Juli 2011

BANTAHAN TERHADAP BUKU ‘MENITI KESEMPURNAAN IMAN’ BAGIAN II

BENARKAH RASUL TIDAK MENGKHAWATIRKAN KESYIRIKAN TERHADAP

SELURUH UMATNYA?

(BANTAHAN TERHADAP BUKU ‘MENITI KESEMPURNAAN IMAN’ BAG II)

PENDAHULUAN

Sebagian saudara kita ada yang berpendapat: “Nabi tidaklah mengkhawatirkan kesyirikan bagi kaum muslimin”. Konsekuensi dari ucapan ini adalah: “untuk apa terlalu dalam mengkaji permasalahan tauhid, toh yang paling dikhawatirkan Nabi terjadi pada umatnya bukanlah kesyirikan”. Pendapat semacam ini juga dikemukakan oleh Habib Munzir al-Musawa dalam bukunya ‘MENITI KESEMPURNAAN IMAN’ (buku yang ditulis untuk menyanggah tulisan Syaikh Bin Baz). Silakan lihat halaman 89 dan 130.



Setelah secara panjang lebar Syaikh Bin Baz menjelaskan keutamaan Tauhid dan bahaya kesyirikan, Habib Munzir justru meremehkan pemaparan tersebut dengan menyatakan (halaman 89-90):

[[

Rasul saw bersabda: “Aku sungguh tidak merisaukan syirik menimpa kalian setelah aku wafat, yang kurisaukan adalah keluasan dunia yang membuat kalian saling hantam memperebutkannya (Shahih Bukhari)

Inilah jawaban Nabi saw terhadap kekuasaan Saudi Arabia yang menguasai Haramain, mereka sangat merisaukan dan meributkan kesyirikan, namun mereka saling bunuh demi berebut kekayaan, mereka rela mengundang dan membayar ribuan pasukan AS ke negeri mereka demi membantai saudara mereka muslimin mereka sendiri demi memperebutkan minyak.

Mereka rela tidak membantu Palestina yang dibantai Israel demi naiknya harga minyak, inilah yang telah dikabarkan oleh Rasul saw “Sungguh Demi Allah aku tidak takut syirik menimpa kalian, namun yang kutakutkan adalah keluasan dunia yang kalian saling memperebutkannya” (Shahih Bukhari)

Jawaban Rasul saw ini membungkam semua lidah orang yang merisaukan syirik atas muslimin yang beribadah

]]

Kesimpulan dari tulisan Habib Munzir di atas adalah:

1. Janganlah merisaukan kesyirikan terhadap kaum muslimin, karena Nabi sendiri tidak merisaukannya.
2. Kekuasaan Saudi Arabia sangat meributkan kesyirikan mereka rela mengundang dan membayar ribuan pasukan AS ke negeri mereka demi membantai saudara mereka sendiri demi memperebutkan minyak.

Hanya syubhat poin ke-1 yang akan dibahas dalam tulisan kami ini. Sedangkan poin ke-2, kami tidak akan membahasnya panjang lebar, karena fokus pembahasan tulisan kami ini adalah untuk menjawab pertanyaan: “Benarkah Nabi tidak mengkhawatirkan kesyirikan bagi seluruh kaum muslimin?”. Bagi yang ingin mengetahui pembahasan apakah poin ke-2 yang merupakan kesimpulan dari uraian Habib Munzir itu benar atau tidak, fakta atau sekedar tuduhan, silakan membaca buku berjudul “Mereka adalah Teroris” karya al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba’abduh (edisi revisi) halaman 378 sampai 481. Pada buku itu akan dijelaskan tentang hal-hal terkait ‘Perang Teluk’, pemutarbalikan fakta yang terjadi seputar hal tersebut, dan hukum meminta tolong kepada orang kafir/ musyrik, dan semisalnya.

DALIL – DALIL SYUBHAT

Berikut ini adalah dalil-dalil yang banyak digunakan untuk mengarahkan pada kesimpulan: ‘Nabi tidaklah mengkhawatirkan kesyirikan terhadap seluruh kaum muslimin sepeninggal beliau’.

1. 1. Hadits: ‘Aku tidaklah mengkhawatirkan kalian berbuat kesyirikan sepeninggalku’

إِنِّي لَسْتُ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُشْرِكُوا بَعْدِي وَلَكِنِّي أَخْشَى عَلَيْكُمْ الدُّنْيَا أَنْ تَنَافَسُوا فِيهَا وَتَقْتَتِلُوا فَتَهْلِكُوا كَمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ

Sesungguhnya tidaklah aku mengkhawatirkan kalian berbuat kesyirikan sepeninggalku, tapi aku mengkhawatirkan atas kalian berlomba-lomba (untuk kepentingan) dunia dan kalian saling berbunuhan sehingga binasa sebagaimana kebinasaan umat sebelum kalian (H.R alBukhari dan Muslim, lafadz sesuai riwayat Muslim).

1. 2. Hadits: ‘Sesungguhnya syaitan telah berputus asa untuk disembah oleh orang-orang yang sholat di Jazirah Arab’


إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ

Sesungguhnya syaitan telah berputus asa untuk disembah oleh orang-orang yang sholat di Jazirah Arab, akan tetapi ia (bersemangat) untuk membikin kerusakan (permusuhan) di antara kalian (H.R Muslim).



PENJELASAN UMUM

Dua hadits di atas adalah hadits yang shohih, namun kesalahan di dalam memahaminya akan mengakibatkan kesalahan dalam menyimpulkan. Hadits pertama bahwa Nabi menyatakan : “Aku tidaklah mengkhawatirkan kalian berbuat kesyirikan sepeninggalku”, bukanlah artinya bahwa Nabi tidak mengkhawatirkan untuk seluruh kaum muslimin tanpa terkecuali. Namun, ucapan Nabi ini ditujukan kepada pada para Sahabat Nabi yang sudah kokoh dalam tauhid dan keimanan. Nabi tidak menyatakan : Kalian tidak akan pernah berbuat kesyirikan lagi, atau ucapan semisalnya.

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin berkata:


وأخبر صلى الله عليه وسلم أنه لا يخشى على أمته الشرك لأن البلاد ولله الحمد فتحت وصار أهلها إلى التوحيد ولم يقع في قلب النبي صلى الله عليه وسلم أنه يقع الشرك بعد ذلك لكن لا يفهم من هذا أي من كونه لا يخاف الشرك على أمته ألا يقع فإن الشرك وقع الآن فهو موجود الآن من المسلمين من يقول إنه مسلم وهو يطوف بالقبور ويسأل المقبورين ويذبح لهم وينذر لهم فهو موجود والرسول صلى الله عليه وسلم لم يقل إنكم لن تشركوا حتى نقول إن ما وقع ليس بشرك لأن الرسول نفى أن يكون الشرك وهو لا ينطق عن الهوى لكن قال إني لا أخاف وهذا بناء على وقوع الدعوة في عهده صلى الله عليه وسلم وبيان التوحيد وتمسك الناس به لكن لا يلزم من هذا أن يستمر ذلك إلى يوم القيامة ويدل لهذا أنه صح عن الرسول صلى الله عليه وسلم لا تقوم الساعة حتى تعبد فئام من أمته الأوثان أي جماعات كبيرة ولكن الرسول صلى الله عليه وسلم في تلك الساعة لا يخشى على أمته الشرك (شرح رياض الصالحين 1-2237)

Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam mengkhabarkan bahwa beliau tidaklah mengkhawatirkan atas umatnya kesyirikan. Karena negara-negara – Alhamdulillah- telah dibuka dan penduduknya berada di atas tauhid, dan tidak terbetik dalam hati Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa akan terjadi kesyirikan setelah itu. Namun, tidaklah bisa dipahami dari hadits ini – tentang Nabi tidak mengkhawatirkan kesyirikan atas umat ini- bahwa kesyirikan tidak akan terjadi. Kesyirikan terjadi saat ini, ada pada saat ini. Di antara kaum muslimin ada yang menyatakan bahwa ia muslim namun ia berthawaf di kuburan, meminta kepada penghuni kubur, menyembelih (kurban) untuk mereka, bernadzar untuk mereka, hal itu benar terjadi. Rasul shollallaahu ‘alaihi wasallam tidaklah menyatakan: ‘kalian tidak akan berbuat kesyirikan’, sehingga kemudian kita katakan: “apa yang terjadi bukanlah kesyirikan, karena Nabi menafikan kesyirikan dan beliau tidaklah berbicara berdasarkan hawa nafsu”. Akan tetapi Nabi menyatakan: Sesungguhnya aku tidak khawatir terhadap kalian. Ini adalah berdasarkan hasil dakwah di masa hidup Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam dan penjelasan tauhid dan manusia (pada saat itu) kokoh berpegang teguh dengannya (tauhid). Akan tetapi, tidaklah hal itu berarti bahwa keadaan ini akan terjadi sampai hari kiamat. Hal yang menunjukkan itu adalah bahwa telah shahih dari Rasul shollallaahu ‘alaihi wasallam : Tidak akan terjadi hari kiamat sampai sekelompok besar dari umatku menyembah al-Autsaan (berhala). Akan tetapi Nabi pada waktu itu tidaklah mengkhawatirkan kesyirikan terhadap umatnya (Syarh Riyaadus Sholihin 1/2237).

Hadits pertama tentang Nabi tidak mengkhawatirkan kesyirikan tersebut adalah diriwayatkan dari Sahabat Uqbah bin Amir dan hal itu terjadi pada tahun meninggalnya Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam setelah peristiwa haji Wada’. Dalam hadits tersebut Uqbah bin Amir menyatakan: ‘itu adalah terakhir kali aku melihat Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam di atas mimbar’. Hal itu menunjukkan bahwa Nabi melihat kondisi kaum muslimin sudah sangat kuat di atas tauhid kepada Allah. Sehingga pada waktu itu bukanlah kesyirikan yang beliau takutkan menimpa para Sahabat tersebut, karena kebanyakan orang-orang pada waktu itu menyaksikan langsung demikian mulya dan kuatnya Islam, dan demikian hinanya kesyirikan, setelah Fathu Makkah dan Haji Wada’. Banyak orang-orang yang berbondong-bondong masuk Islam.



Sedangkan hadits ke-2, atau yang semakna dengannya, telah ada penjelasan dari Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad –hafidhahullah- :

السؤال: كيف يجمع بين حديث: (إن الشيطان قد أيس أن يعبده المصلون في جزيرة العرب)، و بين هذا الحديث: (لا تقوم الساعة حتى تلحق قبائل من أمتي بالمشركين)؟ الجواب: لا تنافي بين الحديثين؛ لأن حديث: (أيس أن يعبده) معناه: أن جزيرة العرب كلها تصير على عبادته، وأنه يحصل فيها الارتداد، وهذا لا يكون، وأما كونه يوجد قبائل أو جماعات تخرج وترتد، والإسلام باق، والمسلمون باقون، فإن هذا حاصل وواقع. أما كون الجزيرة كلها تحصل فيها الردة وتبقى خالية من الإسلام وأهل الإسلام فهذا لا يكون؛ ولهذا يئس أن يعبده المصلون في جزيرة العرب، واليأس يحمل على العموم، وليس على منع ذلك مطلقاً؛ وكما هو معلوم في زمن أبي بكر حصلت الردة، ووجد في جزيرة العرب مرتدون، فإذاً يوفق بينها بأن حديث: (أيس الشيطان) معناه: أنه لا تحصل العبادة له مطلقاً؛ ولا تحصل الردة الكلية التي لا يبقى أحد دون أن يرتد، فإن الجزيرة يبقى فيها الإسلام، ولا ينقطع منها حتى إن وجد فيها من خرج وارتد عن الإسلام. ) شرح سنن أبي داود لعبد المحسن العباد(



Pertanyaan: Bagaimana menggabungkan antara hadits : ‘Sesungguhnya Syaitan telah putus asa untuk disembah orang-orang yang sholat di Jazirah Arab’ dengan hadits: ‘Tidak akan terjadi hari kiamat sampai sebagian kabilah dari umatku bergabung dengan musyrikin’. Jawabannya adalah: Tidaklah dua hadits itu bertentangan. Hadits : (Syaitan) putus asa untuk disembah, maksudnya bahwa seluruh jaziratul Arab menyembah syaitan, dan terjadi kemurtadan seluruhnya. Hal ini tidak akan terjadi. Sedangkan kalau didapati sebagian kabilah atau sekelompok orang keluar/ murtad dari Islam, sedangkan Islam tetap ada, dan kaum muslimin tetap ada, maka ini terjadi. Kalau jazirah seluruhnya murtad sehingga kosong dari Islam dan Ahlul Islam, maka ini tidak akan terjadi. Karena itu, (syaitan) putus asa dari disembah oleh orang yang sholat. Keputusasaan ini dibawa pada makna secara umum, bukanlah berarti tidak akan terjadi secara mutlak. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa di jaman (pemerintahan) Abu Bakr terjadi riddah (kemurtadan), dan didapati orang-orang murtad di jazirah Arab. Karena itu bisa digabungkan makna kedua hadits tersebut bahwa hadits ‘syaitan putus asa’ maknanya adalah tidak akan terjadi peribadatan kepada syaitan secara menyeluruh, tidak akan terjadi kemurtadan secara menyeluruh yang berarti tidak ada yang tertinggal kecuali orang yang murtad. Karena sesungguhnya Jazirah (Arab) akan tetap ada Islam di dalamnya. Tidaklah terputus darinya meski ada yang keluar/ riddah dari Islam (Syarh Sunan Abi Dawud lisySyaikh Abdil Muhsin al-Abbad).

Hadits-hadits tersebut semakna dengan firman Allah:
…الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا…

…pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa dari agama kalian maka janganlah takut kepada mereka, takutlah kepadaKu. Pada hari ini Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku sempurnakan untuk kalian nikmatKu dan Aku ridla Islam bagi kalian sebagai agama… (Q.S al Maaidah:3)

Dalam ayat tersebut Allah menyatakan bahwa orang-orang kafir telah putus asa dari agama kaum muslimin. Artinya, mereka putus asa dari keinginan agar seluruh kaum muslimin murtad. Mereka putus asa karena setelah Fathu Makkah tersebut (terutama semakin nampak saat Haji Wada’ bersama Rasulullah), jumlah kaum muslimin semakin banyak dan banyak yang masuk Islam secara berbondong-bondong. Islam menjadi jaya dan sangat mulya. Syiar-syiar kesyirikan musnah. Keterkaitan ayat ini dengan hadits ke-2 di atas dijelaskan oleh al-Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Sedangkan al-Imam atThobary menyatakan:
قال ابن جريج: وقال آخرون ذلك يوم عرفة، في يوم جمعة، لما نظر النبي صلى الله عليه وسلم فلم ير إلا موحِّدًا، ولم ير مشركًا، حمد الله، فنزل عليه جبريل عليه السلام:”اليوم يئس الذين كفروا من دينكم”، أن يعودوا كما كانوا

Ibnu Juraij berkata: sebagian Ulama yang lain berkata bahwa hal itu terjadi pada hari Arafah pada hari Jumat, ketika Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam tidaklah melihat kecuali orang yang mentauhidkan Allah, beliau tidak melihat adanya orang musyrik. Rasul memuji Allah, kemudian Malaikat Jibril turun (dan menyampaikan wahyu) : “pada hari ini orang-orang kafir putus asa dari agama kalian”. (mereka putus asa) untuk mengembalikan kalian (kepada agama) sebelumnya (Tafsir atThobary

Al-Izz Ibnu Abdissalam (salah seorang ulama’ asy-Syafi’i) menyatakan dalam tafsirnya:
{ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ } من دينكم أن ترتدوا عنه ، أو أن يبطلوه أو يقدحوا في صحته ، وكان ذلك يوم عرفة في حجة الوداع بعد دخول العرب في الإسلام حين لم يرَ الرسول صلى الله عليه وسلم مشركاً

Orang-orang kafir putus asa dari agama kalian supaya kalian keluar dari agama (Islam), atau supaya mereka membatalkan, atau mengurangi sahnya. Hal itu terjadi pada hari Arafah pada haji Wada’ setelah masuknya orang Arab di dalam Islam ketika Rasul shollallaahu ‘alaihi wasallam tidaklah melihat orang musyrik (Tafsir Ibn AbdisSalaam (1/452)).

Apakah keputusasaan orang kafir tersebut berlaku secara mutlak hingga hari kiamat? Tentu saja tidak. Keputusasaan tersebut terjadi hanya pada masa-masa itu saja.

DALIL – DALIL YANG MENUNJUKKAN BAHWA KESYIRIKAN TETAP DIKHAWATIRKAN TERJADI PADA KAUM MUSLIMIN

1. Bahaya-bahaya kesyirikan banyak termaktub dalam AlQur’an untuk selalu dibaca kaum muslimin: – berbuat syrik kekal di anNaar, perbuatan syirik tidak diampuni, perbuatan syirik menyebabkan terhapusnya amalan, dan semisalnya. Apakah kita mengira bahwa ayat-ayat tersebut hanya untuk sekedar dibaca tanpa makna dan peringatan bahwa kesyirikan itu sangat berbahaya?
2. Nabi Ibrahim berdoa agar dirinya dan anak-anak keturunannya dijauhkan dari menyembah berhala, dan doa itu diabadikan dalam al-Qur’an

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آَمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ (35)

“Dan ketika Ibrahim berkata: Wahai Tuhanku jadikanlah negeri ini aman. Jauhkan aku dan anakku dari menyembah berhala” (Q.S Ibrohim:35)

Seorang Ulama’ dari kalangan Tabi’in, Ibrohim at-Taimy berkata: Siapakah yang merasa aman dari musibah (kesyirikan) setelah Nabi Ibrohim? (Tafsir atThobary). Artinya, kalau Nabi Ibrohim saja yang demikian kuat ketauhidannya merasa takut dirinya dan keturunannya ditimpa syirik, maka lebih-lebih kita.

1. Tidak akan datang hari kiamat sampai sebagian kabilah umat Nabi Muhammad bergabung dengan musyrikin menyembah berhala

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَلْحَقَ قَبَائِلُ مِنْ أُمَّتِي بِالْمُشْرِكِينَ وَحَتَّى يَعْبُدُوا الْأَوْثَانَ

Tidaklah ditegakkan hari kiamat sampai kabilah-kabilah dari umatku bergabung dengan musyrikan dan sampai mereka menyembah berhala (H.R atTirmidzi)

1. Pesan Nabi menjelang meninggal agar tidak menjadikan kuburan para Nabi sebagai masjid dan beliau berdoa agar kuburan beliau tidak dijadikan sebagai sesembahan.

لَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menghadapi sakaratul maut, maka beliau menempelkan ujung baju beliau ke wajah beliau sendiri. Dan ketika ujung baju itu telah menutupi wajahnya, maka beliau membukanya kembali seraya bersabda, “Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan makam Nabi-nabi mereka sebagai masjid.” Aisyah Radhiallahu Anha berkata, “Beliau memperingatkan agar tidak melakukan seperti apa yang mereka lakukan.” (H.R alBukhari dan Muslim dari Aisyah dan Ibnu Abbas)
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

‘Ya Allah janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai watsan yang diibadahi ‘. Sangat besar kemurkaan Allah terhadap kaum yang menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid (H.R Malik)
Al-Imam Ibnu Abdil Bar berkata:
فقال صلى الله عليه وسلم: “اللهم لا تجعل قبري وثنا يصلى إليه ويسجد نحوه ويعبد فقد اشتد غضب الله على من فعل ذلك” ، وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يحذر أصحابه وسائر أمته من سوء صنيع الأمم قبله الذين صلوا إلى قبور أنبيائهم واتخذوها قبلة ومسجدا كما صنعت الوثنية بالأوثان التي كانوا يسجدون إليها ويعظمونها وذلك الشرك الأكبر فكان النبي صلى الله عليه وسلم يخبرهم بما في ذلك من سخط الله وغضبه وأنه مما لا يرضاه خشية عليهم امتثال طرقهم
Rasul shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Ya Allah jangan jadikan kuburanku sebagai watsan yang orang –orang sholat menghadap ke arahnya, sujud ke arahnya, dan disembah. Sungguh telah keras kemurkaan Allah atas orang yang melakukan hal tersebut. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam memperingatkan para Sahabat dan seluruh umatnya dari keburukan perbuatan umat sebelumnya yang sholat menghadap ke arah kuburan para Nabi mereka dan menjadikannya sebagai kiblat dan masjid sebagaimana yang dilakukan para watsaniyyah terhadap autsaan (berhala)nya. Mereka sujud ke arahnya dan mengagungkannya. Itu adalah syirik akbar. Maka Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam mengkhabarkan pada mereka bahwa hal itu mendatangkan kemarahan dan kemurkaan Allah dan bahwa hal itu tidak diridlainya, beliau khawatir mereka (umatnya) mengikuti jalan mereka (orang-orang musyrik tersebut) (atTamhiid juz 5 halaman 45).
Kami cukupkan sebagian dari sekian banyak penyebutan dalil yang menunjukkan hal tersebut. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufiqNya kepada segenap kaum muslimin.
(Abu Utsman Kharisman)

Sumber :
http://kajiansurabaya.wordpress.com/2011/01/24/bantahan-terhadap-buku-%E2%80%98meniti-kesempurnaan-iman%E2%80%99-bagian-ii/
http://itishom.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=64:bantahan-meniti-kesempurnaan-iman-bag-ii&catid=1:aqidah&Itemid=2
Share:

Larangan untuk meminta-minta "Wajah-wajah Tak Berdaging"

Jika kita melihat dan memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi belakangan ini, maka kita akan mendapati sebagian dari kaum muslimin berada dipinggir jalan mencoba mengais rezeki dengan menengadahkan tanganya kepada setiap orang yang melintas. Ini adalah suatu pemandangan yang sangat memilukan hati. Padahal meminta-minta adalah perbuatan yang tercela didalam islam. Mereka tinggalkan usaha atau berkarya dengan tangan mereka sendiri. Padahal Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah menjamin rezeki bagi mereka. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

"tidak ada satu binatang melatapun di bumi ini melainkan Allahlah yang mengatur rezekinya."(Hud: 6)

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, :

"Seandainya kamu sekalian benar-benar tawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana Ia memberi rezeki kepada burung. Dimana burung itu keluar pada waktu pagi dengan perut kosong(lapar), dan pada waktu sore ia kembali dengan perut kenyang." [HR.At-Tirmidzy(4/2344),Ibnu Majah(2/4164),dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak(4/318),dan dia berkata::”hadits ini hasan shahih.”dan disepakati oleh Adz-Dzahaby)]

Dari keterangan ini, maka jelaslah! bahwasanya setiap dari kita telah dijamin rezekinya oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- tinggal usaha dari kita untuk mendapatkannya­. Karena rezeki tidak turun begitu saja dari langit, akan tetapi dibutuhkan usaha, kesungguhan serta tawakkal yang sempurna. Oleh karena itu, Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- memberikan perumpamaan dengan seekor burung yang keluar dari sarangnya untuk mencari rezeki. Burung itu tidak tinggal di dalam sarangnya menunggu rezeki yang datang kepadanya.Akan tetapi,dia berusaha dengan terbang kesana kemari untuk mendapatkan makanannya. Dan manusia yang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- memberikan banyak fasilitas kepadanya dibandingkan burung ( berupa kaki, tangan, hati, dll )maka itu lebih layak baginya untuk berusaha dalam mencari rezekinya. Sebagaiman firman Allah -Subhanahu wa Ta’ala- :

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Apabila sholat telah selesai ditunaikan maka bertebaranlah kamu sekalian dimuka bumi ini dan carilah karunia Allah."(Al-Jum’ah:10).

Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- sangat menganjurkan agar seorang muslim untuk makan dari hasil usaha sendiri dan menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta dan mengharapkan pemberian dari orang lain.Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

"Sungguh salah seorang diantara kalian pergi mencari kayu bakar dan dipikulkan ikatan kayu itu di punggungnya,maka itu lebih baik baginya dari pada ia meminta-minta kepada seseorang baik orang itu memberi ataupun tidak memberinya."[HR.Al-Bukhary(4/2073/Alfath.), Muslim(2/zakat/721),dan An-Nasa’y(5/2573),dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- ].

Dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, :

"Tidak ada seseorang,makan makanan yang lebih baik daripada makan dari hasil usahanya sendiri dan sesungguhnya nabi Allah Daud-’alaihi salaam-makan dari hasil usahanya sendiri." [HR.Al-Bukhary(4/2072/Al-Fath.), Ahmad didalam Musnadnya(4/131,`132), dari sahabat Al-Miqdam bin Ma'dikarib -radhiyallahu anhu- )

Oleh karena itu, hendaknya setiap dari kita untuk menjaga kehormatan dirinya dengan tidak meminta-minta kepada orang lain.Karena sesungguhnya, tidaklah seseorang meminta dari orang lain, kecuali ia menjadi hina dan rendah dalam pandangan orang lain itu.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, :

"Tangan yang diatas,itu lebih baik dari pada tangan yang dibawah.Tangan yang di atas adalah tangan yang memberi dan tangan yang di bawah adalah tangan yang meminta-minta."[HR.Al-Bukhary(3/1429/Al-Fath.),dan Muslim (2/zakat/717), dari sahabat Ibnu 'Umar -radhiyallahu anhu-)

Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- telah memperingatkan akan bahaya atau balasan terhadap orang yang meminta-minta. Bahwasanya Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

"Seseorang diantara kalian akan selalu meminta-minta sehingga ia nanti bertemu dengan Allah sedangkan mukanya tidak ada daging sama sekali," [HR.Al-Bukhary (3/1474/Al-Fath.) dan Muslim(2/zakat/720),dan Ahmad(2/15) dari sahabat Ibnu 'Umar -radhiyallahu anhu- ).

Dan Rasulullah juga bersabda:

"Barang siapa yang meminta-minta kepada sesama manusia dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya,maka sesungguhnya ia meminta bara api.Terserah padanya apakah ia mengumpulkan sedikit saja atau akan memperbanyaknya." [HR.Muslim(2/zakat/760), Ibnu Majah(2/1737), Ahmad didalam Musnadnya(2/231), dan Al-Baihaqy dalam Sunannya(4/196), dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu anhu- )

Dengan melihat ancaman seperti ini,maka seorang muslim hendaknya takut dan menahan dirinya serta menjaga kehormatannya dari meminta-minta kepada orang lain kecuali dalam keadaan darurat.Sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam-didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Qabishah Bin Mukhariq Al-Hilali -radhiyallahu anhu- bahwasanya dia berkata:

"Saya memiliki tanggungan (hutang, diat dan sebagainya) lalu saya mendatangi Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- untuk meminta sesuatu kepada Beliau -Shollallahu alaihi wa sallam- .Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:"tinggallah!sampai datang kepada kami sedekah, nanti akan kami perintahkan agar dibagikan kepadamu". Kemudian Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: "Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang, Pertama, orang yang sedang menanggung beban (denda, hutang dansebagainya) maka ia boleh meminta sampai ia melepaskan tanggungan(beban)itu. Kedua, seseorang yang tertimpa kecelekaan/musibah yang menghabiskan hartanya, maka ia boleh meminta-minta sehingga ia bisa memperoleh kehidupan yang layak. Ketiga, seseorang yang sangat miskin,sehingga disaksikan oleh tiga orang cerdik pandai dari kaumnya bahwa"si fulan benar-benar miskin"maka ia boleh meminta-minta sehingga ia bisa memperoleh kehidupan yang layak. Hai Qabishah, meminta-minta yang selain karena tiga sebab ini maka itu adalah usaha yang haram, dan orang yang memakannya berarti makan barang yang haram."[HR.Al-Bukhary(3/1479/Al-Fath.), dan Muslim (2/zakat/719).

Saudaraku…kelaparan dan sedikit ibadah lebih baik daripada kamu memakan dari hasil meminta-minta dari orang lain seraya melakukan banyak ibadah.

Asy-Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi'i –rahimahullah-berkata:"Saya nasehatkan kepada Ahlus Sunnah agar bersabar menghadapi kemiskinan.Karena kemiskinan ini adalah keadaan yang telah dipiihkan oleh Allah untuk Nabinya Muhammad-Shollallahu alaihi wa sallam-. Dan Rabb Yang Maha Perkasa berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :

"dan sungguh akan kami beikan cobaan kepedamu dengan sedikilt ketakutan kelaparan jiwa dan buah-buahan dan berikanlah berita kepada orang-orang yang sabar, yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan inna lillahi wa inna lillahi rajiun mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunju";( Al-baqarah 155-157)

Perhatikanlah beberapa petikan tentang kesabaran Nabi dan para sahabatnya -radhiyallahu -Ta'ala-'anhum- di dalam menghadapi kemiskinan, kelaparan dan kekurang di dalam pangan (tidak memiliki pakaian). Imam Muslim meriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu anhu- dia berkata :

pada suatu hari atau malam Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- keluar rumah, tiba-tiba bertemu dengan Abu baker dan Umar ,lalu beliu berkata :"apa yang mengeluarkan kalian dari rumah kalian, pada saat seperti ini?"

Keduanya menjawab ";lapar ya Rasulullah"

Beliau bersabda: " demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, saya juga dikeluarkan oleh yang menyebabkan kalian keluar, bangkitlah!"

Lalu keduanya bangkit bersam Beliau lalu memdatangi seorang sahabat Ansar ternyata dia tidak ada di rumah namun. Ketika istri sahabat tersebut melihat dia berkata " selamat datang". Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- nbertanya kepadanya kemana Si fulan ? wanita itu berkata :"keluar mencari air minum untuk kami". Kemudian datanglah sahabat Ansar tersebut dan melihat Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- beserta kedua sahabatnya kemudian dia berkata "segala puji bagi Allah tidak seorangpun pada hari ini yang tamunya lebih mulia daripada aku".

Kemudian dia pergi dan membawa setandan kurma lengkap, ada busr (kurma muda), tamr (kurma matang) dan ruthab (kurma yang masih basah diaberkata:"silahkan makan". 'setelah itu dia mengambil pisau. Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- menegurnya :" hati-hati jangan ambil yang sedang menyusui". Diapun menyembelih seekor kambing. Merekapun makan dari kambing dan setandan kurma dan minum. Setelah kenyang dan hilang dahaga, Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- berkata kepada abu bakr dan umar :" demi zat yng jiwaku ada di tangan-Nya kalian pasti akan ditanyai tentang kenkmatan ini pada hari kiamat. Rasa lapar telah membuat kalian keluar dari rumah kalian, kemudiann kalian tidak pulang kecuali telah menyantap kenikmatan ini" .[HR. Muslim (3/1609)]

Oleh karena itu janganlah engkau berkecil hati dengan kemiskinan yang menimpa dirimu dan janganlah berputus asa dari rahmat Allah karena sesungguhnya rahmat Allah itu luas maka berusahalah dengan kemampuan yang ada pada dirimu tentunya dengan cara yang halal dan bersifatlan dengan sifat qona’ah yaitu merasa cukup dengan apa yang ada pada dirimu. Karena sesungguhyan kekayaan itu bukanlah dilihat dari banyaknya harta benda akan tetapi dilihat dari lapangnya dada dalam menerima kondisi kita yang telah diberikan oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- .

Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- ‘

‘Bukanlah yang dinamakan kaya itu karena banyak hartanya, tetapi yang dinamakan kaya sebenarnya adalah kekayaan jiwa.[HR Al-Bukhari (11/6446/Al-Fath.)dan Muslim(2/zakat/726) dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- )

Seorang penyair pernah berkata:

sungguh kekeyaan itu adalah kaya akan jiwa

meski tanpa berbalut baju tanpa beralas kaki

orang tiada puas meski lebih dari sederhana

namu bila hati menerima, sebagian sajapun mencukupi.

Inilah yang dapat kami uraikan dalam masalah tercelanya meminta-minta dari sejumlah ayat Al Qur’an dan Hadits yang sahih agar binasa orang yang memang pantas binasa dengan keterangan yang jelas dan hidup orang yang memang pantas hidup dengan keterangan yang nyata. Wassalam

Sumber : http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/wajah-wajah-tak-berdaging.html
Share:

Sabtu, 07 Mei 2011

BANTAHAN TERHADAP BUKU MENITI KESEMPURNAAN IMAN KARYA HABIB MUNZIR AL-MUSAWA (BAG I: ISTIGHOTSAH)

BANTAHAN TERHADAP BUKU MENITI KESEMPURNAAN IMAN KARYA HABIB MUNZIR AL-MUSAWA
(BAG I: ISTIGHOTSAH)

Pendahuluan

Buku ‘Meniti Kesempurnaan Iman’ yang ditulis Habib Munzir al-Musawa adalah tulisan sanggahan terhadap karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz berjudul ‘Benteng Tauhid’. Banyak permasalahan tauhid yang dikritik oleh Habib Munzir terhadap buku Syaikh Bin Baz tersebut, namun sebenarnya kebenaran adalah apa yang disampaikan Syaikh Bin Baz rahimahullah. Silakan disimak penjelasan berikut ini yang akan menjabarkan kesalahan-kesalahan Habib Munzir dalam bukunya tersebut. Pada bagian ini yang disoroti adalah tentang istighotsah.

Istighotsah adalah permintaan tolong kepada sesuatu untuk suatu hal yang sangat mendesak. Syaikh Bin Baz menjelaskan manhaj Ahlussunnah sebagaimana yang dipahami para Sahabat Nabi, bahwa istighotsah tidak diperbolehkan ditujukan kepada orang-orang yang sudah meninggal.

Perbedaan Orang yang Hidup dengan Orang yang Mati

Habib Munzir menyanggah pendapat Syaikh Bin Baz yang menyatakan tidak boleh berdoa atau beristighotsah kepada orang yang sudah meninggal. Habib Munzir berpendapat bahwa tidak ada bedanya antara orang yang hidup maupun yang mati.

Habib Munzir menyatakan (pada halaman 4-5):

Istighatsah adalah memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya, untuk sebagian kelompok muslimin hal ini langsung di vonis syirik, namun vonis mereka itu hanyalah karena kedangkalan pemahamannya terhadap syariah islam, Pada hakekatnya memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya adalah hal yang diperbolehkan selama ia seorang Muslim, Mukmin, Shalih dan diyakini mempunyai manzilah di sisi Allah swt, tak pula terikat ia masih hidup atau telah wafat….

Pendapat Habib Munzir ini adalah pendapat yang salah. Jika kita simak perbuatan dan penjelasan para Sahabat Nabi berdasar atsar yang shahih, niscaya kita akan dapati bahwa mereka tidak pernah beristighotsah kepada orang-orang yang sudah meninggal, bahkan terhadap Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau telah wafat. Tidak ada Sahabat Nabi yang mendatangi kuburan Nabi untuk beristighotsah terhadap hal-hal yang mereka hadapi. Jika terdapat hadits-hadits yang menunjukkan para Sahabat beristighotsah kepada Nabi yang telah meninggal, maka itu adalah hadits-hadits yang lemah atau palsu.

Para Sahabat justru meminta tolong kepada orang sholih yang masih hidup untuk berdoa kepada Allah. Mereka juga ada yang berkesempatan berziarah ke makam Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam, namun yang dilakukan hanyalah mengucapkan salam, tidak berdoa di sisi kuburnya. Sebagian keturunan Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam ada yang melihat seseorang berdoa di makam Rasulullah, kemudian melarangnya. Beberapa atsar shohih yang menunjukkan hal itu di antaranya:

1. Umar bin alKhottob meminta kepada Abbas paman Nabi yang masih hidup untuk istisqo’ (berdoa agar Allah menurunkan hujan). Umar tidak mengajak kaum muslimin untuk beristighotsah kepada Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam yang sudah wafat.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا

‘Dari Anas bin Malik bahwasanya Umar bin alKhottob –semoga Allah meridlainya- jika tertimpa kekeringan bersitisqo’ dengan Abbas bin Abdil Muththolib dan berkata: Ya Allah, sesungguhnya dulu kami bertawassul kepadaMu dengan Nabi kami kemudian engkau turunkan hujan, dan sesungguhnya kami (saat ini) bertawassul kepadaMu dengan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami’(H.R alBukhari hadits no 954 juz 4 halaman 99).

Dijelaskan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany dengan menukil penjelasan az-Zubair bin Bakkar, bahwa Abbas kemudian berdoa :

اللَّهُمَّ إِنَّهُ لَمْ يَنْزِل بَلَاء إِلَّا بِذَنْبٍ ، وَلَمْ يُكْشَف إِلَّا بِتَوْبَةٍ ، وَقَدْ تَوَجَّهَ الْقَوْم بِي إِلَيْك لِمَكَانِي مِنْ نَبِيّك ، وَهَذِهِ أَيْدِينَا إِلَيْك بِالذُّنُوبِ وَنَوَاصِينَا إِلَيْك بِالتَّوْبَةِ فَاسْقِنَا الْغَيْث

“ Ya Allah sesungguhnya tidaklah turun bala’ kecuali karena dosa, dan tidaklah disingkap (bala’ tersebut) kecuali dengan taubat. Dan sungguh kaum ini telah menghadapkan diri mereka kepadaMu denganku karena kedudukanku dari NabiMu, dan tangan-tangan kami itu (berlumur) dosa, sedangkan ubun-ubun kami menghadap (menuju) Engkau dengan taubat, maka turunkanlah hujan kepada kami” (Lihat Fathul Baari juz 3 halaman 443).

2. Mu’awiyah bin Abi Sufyan meminta kepada Yazid bin al-Awsad alJurasyi untuk berdoa agar Allah menurunkan hujan

عن سليم بن عامر قال: خرج معاوية يستسقي، فلما قعد على المنبر، قال: أين يزيد بن الأسود ؟ فناداه الناس، فأقبل يتخطاهم. فأمره معاوية، فصعد المنبر، فقال معاوية: اللهم إنا نستشفع إليك بخيرنا وأفضلنا يزيد بن الاسود، يا يزيد، ارفع يديك إلى الله.فرفع يديه ورفع الناس فما كان بأوشك من أن ثارت سحابة كالترس، وهبت ريح، فسقينا حتى كاد الناس أن لا يبلغوا منازلهم

“ dari Sulaim bin ‘Amir beliau berkata : Mu’awiyah keluar untuk istisqa’, ketika telah naik ke atas mimbar beliau berkata : Mana Yazid bin al-Aswad ? Maka manusiapun memanggilnya, sehingga Yazid bin al-Aswad datang menghadap, maka Mu’awiyah memerintahkan kepadanya maka ia naik mimbar. Mu’awiyah berkata : Ya Allah sesungguhnya kami meminta syafaat kepadaMu dengan manusia yang terbaik dan paling utama di antara kami Yazid bin al-Aswad. Wahai Yazid, angkat tanganmu kepada Allah. Maka Yazid mengangkat tangannya (berdoa) dan manusiapun mengangkat tangannya (berdoa). Tidak berapa lama menjadi basahlah awan bagaikan at-tirs, dan angin bertiup kencang. Maka turunlah hujan kepada kami, sampai-sampai manusia hampir-hampir tidak bisa mencapai tempat tinggalnya” (Karomaatul Awliyaa’ karya Al-Laalikaa-i juz 1 halaman 191, juga disebutkan dalam Siyaar A’laamin Nubalaa’ karya al-Hafidz AdzDzahaby juz 4 halaman 137).

Kalau kita menyebutkan contoh dari Sahabat Mu’awiyah ini, akan ada yang mencibir : ‘kok pakai contoh Mu’awiyah?’ Kemudian dia akan mencela dan mencemooh Sahabat Nabi Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Demikian jauhnya umat dari bimbingan Ulama’ Ahlussunnah sehingga demikian mudah kaum muslimin termakan syubhat kaum syiah yang menjelek-jelekkan para Sahabat Nabi, termasuk Mu’awiyah bin Abi Sufyan.

Maka pada kesempatan kali ini sedikit kami akan uraikan beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mu’awiyah bin Abi Sufyan adalah salah seorang sekertaris Nabi, penulis wahyu. Dalil yang menunjukkan bahwa Mu’awiyah adalah penulis wahyu yang mendampingi Nabi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas bahwa Abu Sufyan meminta 3 hal kepada Nabi, di antaranya agar Nabi menjadikannya sebagai penulisnya dan Nabi menyanggupinya (Lihat Shahih Muslim pada Bab min Fadhaaili Abi Sufyan bin Harb radliyallahu ‘anhu’)

Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam berdoa untuk Mu’awiyah bin Abi Sufyan :

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ هَادِيًا مَهْدِيًّا وَاهْدِ بِهِ

“Ya Allah jadikanlah ia sebagai pemberi petunjuk yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ia hidayah dengannya” (H.R atTirmidzi).

اللَّهُمَّ عَلِّمْ مُعَاوِيَةَ الْكِتَابَ وَالْحِسَابَ وَقِهِ الْعَذَابَ

“ Ya Allah ajarkanlah kepada Mu’awiyah al-Kitab, perhitungan, dan lindungilah ia dari adzab” (H.R Ahmad).

Dua contoh perbuatan Sahabat Nabi di atas menunjukkan kedalaman ilmu mereka. Mereka tahu bahwa sebenarnya meminta kepada orang yang sudah meninggal adalah terlarang. Kalau tidak terlarang, niscaya mereka lebih memilih meminta langsung kepada Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam meski beliau telah meninggal.

Siapakah yang berani meragukan kecintaan dan pengagungan para Sahabat terhadap Nabi? Demikian besarnya pengagungan dan kecintaan tersebut, sampai – sampai para Sahabat merasa sangat tidak pantas jika mereka menjadi Imam sholat dalam keadaan Rasul menjadi makmum. Sungguh indah pelajaran yang bisa diambil dari hadits Muttafaqun ‘alaih dari Sahl bin Sa’ad as-Saa’idy ketika Rasulullah pergi ke Bani ‘Amr bin ‘Auf untuk mendamaikan perselisihan di sana. Pada saat sudah masuk waktu sholat dan Rasul belum datang, para Sahabat meminta Abu Bakar menjadi Imam. Abu Bakar pun maju menjadi Imam. Ketika Rasul datang dan masuk dalam shof, para Sahabat yang menjadi makmum memberi isyarat kepada Abu Bakar agar mundur dan memberikan peluang kepada Rasul untuk maju menjadi Imam. Ketika banyak Sahabat yang memberi isyarat dengan bunyi tepukan tangan, Abu Bakr menoleh dan beliau melihat Rasul ada pada shof. Rasul sebenarnya memerintahkan kepada Abu Bakr untuk tetap menjadi Imam, tapi Abu Bakar tidak mau. Beliau mundur, agar Rasul bisa maju menggantikannya sebagai Imam. Selepas sholat, Abu Bakr ditanya oleh Nabi : ‘Wahai Abu Bakar mengapa engkau tidak tetap saja di tempatmu (sebagai Imam) ketika aku perintahkan?’ Abu Bakar menjawab :

مَا كَانَ لِابْنِ أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“ tidak sepantasnya bagi Ibnu Abi Quhaafah (Abu Bakr) untuk sholat di depan Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam” ( muttafaqun ‘alaih).

Sehingga, terbantahlah persangkaan orang yang mengatakan : Sesungguhnya para Sahabat tidaklah berdoa kepada Nabi setelah meninggalnya sekedar berpindah dari suatu hal yang utama menuju suatu hal yang boleh (tidak lebih utama). Bukankah tidak mengapa bagi Abu Bakr untuk menjadi Imam bagi Rasul karena beliau sendiri yang memerintahkan untuk tetap pada tempatnya? Tapi Abu Bakr merasa tidak pantas. Sebagaimana jika meminta doa dan beristighotsah kepada Nabi adalah disyariatkan meskipun beliau sudah meninggal, maka para Sahabat tidaklah akan berpindah meminta kepada orang lain yang masih hidup untuk berdoa, karena demikian mulyanya kedudukan Nabi bagi para Sahabatnya, mereka tidak merasa pantas mendahulukan orang lain dibandingkan Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam.

3. Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada Umar bin alKhottob dan para Sahabat yang lain agar jika bertemu dengan Uwais, hendaknya meminta kepadanya untuk memohonkan ampunan kepada Allah. Perintah Nabi ini dilaksanakan oleh Umar dengan berusaha bertemu langsung dengan Uwais dan meminta kepadanya untuk berdoa kepada Allah memohonkan ampunan. Tidak ada seorangpun dari Sahabat Nabi setelah itu sepeninggal Uwais yang memohon ampunan di dekat makam Uwais.

عَنْ أُسَيْرِ بْنِ جَابِرٍ قَالَ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِذَا أَتَى عَلَيْهِ أَمْدَادُ أَهْلِ الْيَمَنِ سَأَلَهُمْ أَفِيكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ حَتَّى أَتَى عَلَى أُوَيْسٍ فَقَالَ أَنْتَ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَانَ بِكَ بَرَصٌ فَبَرَأْتَ مِنْهُ إِلَّا مَوْضِعَ دِرْهَمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ لَكَ وَالِدَةٌ قَالَ نَعَمْ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَأْتِي عَلَيْكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ مَعَ أَمْدَادِ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ كَانَ بِهِ بَرَصٌ فَبَرَأَ مِنْهُ إِلَّا مَوْضِعَ دِرْهَمٍ لَهُ وَالِدَةٌ هُوَ بِهَا بَرٌّ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ فَإِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ فَافْعَلْ فَاسْتَغْفِرْ لِي فَاسْتَغْفَرَ لَهُ

Dari Usair bin Jabir ia berkata: Umar bin al-Khottob jika datang sepasukan dari Yaman akan berkata: ‘Apakah di antara kalian ada Uwais bin Amir’? (Demikian seterusnya) sampai datang Uwais. Beliau bertanya: Apakah engkau Uwais bin Amir? Ia menjawab: Ya. Umar bertanya: dari Murod, kemudian ke Qoron? Ia berkata: Ya. Umar bertanya: Apakah engkau dulu memiliki penyakit (semacam) kusta kemudian sembuh, kecuali sebesar dirham. Ia berkata: Ya. Umar bertanya: Apakah engkau memiliki ibu? Ia berkata: Ya. Umar berkata: Aku mendengar Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Akan datang kepada kalian Uwais bin Amir bersama sepasukan penduduk Yaman dari Murod kemudian Qoron, dulunya ia memiliki penyakit (semacam) kusta kemudian ia sembuh, kecuali sebesar dirham, ia memiliki ibu yang ia berbakti kepadanya. Kalau seandainya ia bersumpah atas nama Allah, niscaya Allah perkenankan. Jika engkau bisa meminta agar ia memohon ampunan untukmu, lakukanlah. Maka (wahai Uwais) mohonkan ampun untukku. Kemudian (Uwais memohonkan ampunan untuk Umar). (H.R Muslim).

Dalam riwayat lain, Nabi memerintahkan dengan lafadz tidak khusus untuk Umar, namun untuk Sahabat-Sahabat lain secara umum, dengan Sabda: Nabi : “perintahkanlah dia agar beristighfar untuk kalian“

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ خَيْرَ التَّابِعِينَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أُوَيْسٌ وَلَهُ وَالِدَةٌ وَكَانَ بِهِ بَيَاضٌ فَمُرُوهُ فَلْيَسْتَغْفِرْ لَكُمْ

Dari Umar bin al-Khottob beliau berkata : sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya sebaik-baik tabi’in adalah seorang laki-laki yang disebut Uwais, ia memiliki ibu dan ia memiliki tanda putih. Maka perintahkanlah dia agar beristighfar untuk kalian (H.R Muslim).

4. Ibnu Umar hanya mencukupkan mengucapkan salam saja kepada Nabi, Abu Bakr, dan Umar ketika berziarah ke makam mereka. Tidak lebih dari itu. Beliau tidak memanfaatkan kesempatan itu untuk berdoa di dekat makam mereka.

أنه كان إذا قدم من سفر صلى ركعتين في مسجد النبي صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم ثم أتى القبر فقال : السلام عليك يا رسول الله ، السلام عليك يا أبا بكر ، السلام عليك يا أبه.

رواه مُسَدَّد ومحمد بن يحيى بن أبي عُمَر والبيهقي موقوفًا بسند صحيح

(إتحاف الخيرة المهرة 3- 259)

Bahwasanya beliau (Ibnu Umar) jika baru datang dari safar sholat 2 rokaat di masjid Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam kemudian mendatangi kuburan (Nabi) dan berkata: Assalaamu ‘alaika yaa Rasulallaah (semoga keselamatan untukmu wahai Rasulullah), assalaamu’alaika yaa Abaa Bakr (semoga keselamatan untukmu wahai Abu Bakr), assalaamu ‘alaika ya abih (semoga keselamatan untukmu wahai ayahku)(riwayat Musaddad dan Muhmammad bin Yahya bin Abi Umar dan al-Baihaqy secara mauquf, lihat Ittihaaf alkhoiroh alMahroh juz 3 halaman 259 karya Imam al-Bushiri, seorang ahlul hadits bermadzhab asy-Syafi’i).

5. Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib (cucu Ali bin Abi Tholib) melarang seorang berdoa di makam Nabi

عن علي بن الحسين أنه رأى رجلا يجئ إلى فرجة كانت عند قبر النبي صلى الله عليه وسلم فيدخل فيها فيدعو فقال ألا أحدثك بحديث سمعته من أبي عن جدي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : (لا تتخذوا قبري عيدا ولا بيوتكم قبورا وصلوا علي فإن صلاتكم تبلغني حيثما كنتم(

“ dari ‘Ali bin Husain bahwasanya ia melihat seorang laki-laki mendatangi sebuah celah dekat kuburan Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam kemudian ia masuk ke dalamnya dan berdoa. Maka Ali bin Husain berkata: ‘Maukah anda aku sampaikan hadits yang aku dengar dari ayahku dari kakekku dari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: ‘Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, dan jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Dan bersholawatlah kepadaku karena sholawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada’ (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya(2/268), dan Abdurrozzaq dalam mushonnaf-nya juz 3 halaman 577 hadits nomor 6726).

Hadits tersebut dihasankan oleh al-Hafidz As-Sakhowy (murid Ibnu Hajar al-‘Asqolaany). Silakan dilihat pada kitab al-Qoulul Badi’ fis Sholaati ‘ala habiibisy Syafii’ halaman 228.

Perlu dicermati bahwa Ali bin Husain bin Ali bin Abi Tholib adalah cucu Ali bin Abi Tholib dan tidak lain adalah cicit Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam. Beliau adalah keturunan langsung Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam.

Secara umum, alQur’an telah mengisyaratkan perbedaan keadaan orang yang hidup dengan orang yang mati:

وَمَا يَسْتَوِي الْأَعْمَى وَالْبَصِيرُ (19) وَلَا الظُّلُمَاتُ وَلَا النُّورُ (20) وَلَا الظِّلُّ وَلَا الْحَرُورُ (21) وَمَا يَسْتَوِي الْأَحْيَاءُ وَلَا الْأَمْوَاتُ إِنَّ اللَّهَ يُسْمِعُ مَنْ يَشَاءُ وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ (22)

Tidaklah sama antara orang buta dengan orang yang melihat(19) Tidak pula sama kegelapan dengan cahaya (20) Tidak pula naungan dengan sesuatu yang panas (21) Dan tidak sama antara orang yang hidup dengan orang yang mati. Sesungguhnya Allah memperdengarkan kepada orang –orang yang dikehendakiNya, dan tidaklah engkau mampu memperdengarkan kepada orang yang berada di (alam) kubur(22)(Q.S Fathir :19-22).

Jika kita simak tafsir alBaghowy (salah seorang Imam yang bermadzhab asy-Syafi’i) akan kita dapati penjelasan bahwa dalam ayat tersebut Allah mempermisalkan keadaan orang yang beriman dengan orang kafir seperti orang yang hidup dengan orang mati. Orang kafir tidak akan bermanfaat dakwah dan nasehat kepadanya, sebagaimana orang-orang yang telah dikubur tidak akan bisa menjawab (seruan).

Berdalil dengan Permintaan Syafaat kepada Nabi-Nabi Hari Kiamat

Habib Munzir juga menyanggah penjelasan Syaikh Bin Baz dengan dalil permintaan syafaat orang-orang pada hari kiamat ke para Nabi. Bermula dari Nabi Adam, kemudian Nuh, dan seterusnya hingga Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam.

Habib Munzir menyatakan (halaman 6-7):

Rasul saw memperbolehkan Istighatsah, sebagaimana hadits beliau saw: “Sungguh matahari mendekat di hari kiamat hingga keringat sampai setengah telinga, dan sementara mereka dalam keadaan itu mereka beristighatsah (memanggil nama untuk minta tolong) kepada Adam, lalu mereka beristighatsah kepada Musa, Isa, dan kesemuanya tak mampu berbuat apa apa, lalu mereka beristighatsah kepada Muhammad saw” (Shahih Bukhari hadits no.1405), juga banyak terdapat hadits serupa pada Shahih Muslim hadits No.194, shahih Bukhari hadits No.3162, 3182, 4435, dan banyak lagi hadist–hadits shahih yang Rasul saw menunjukkan ummat manusia beristighatsah pada para Nabi dan Rasul, bahkan Riwayat Shahih Bukhari dijelaskan bahwa mereka berkata pada Adam, Wahai Adam, sungguh engkau adalah ayah dari semua manusia.. dst.. dst…

Dan Adam as berkata: “Diriku..diriku.., pergilah pada selainku.., hingga akhirnya mereka berIstighatsah memanggil–manggil Muhammad saw, dan Nabi saw sendiri yg menceritakan ini, dan menunjukkan beliau tak mengharamkan Istighatsah.

Maka hadits ini jelas-jelas merupakan rujukan bagi istighatsah, bahwa Rasul saw menceritakan bahwa orang-orang beristighatsah kepada manusia, dan Rasul saw tidak mengatakannya syirik, namun jelaslah Istighatsah di hari kiamat ternyata hanya untuk Sayyidina Muhammad saw.
(selesai perkataan Habib Munzir).

Pernyataan Habib Munzir di atas sebenarnya tidak tepat jika digunakan untuk menyanggah penjelasan Syaikh Bin Baz. Sebab, hadits tersebut adalah dalil bolehnya meminta tolong kepada seorang yang masih hidup yang hadir di dekat kita. Dalam hal ini Syaikh Bin Baz tidak mengingkari kebolehan meminta tolong atau beristighotsah kepada seorang yang masih hidup dan dipandang mampu untuk memberikan pertolongan saat itu.

Syaikh Bin Baz menyatakan:

Adapun meminta tolong kepada seseorang yang masih hidup serta hadir untuk melakukan seseuatu yang dalam batas kemampuannya, tidaklah termasuk perbuatan syirik. Akan tetapi itu merupakan hal–hal biasa yang boleh dilakukan sesama kaum muslimin, sebagaimana yang diabadikan Allah dalam kisah Nabi Musa.

“Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya” QS. Al Qashash : 15. (Selesai penjelasan Syaikh Bin Baz, dinukil dari buku yang sama halaman 1).

Hal yang dilakukan oleh orang-orang pada hari kiamat tersebut adalah mereka mendatangi Nabi-Nabi yang dipandang mampu memberikan syafaat, mendekatinya dan berbicara di hadapannya. Bukannya memanggil-manggil nama Nabi-Nabi tersebut dari kejauhan dan tidak terlihat atau Nabi itu berada di alam lain. Berbeda dengan seorang yang beristighotsah di makam Nabi, pada saat mereka di alam dunia, sedangkan Nabi-Nabi itu telah berada di alam barzakh. Jelas hal demikian tidak diperbolehkan. Telah lewat penjelasan tentang tidak diperbolehkannya hal tersebut sebagaimana para Sahabat Nabi tidak ada yang melakukannya. Juga telah dijelaskan di atas bahwa cucu Ali bin Abi Tholib sendiri mengingkari perbuatan seorang yang berdoa di sisi makam Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam.

Sehingga, Habib Munzir dalam hal ini telah menyanggah tulisan Syaikh Bin Baz dengan pendalilan yang tidak pada tempatnya.

Kesalahan dalam Berhujjah dengan Hadits yang Sangat Lemah

Habib Munzir menyatakan (halaman 7):

Demikian pula diriwayatkan bahwa dihadapan Ibn Abbas ra ada seorang yang keram kakinya, lalu berkata Ibn Abbas ra: “Sebut nama orang yang paling kau cintai..!”, maka berkata orang itu dengan suara keras.. : “Muhammad..!”, maka dalam sekejap hilanglah sakit keramnya (diriwayatkan oleh Imam Hakim, Ibn Sunniy, dan diriwayatkan oleh Imam Tabrani dengan sanad hasan) dan riwayat ini pun diriwayatkan oleh Imam Nawawi pada Al Adzkar.

Jelaslah sudah bahwa riwayat ini justru bukan mengatakan musyrik pada orang yang memanggil nama seseorang saat dalam keadaan tersulitkan, justru Ibn Abbas ra

yang mengajari hal ini
(selesai perkataan Habib Munzir).

Kisah tentang seorang yang kram kakinya kemudian diminta untuk menyebut nama orang yang paling dicintai, dalam hal ini Habib Munzir berdalil dengan hadits yang sangat lemah. Hadits tersebut adalah:

وعن مجاهد قال: خدرت رِجْلُ رَجُلٍ عند ابن عباس رضي الله عنهما فقال له ابن عباس: اذكر أحب الناس إليك. فقال: محمد ( فذهب خدره، فأخرجه ابن السني في “عمل اليوم والليلة” (169)، وفي إسناده: غياث بن إبراهيم كذبوه. قال ابن معين: كذاب خبيث

Dari Mujahid ia berkata: Kaki seorang laki-laki kram ketika ia berada di sisi Ibnu Abbas, kemudian Ibnu Abbas berkata: Sebutlah (nama) orang yang paling kamu cintai. Kemudian orang itu berkata:’ Muhammad’. Maka sembuhlah orang itu dari kramnya. (Diriwayatkan oleh Ibnus Sunni dalam amalul yaum wallailah).

Hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ghoyyats bin Ibrohim. Ia adalah perawi yang pendusta. Imam Ahmad bin Hanbal berkata: Ghoyyats bin Ibrohim matrukul hadits, manusia (Ahlul hadits) meninggalkan hadits darinya. Yahya bin Ma’in berkata: “Pendusta tidak bisa dipercaya” (Lihat kitab al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim juz 7 halaman 57 no perawi 327). Sehingga tidak benar jika dikatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan.

Berdalil dengan Kisah Tsunami Aceh

Habib Munzir menyatakan (halaman 7-8):

Kita bisa melihat kejadian Tsunami di aceh beberapa tahun yang silam, bagaimana air laut yang setinggi 30 meter dengan kecepatan 300km dan kekuatannya ratusan juta ton, mereka tak menyentuh masjid tua dan makam makam shalihin, hingga mereka yg lari ke makam shalihin selamat, inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki oleh Allah swt, karena kalau tidak lalu mengapa Allah jadikan di makam–makam shalihin itu terdapat benteng yang tak terlihat membentengi air bah itu, yang itu sebagai isyarat Ilahi bahwa demikianlah Allah memuliakan tubuh yang taat pada Nya swt, tubuh tubuh tak bernyawa itu Allah jadikan benteng untuk mereka yang hidup.., tubuh yang tak bernyawa itu Allah jadikan sumber Rahmat dan perlindungan Nya swt kepada mereka–mereka yang berlindung dan lari ke makam mereka.

Kesimpulannya: mereka yang lari berlindung pada hamba–hamba Allah yang shalih mereka selamat, mereka yang lari ke masjid–masjid tua yang bekas tempat sujudnya orang–orang shalih maka mereka selamat, mereka yang lari dengan mobilnya tidak selamat, mereka yang lari mencari tim SAR tidak selamat. Pertanyaannya adalah: kenapa Allah jadikan makam sebagai perantara perlindungan-Nya swt? kenapa bukan orang yang hidup? kenapa bukan gunung? kenapa bukan perumahan?.

Jawabannya bahwa Allah mengajari penduduk bumi ini beristighatsah pada shalihin (selesai pernyataan Habib Munzir).

Dari penjelasan tersebut, Habib Munzir ingin mengajak pembaca berpikir dan mengambil pelajaran dari kisah di balik bencana Tsunami Aceh. Habib Munzir menyatakan: bagaimana air laut yang setinggi 30 meter dengan kecepatan 300km dan kekuatannya ratusan juta ton, mereka tak menyentuh masjid tua dan makam makam shalihin, hingga mereka yg lari ke makam shalihin selamat, inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki oleh Allah swt, karena kalau tidak lalu mengapa Allah jadikan di makam–makam shalihin itu terdapat benteng yang tak terlihat membentengi air bah itu.

Perlu diketahui bahwa pada saat bencana Tsunami Aceh yang lalu, terdapat beberapa masjid (bukan hanya satu) yang selamat saat bangunan sekelilingnya hancur. Yang lebih perlu dicermati lagi, bangunan-bangunan tempat ibadah yang selamat saat sekelilingnya hancur ternyata bukan hanya masjid. Tapi juga beberapa gereja dan kelenteng-kelenteng. Apakah dari fenomena ini kemudian akan diambil kesimpulan bahwa tempat-tempat ibadah yang lain tersebut juga diridlai oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala?

Perlu dipahami, bahwa keselamatan dari ancaman kematian bukanlah khusus untuk orang-orang yang beriman. Pada saat terjadi bencana Tsunami Aceh, sebagian orang-orang yang tidak beriman juga Allah beri kesempatan hidup. Bahkan, orang kafir yang kokoh dalam kekafirannya ada yang Allah selamatkan sebagai bentuk tipu daya dan istidraj dari Allah, kemudian ia mengira bahwa dengan sebab kekafiran tersebut ia terselamatkan. Sebaliknya, tidak sedikit orang-orang yang shalih dan beriman Allah takdirkan meninggal dengan sebab peristiwa itu.

Tidak sedikit pula orang yang Allah selamatkan di tempat-tempat yang bukan tempat ibadah. Ada yang selamat karena berpegangan dengan pohon kelapa, dan sebagainya.

Keselamatan dari kematian karena peristiwa tertentu bukanlah khusus untuk orang beriman saja. Bukankah dalam banyak pertempuran beberapa kali Nabi dan para Sahabat mengalami kekalahan. Tidak sedikit Sahabat Nabi yang Allah pilih sebagai syahid. Tidak sedikit pula dari orang musyrikin Quraisy yang berkali-kali ikut pertempuran namun terus Allah berikan kehidupan.

Hal-hal semacam itu bukanlah patokan untuk menilai apakah perbuatan itu syar’i atau tidak. Patokan utama bagi seorang muslim adalah dalil syar’i dari alQuran dan hadits yang shahih dengan pemahaman para Sahabat Nabi. Jika seorang telah mengamalkan Sunnah Nabi dengan tepat dan niat yang ikhlas kemudian dengan sebab itu Allah berikan keselamatan, maka itulah yang bisa dijadikan ibroh (pelajaran). Namun, jika seseorang sedang melakukan perbuatan yang melanggar syariat Allah dengan kemaksiatan (baik itu kesyirikan, kebid’ahan, atau dosa-dosa lain), namun justru Allah beri keuntungan-keuntungan duniawi kepadanya, maka dikhawatirkan itu adalah istidraj.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ يُعْطِي الْعَبْدَ مِنْ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ

“Jika engkau melihat Allah memberikan (kenikmatan) dunia kepada seorang hamba karena kemaksiatannya, dalam hal-hal yang disenangi hamba tersebut. Ketahuilah sesungguhnya itu adalah istidraj (H.R Ahmad).

(Abu Utsman Kharisman)

sumber:
http://kajiansurabaya.wordpress.com/2010/05/24/bantahan-terhadap-buku-meniti-kesempurnaan-iman-karya-habib-munzir-al-musawa-bag-i-istighotsah/
http://itishom.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=22:bag-i-istighotsah&catid=1:aqidah&Itemid=2
Share:

Selasa, 15 Februari 2011

Kedudukan Wanita Dalam Islam

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:

Pembahasan kita kali ini adalah tentang wanita, dan pembicaraan tentang perkara ini akan berkisar pada beberapa point di bawah ini:

Pertama: Keadaan wanita sebelum Islam.

Kedua: Gambaran indah tentang bagaimana Islam memuliakan wanita.

Ketiga: Beberapa syubhat dan bantahan terhadap syubhat tersebut.

Keempat: Kewajiban kita terhadap wanita.

Pertama: Keadaan wanita sebelum Islam


Wanita sebelum datangnya Islam di sebagian masyarakat jahiliyah mengalami masa hidup yang sangat kritis, masyarakat jahiliyah benci dengan kelahiran seorang wanita, di antara mereka ada yang mengubur anak wanita secara hidup-hidup di dalam lubang karena takut cela, di antara mereka ada yang membiarkan wanita hidup dalam dunia kehinaan dan kenistaan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (QS. Al-Nahl: 58-59).

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

قال الله تعالى : ﴿ وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ﴾ (التكوير: 9-8)

“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”, (QS. Al-Takwir; 8-9)

Al-Mau’udah adalah anak wanita yang dikuburkan hidup-hidup sehingga mati di dalam tanah, wanita pada masa jahiliyah tidak berhak mendapat warisan walaupun wanita tersebut hidup dalam kemiskinan dan kebutuhan yang tinggi, sebab pewarisan tersebut hanya berlaku bagi kaum pria saja, bahkan wanita tersebut bisa diwariskan setelah suaminya meninggal sebagaimana harta diwariskan, lebih dari itu banyak wanita yang hidup di bawah satu lelaki sebab masayarakat jahiliyah tidak membatasi diri dengan batasan jumlah istri-istri, dan merekapun tidak menghiraukan terhadap berbagai pengekangan dan kezaliman yang terjadi pada wanita. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Umar RA bahwa beliau berkata, “Demi Allah!, pada masa jahiliyah wanita tidak kami anggap apapun, sehingga Allah menurunkan bagi mereka tuntunan yang menjelaskan kemaslahatan bagi mereka dan Allah memberikan bagian harta tertentu dalam perkara pewarisan”.[1]

Kedua: Gambaran indah tentang bagaimana Islam memuliakan wanita.

Segala bentuk kezaliman telah dihapuskan dari mereka, dan Islam mengembalikan kedudukannya, dan menjadikan mereka sebagai mitra lelaki yang berkedudukan sejajar dalam urusan pahala, siksa dan semua hak, kecuali perkara yang memang dikhususkan untuk wanita. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-Nahl: 97)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. (QS. Ali Imron: 195).

Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi dari Ummu Imarah radhiallahu ‘anha bahwa dia mendatangi Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam dan berkata, “Aku tidak melihat sesuatu tuntunan kecuali semuanya bagi lelaki, aku tidak melihat bagi wanita suatu tuntunan tertentu, lalu Allah menurunkan ayat ini:

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. Al-Ahzab: 35).

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Aisyah RA bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Sesungguhnya wanita adalah saudara sekandung kaum pria”.[2]

Dan Islam melarang menjadikan wanita sebagai warisan bagi kaum lelaki, sebagaimana yang terjadi pada masyarakat jahiliyah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa”. (QS. Al-Nisa’: 19).

Maka Islam menjamin kemerdekaan pribadi wanita, menjadikannya pewaris bukan barang yang diwariskan, Islam juga memberikan bagian harta warisan dari harta kerabatnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. Al-Nisa’: 7)

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Berilah wasiat kepada wanita dengan wasiat yang lebih baik”.[3]

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang terbaik terhadap keluarganya dan saya adalah orang yang terbaik terhadap keluarga saya”.[4]

Ketiga: Beberapa Syubhat Yang Mesti Dibantah:

Para pelaku syahwat telah mengeksploitasi berbagai media masa untuk mengumbar syubhat bahwa kaum wanita mengalami diskriminasi, mereka adalah bagian sumber daya yang terabaikan, rumah bagai penjara bagi mereka, sementara kepemimpinan lelaki adalah sebagai pedang terhunus yang menghalangi dirinya untuk bebas. Sangat disayangkan ternyata racun pemikiran ini menjangkiti sebagian besar wanita. Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wanita mengalami diskriminasi, maka penjelasan masalah ini telah dipaparkan sebelumnya pada pembahasan tentang kedudukan wanita di dalam Islam, di mana Islam telah mengangkat berbagai bentuk kezaliman yang menimpa mereka pada masa jahiliyah. Mereka bukanlah sumber daya yang terabaikan bahkan berdiamnya wanita untuk mendidik anak adalah amal agung yang dengannya dia bisa mendapat pahala, yang akan melahirkan buah yang bermanfaat bagi masyarakat.

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila seorang wanita telah melaksanakan shalat lima waktunya, menjalankkan puasanya, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya maka dia akan masuk surga dari pintu manapun yang disukainya”.[5]

Dan orang yang memperhatikan masyarakat barat yang menyaksikan para wanitanya keluar guna menyaingi kaum pria, meninggalkan anak-anak dalam asuhan para pembantu, atau panti asuhan anak atau yang lainnya, akan melihat terjadi berbagai tindak kekerasan, dekadensi moral, banyaknya anak zina, terjadinya kehancuran rumah tangga, merajalelanya obat-obat terlarang dan berbagai barang yang memabukkan dan lain sebagainya, maka setelah melihat realita di atas, dia akan menyadari keagungan agama ini. Maha Benar Allah dengan firman -Nya yang berbunyi:

“...dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”. (QS. Al-Ahzab: 33)

Adapun kepemimpinan lelaki terhadap wanita dalam rangka menjaga kehormatan dan kemuliaan wanita tersebut dari gangguan kaum pria. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. Al-Nisa’: 34)

Ibnu Katsir berkata, “Artinya kaum lelaki sebagai penopang kaum wanita, yaitu sebagai pemimpin dan penyangga utama, sebagai hakim dan sebagai pendidiknya jika bengkok.

Ibnu Abbas berkata, (الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء) maksudnya adalah sebagai pemimpin atas mereka, dan ketaatan istri pada suami dalam perkara yang diperintahkan oleh Allah untuk ditaati, dan ketaatan seorang istri adalah dengan berlaku baik terhadap keluarganya dan menjaga hartanya”.[6]

Keempat: Kewajiban kita terhadap wanita

Pertama: Kewajiban mendidik anak laki-laki dan wanita yang kita miliki serta istri-istri kita dengan pendidikan yang baik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Al-Tahrim: 6)

Ali bin Thalib RA berkata, “Didiklah mereka dan ajarkan kepada mereka kebaikan”. Diriwayatkan oleh AL-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Setiap kalian adalah peminpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepeminpinannya”.[7]

Seandainya seorang lelaki memperhatikan keluarganya dan mendidik mereka dengan pendidikan yang didasarkan kepada kitab dan sunnah maka seluruh masyarakat akan menjadi baik.

Kedua: Membekali diri dengan ilmu syara’. Dengan ilmu syara’ inilah, kita bisa menyingkap kesesatan orang-orang yang sesat, penyelewengan para penyeleweng dari kelompok sekulerisme dan pengikut hawa nafsu dan syahwat, dengan ilmu pula, kita bisa menyingkap konspirasi mereka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

"Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (QS. Al-Zumar: 9)

Ketiga: Berdakwah kepada Allah Azza Wa Jalla, memperingatkan manusia terhadap pelaku kejahatan, serta segala konspirasi mereka untuk merusak kaum wanita dan menjauhkan mereka dari ajaran agama mereka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik". (QS. Yusuf: 108).

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shaihnya dari Sahl bin Sa’d bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Demi Allah bahwa Allah memberikan hidyah kapada seorang lelaki dengan sebab dirimu maka hal itu lebih baik bagimu dari onta merah yang engkau miliki”.[8]

Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

oleh: Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi

[1] Muslim: no: 1479

[2] Musnad Imam Ahmad: 6/256

[3] Al-Bukhari: no: 5186 dan shahih Muslim: no: 1468

[4] Ibnu Majah: no: 1977

[5] Shahih Ibnu Hibban: 9/471 No: 4163

[6] Tafsir Ibnu Katsir: 1/491

[7] Al-Bukhari: no: 2558 dan Muslim: no: 1829

[8] Shahih Muslim: 4/1872 no: 2406

dikutip dari : http://indonesian.iloveallaah.com
Share:

Senin, 14 Februari 2011

10 Nasehat Ibnu Qayyim agar Sabar Menjauhi Maksiat

Berikut ini sepuluh nasihat Ibnul Qayyim rahimahullah untuk menggapai kesabaran diri agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat:

Pertama, hendaknya hamba menyadari betapa buruk, hina dan rendah perbuatan maksiat. Dan hendaknya dia memahami bahwa Allah mengharamkannya serta melarangnya dalam rangka menjaga hamba dari terjerumus dalam perkara-perkara yang keji dan rendah sebagaimana penjagaan seorang ayah yang sangat sayang kepada anaknya demi menjaga anaknya agar tidak terkena sesuatu yang membahayakannya.

Kedua, merasa malu kepada Allah… Karena sesungguhnya apabila seorang hamba menyadari pandangan Allah yang selalu mengawasi dirinya dan menyadari betapa tinggi kedudukan Allah di matanya. Dan apabila dia menyadari bahwa perbuatannya dilihat dan didengar Allah tentu saja dia akan merasa malu apabila dia melakukan hal-hal yang dapat membuat murka Rabbnya… Rasa malu itu akan menyebabkan terbukanya mata hati yang akan membuat Anda bisa melihat seolah-olah Anda sedang berada di hadapan Allah…

Ketiga, senantiasa menjaga nikmat Allah yang dilimpahkan kepadamu dan mengingat-ingat perbuatan baik-Nya kepadamu……………

Apabila engkau berlimpah nikmat
maka jagalah, karena maksiat
akan membuat nikmat hilang dan lenyap

Barang siapa yang tidak mau bersyukur dengan nikmat yang diberikan Allah kepadanya maka dia akan disiksa dengan nikmat itu sendiri.

Keempat, merasa takut kepada Allah dan khawatir tertimpa hukuman-Nya

Kelima, mencintai Allah… karena seorang kekasih tentu akan menaati sosok yang dikasihinya… Sesungguhnya maksiat itu muncul diakibatkan oleh lemahnya rasa cinta.

Keenam, menjaga kemuliaan dan kesucian diri serta memelihara kehormatan dan kebaikannya… Sebab perkara-perkara inilah yang akan bisa membuat dirinya merasa mulia dan rela meninggalkan berbagai perbuatan maksiat…

Ketujuh, memiliki kekuatan ilmu tentang betapa buruknya dampak perbuatan maksiat serta jeleknya akibat yang ditimbulkannya dan juga bahaya yang timbul sesudahnya yaitu berupa muramnya wajah, kegelapan hati, sempitnya hati dan gundah gulana yang menyelimuti diri… karena dosa-dosa itu akan membuat hati menjadi mati…

Kedelapan, memupus buaian angan-angan yang tidak berguna. Dan hendaknya setiap insan menyadari bahwa dia tidak akan tinggal selamanya di alam dunia. Dan mestinya dia sadar kalau dirinya hanyalah sebagaimana tamu yang singgah di sana, dia akan segera berpindah darinya. Sehingga tidak ada sesuatu pun yang akan mendorong dirinya untuk semakin menambah berat tanggungan dosanya, karena dosa-dosa itu jelas akan membahayakan dirinya dan sama sekali tidak akan memberikan manfaat apa-apa.

Kesembilan, hendaknya menjauhi sikap berlebihan dalam hal makan, minum dan berpakaian. Karena sesungguhnya besarnya dorongan untuk berbuat maksiat hanyalah muncul dari akibat berlebihan dalam perkara-perkara tadi. Dan di antara sebab terbesar yang menimbulkan bahaya bagi diri seorang hamba adalah… waktu senggang dan lapang yang dia miliki… karena jiwa manusia itu tidak akan pernah mau duduk diam tanpa kegiatan… sehingga apabila dia tidak disibukkan dengan hal-hal yang bermanfaat maka tentulah dia akan disibukkan dengan hal-hal yang berbahaya baginya.

Kesepuluh, sebab terakhir adalah sebab yang merangkum sebab-sebab di atas… yaitu kekokohan pohon keimanan yang tertanam kuat di dalam hati… Maka kesabaran hamba untuk menahan diri dari perbuatan maksiat itu sangat tergantung dengan kekuatan imannya. Setiap kali imannya kokoh maka kesabarannya pun akan kuat… dan apabila imannya melemah maka sabarnya pun melemah… Dan barang siapa yang menyangka bahwa dia akan sanggup meninggalkan berbagai macam penyimpangan dan perbuatan maksiat tanpa dibekali keimanan yang kokoh maka sungguh dia telah keliru.

sumber :http://alpalury.blog.uns.ac.id

Artikel terkait :
- Belajar untuk memaafkan
- Pijakan Seorang Muslim di Tengah Gelombang Fitnah
- Awas-bahaya-ruwaibidhah!
- Adab Dalam Perbedaan Pendapat
Share:

Sabtu, 22 Januari 2011

Kriteria Makanan Halal (4/Selesai)

Hukum Beberapa Jenis Makanan

Berikut kelanjutannya:
14. Gajah.
Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-.

15. Musang (arab: tsa’lab)
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad.
[Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]

16. Hyena (arab: Dhib’un)
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena (kucing padang pasir). Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “Apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “Ia”. Saya bertanya lagi, “Apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “Boleh”. Saya kembali bertanya, “Apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “Ia”. Diriwayatkan oleh Imam Lima dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir (4/152).
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Syaukany.
Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/52)]

17. Kelinci.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ
“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahuii ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”.

18. Belalang.
Telah berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
“Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

19. Kadal padang pasir (arab: dhobbun).
Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhobbun adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang dhobbun:
كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ
“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhobbun) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhobbun bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:
لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.
Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97).
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]

20. Landak.
Asy-Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’ (9/10).

21. Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.
Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.
Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.

22. Yarbu’.
Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat ‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71).
[Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]

23. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.
Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy.
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا
“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali.” (HR. Muslim)
Adapun cicak dan termasuk di dalamnya tokek, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslin tentang anjuran membunuh wazag (cicak). Lihat keterangan tambahan di: http://al-atsariyyah.com/?p=1161
[Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]

24. Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon).
Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan.

25. siput (arab: halazun), serangga kecil, dan kelelawar.
Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenis dengan mereka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’i kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih (misalnya ikan dan belalang maka dia boleh dimakan tanpa penyembelihan, pent.)”. (Lihat Al-Muhalla: 7/405)
Maka dari penjelasan Ibnu Hazm di atas kita bise mengetahui tidak bolehnya memakan: Kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan semua serangga lainnya, wallahu a’lam.

Inilah secara ringkas penyebutan beberapa kaidah dalam masalah penghalalan dan pengharaman makanan beserta contoh-contohnya semoga bisa bermanfaat. Penyebutan makanan sampai point ke-25 di atas bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bahwa makanan yang haram jumlahnya hanya sekitar itu, akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah menjelaskan kaidah umum dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain yang tidak sempat kami sebutkan.
Adapun makanan selain hewan dan juga minuman, maka hukumnya telah kami terangkan secara global dalam pendahuluan-pendahuluan di awal pembahasan, yang mana pendahuluan-pendahuluan ini adalah semacam kaidah untuk menghukumi semuanya, wallahul muwaffiq.

Referensi:
1. Al-Ath’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif Ar-Riyadh.
2. Al-Majmu’, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby.
3. Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit: Darul Kutubil ‘Ilmiyah .
4. Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdy.

dikutip dari :
http://al-atsariyyah.com

Related Post :
1. Kriteria Makanan Halal (1/Pendahuluan)
2. Kriteria Makanan Halal (2)
3. Kriteria Makanan Halal (3)
4. Kriteria Makanan Halal (4/Selesai)
Share:

Kriteria Makanan Halal (3)

Hukum Beberapa Jenis Makanan

Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing:
1. Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan juga dalam firmannya:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang. Berdasarkan ucapan Ibnu ‘Umar yang memiliki hukum marfu’:
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.

2. Darah.
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145:
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
“Atau darah yang mengalir”.
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.

3. Daging babi.
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.

4. Khamar.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma`idah: 90)
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.
Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba, ganja, dan semacamnya.

5. Semua hewan buas yang bertaring.
Sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyany -radhiallahu ‘anhu- berkata:
أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.
Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril Abshor ma'a Hasyiyati Ibnu 'Abidin (5/193)]

6. Semua burung yang memiliki cakar.
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)
[Al-Majmu' (9/22), Al-Muqni' (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]

7. Jallalah.
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`i (3787))
Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:
1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni’ (3/529).
2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu’ (9/28).
[Al-Muqni' (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499-500)]

8. Keledai jinak (bukan yang liar).
Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-, bahwasanya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu ‘anhu- berkata:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65).
[Al-Bada`i' (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].

9. Kuda.
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu ‘anhuma-:
نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ
“Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).
[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni' beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i' (5/18), dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]

10. Baghol.
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir -radhiallahu ‘anhuma- berkata:
حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم – يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ – لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)
Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan.
[Al-Majmu' (9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].

11. Anjing.
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:
إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya “.
Maksudnya diharamkan menjualnya, menyewanya, dan seterusnya dari bentuk tukar-menukar harga.
Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing.

12. Kucing baik yang jinak maupun yang liar.
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.
[Al-Majmu' (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]

13. Monyet.
Ini merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`, ‘Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta’ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)”. Lihat Al-Muhalla: (7/429)


dikutip dari :
http://al-atsariyyah.com

Related Post :
1. Kriteria Makanan Halal (1/Pendahuluan)
2. Kriteria Makanan Halal (2)
3. Kriteria Makanan Halal (3)
4. Kriteria Makanan Halal (4/Selesai)
Share:

Kriteria Makanan Halal (2)

Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan[1] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:

أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ

“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:

1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.

Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram.

[Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]

Sebelum kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing, maka untuk lebih membantu memahami pembahasan, kami dahului dengan beberapa pendahuluan.

Kaidah Pertama: Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.

Allah -Ta’ala- berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.

Dalam ayat yang lain:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)

Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal[2].

Faidah:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ

“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)

Karenanya tidak boleh menolong dengan sesuatu yang mubah jika akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan daging dan roti kepada orang yang akan minum-minum khamar atau akan menggunakannya dalam kejelekan”[3].

Kaidah Kedua: “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot”.

Kaidah ini disimpulkan dari beberapa ayat, di antaranya:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)

Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)

Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)

Juga sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.

Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.

Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:

إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Faidah:

1. Makna makanan yang najis adalah jelas, adapun makanan yang ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:

أُلْقُوْهَا, وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوْهُ، وَكُلُوْا سَمَنَكُمْ

“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah lemak kalian”. (HR. Al-Bukhary)

Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.

1. Makanan yang jelek (arab: khobits) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi- dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat Majmu‘ Al-Fatawa (20/334).
2. Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari’at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari’at maka dia adalah thoyyib dan apa-apa yang diharamkan oleh syari’at maka dia adalah khabits, ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang akan nampak dalam ucapan beliau.

Adapun jumhur ulama, mereka mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam penentuannya adalah orang-orang Arab, karena kepada merekalah asalnya diturunkan Al-Qur`an sehingga mereka yang secara langsung diajak bicara oleh syari’at. Lihat Hasyiyah Ibni ‘Abidin (5/194), Al-Majmu‘ (9/25-26), dan Asy-Syarhul Kabir (11/64).

Hanya saja ini (pendapat jumhur) adalah pendapat yang kurang kuat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan makna firman Allah -Ta’ala-:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”. (QS. Al-Maidah: 4)

Beliau berkata, “Seandainya makna “yang baik” di sini adalah apa yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya[4]. Maka dari sini diketahuilah bahwa thoyyib dan khobits adalah sifat yang berada pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya (thoyyib) sekedar kelezatan dalam memakannya. Karena terkadang seorang manusia menikmati (merasa lezat) dengan apa yang membahayakan dirinya yang berupa racun[5], atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter[6]. Dan bukan pula yang diinginkan darinya (thoyyib) dengan merasa nikmatnya sebagian bangsa -misalnya bangsa Arab- terhadap suatu makanan, dan bukan pula dianggap thoyyib karena keberadaannya sebagai makanan yang biasa dimakan (dinikmati) oleh orang-orang Arab. Hal itu karena, keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi oleh sebagian bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukainya karena makanan itu tidak ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan sebuah makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) tidak terbiasa dengannya sebagaimana tidak mengharuskan Allah menghalalkan suatu makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) terbiasa dengannya. Bagaimana tidak, padahal orang-orang Arab (dahulu) telah terbiasa (menyukai) dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya telah diharamkan oleh Allah -Ta’ala-. …. . Demikian halnya Quraisy, mereka memakan yang khobits yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai makanan-makanan yang Allah tidak mengharamkannya”. -Lalu beliau membawakan hadits yang menunjukkan Nabi tidak makan biawak, bukan karena dia haram akan tetapi karena beliau tidak biasa memakannya[7]-. “Maka dari sini jelaslah bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari bangsa Arab) terhadap sebuah makanan tidaklah mengharuskan (baca: menunjukkan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mu`minin baik yang Arab maupun yang ajam (non-Arab). Dan juga sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, tidak seorangpun di antara mereka yang mengharamkan makanan yang tidak disukai oleh orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang (biasa) dimakan oleh orang Arab”[8].

Kaidah Ketiga: Makanan manusia secara umum ada dua jenis:

1. Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.
2. Selain hewan, terdiri dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).

Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (2/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudhorot.

1. Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.

Hewan darat juga terbagi menjadi dua;

1. Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak
2. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, kelinci, ayam hutan, dan sejenisnya.

Hukum hewan darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang diharamkan oleh syari’at[9], yang rinciannya insya Allah akan datang satu persatu.

Hewan air juga terbagi menjadi 2:

1. Hewan yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.
2. Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting[10].

Hukum hewan air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah -Ta’ala-:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)

Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:

1. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/195)
2. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)

[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu' (9/32,33), Al-Mughny ma'a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]

Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya[11]. Lihat Al-Majmu‘ (9/32-33)
[1] Arab: tho’am, kata yang mencakup di dalamnya makanan dan minuman. Lihat Tahdzibul Asma` (2/186).

[2] Majmu‘ Fatawa Ibni Taimiyah (21/535)

[3] Al-Ikhtiyarot hal. 321.

[4] Yakni karena berarti ayatnya akan bermakna, “dihalalkan bagi kalian yang halal”, sehingga kalimatnya tidak memiliki faidah tambahan.

[5] Seperti: narkoba dengan semua jenisnya, rokok, dan selainnya.

[6] Yakni untuk kesembuhannya dari sebuah penyakit.

[7] Akan datang haditsnya pada point ke-19

[8] Majmu‘ Al-Fatawa (17/178-180) dan Al-Iktiyarot hal. 321.

[9] Manhajus Salikin (hal. 52)

[10] Lihat pembagian ini dalam Tafsir Al-Qurthuby (6/318) dan Al-Majmu‘ (9/31-32)

[11] Akan datang dalil pengharamannya pada penyebutan makanan yang ke-21.


dikutip dari :
http://al-atsariyyah.com

Related Post :
1. Kriteria Makanan Halal (1/Pendahuluan)
2. Kriteria Makanan Halal (2)
3. Kriteria Makanan Halal (3)
4. Kriteria Makanan Halal (4/Selesai)
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori

About this blog

Theme Support