"Jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya"



 photo islamic_wallpaper_hd_4.jpg

-Abu Dzaar-

"Kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengatakan yang benar walau itu pahit,dan memerintahkan padaku agar tidak takut terhadap celaan saat berdakwah di jalan Allah" (HR. Ahmad 5: 159)

 photo 10414_1280x800.jpg

--Imam Malik-Rahimahullah--

"Seseorang hanya bisa menjadi baik setelah meninggalkan apa yang tidak berguna baginya, dan sibuk dengan apa yang berguna baginya. jika dia telah melakukannya, pasti Allah akan membuka hatinya"(Asy-Syarbashi, Al-Aimmah Al-Arba'ah, 98)

 photo blue_landscape-wallpaper-1366x768.jpg

--Imam Ahmad bin Hanbal-Rahimahullah--

"Dasar-Dasar sunnah menurut kami adalah berpegang teguh dengan ajaran Sahabat Rasulullah SAW berusaha meneladani dan meninggalkan segala bid'ah" (Da'a'im Minhaj Nubuwwah, Hal 57-48)

 photo Free-Download-Nature-HD-Wallpapers.jpg

--Imam Syafi’i-rahimahullah--

“Aku pernah mengadukan kepada Waki’ tentang jeleknya hafalanku. Lalu beliau menunjukiku untuk meninggalkan maksiat. Beliau memberitahukan padaku bahwa ilmu adalah cahaya dan cahaya Allah tidaklah mungkin diberikan pada ahli maksiat.” (I’anatuth Tholibin, 2: 190)

 photo landscape-photography-wallpaper-3.jpg

--Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam--

"Aku memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar" (HR. Abu Dawud, no. 4800)

Sabtu, 22 Januari 2011

Kriteria Makanan Halal (4/Selesai)

Hukum Beberapa Jenis Makanan

Berikut kelanjutannya:
14. Gajah.
Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-.

15. Musang (arab: tsa’lab)
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad.
[Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]

16. Hyena (arab: Dhib’un)
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena (kucing padang pasir). Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “Apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “Ia”. Saya bertanya lagi, “Apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “Boleh”. Saya kembali bertanya, “Apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “Ia”. Diriwayatkan oleh Imam Lima dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir (4/152).
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Syaukany.
Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/52)]

17. Kelinci.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ
“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahuii ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”.

18. Belalang.
Telah berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
“Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

19. Kadal padang pasir (arab: dhobbun).
Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhobbun adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang dhobbun:
كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ
“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhobbun) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhobbun bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:
لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.
Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97).
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]

20. Landak.
Asy-Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’ (9/10).

21. Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.
Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.
Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.

22. Yarbu’.
Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat ‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71).
[Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]

23. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.
Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy.
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا
“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali.” (HR. Muslim)
Adapun cicak dan termasuk di dalamnya tokek, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslin tentang anjuran membunuh wazag (cicak). Lihat keterangan tambahan di: http://al-atsariyyah.com/?p=1161
[Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]

24. Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon).
Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan.

25. siput (arab: halazun), serangga kecil, dan kelelawar.
Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenis dengan mereka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’i kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih (misalnya ikan dan belalang maka dia boleh dimakan tanpa penyembelihan, pent.)”. (Lihat Al-Muhalla: 7/405)
Maka dari penjelasan Ibnu Hazm di atas kita bise mengetahui tidak bolehnya memakan: Kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan semua serangga lainnya, wallahu a’lam.

Inilah secara ringkas penyebutan beberapa kaidah dalam masalah penghalalan dan pengharaman makanan beserta contoh-contohnya semoga bisa bermanfaat. Penyebutan makanan sampai point ke-25 di atas bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bahwa makanan yang haram jumlahnya hanya sekitar itu, akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah menjelaskan kaidah umum dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain yang tidak sempat kami sebutkan.
Adapun makanan selain hewan dan juga minuman, maka hukumnya telah kami terangkan secara global dalam pendahuluan-pendahuluan di awal pembahasan, yang mana pendahuluan-pendahuluan ini adalah semacam kaidah untuk menghukumi semuanya, wallahul muwaffiq.

Referensi:
1. Al-Ath’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif Ar-Riyadh.
2. Al-Majmu’, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby.
3. Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit: Darul Kutubil ‘Ilmiyah .
4. Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdy.

dikutip dari :
http://al-atsariyyah.com

Related Post :
1. Kriteria Makanan Halal (1/Pendahuluan)
2. Kriteria Makanan Halal (2)
3. Kriteria Makanan Halal (3)
4. Kriteria Makanan Halal (4/Selesai)
Share:

Kriteria Makanan Halal (3)

Hukum Beberapa Jenis Makanan

Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing:
1. Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan juga dalam firmannya:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang. Berdasarkan ucapan Ibnu ‘Umar yang memiliki hukum marfu’:
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.

2. Darah.
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145:
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
“Atau darah yang mengalir”.
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.

3. Daging babi.
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.

4. Khamar.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma`idah: 90)
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.
Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba, ganja, dan semacamnya.

5. Semua hewan buas yang bertaring.
Sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyany -radhiallahu ‘anhu- berkata:
أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.
Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril Abshor ma'a Hasyiyati Ibnu 'Abidin (5/193)]

6. Semua burung yang memiliki cakar.
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)
[Al-Majmu' (9/22), Al-Muqni' (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]

7. Jallalah.
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`i (3787))
Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:
1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni’ (3/529).
2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu’ (9/28).
[Al-Muqni' (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499-500)]

8. Keledai jinak (bukan yang liar).
Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-, bahwasanya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu ‘anhu- berkata:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65).
[Al-Bada`i' (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].

9. Kuda.
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu ‘anhuma-:
نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ
“Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).
[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni' beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i' (5/18), dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]

10. Baghol.
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir -radhiallahu ‘anhuma- berkata:
حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم – يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ – لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)
Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan.
[Al-Majmu' (9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].

11. Anjing.
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:
إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya “.
Maksudnya diharamkan menjualnya, menyewanya, dan seterusnya dari bentuk tukar-menukar harga.
Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing.

12. Kucing baik yang jinak maupun yang liar.
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.
[Al-Majmu' (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]

13. Monyet.
Ini merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`, ‘Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta’ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)”. Lihat Al-Muhalla: (7/429)


dikutip dari :
http://al-atsariyyah.com

Related Post :
1. Kriteria Makanan Halal (1/Pendahuluan)
2. Kriteria Makanan Halal (2)
3. Kriteria Makanan Halal (3)
4. Kriteria Makanan Halal (4/Selesai)
Share:

Kriteria Makanan Halal (2)

Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan[1] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:

أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ

“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:

1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.

Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram.

[Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]

Sebelum kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing, maka untuk lebih membantu memahami pembahasan, kami dahului dengan beberapa pendahuluan.

Kaidah Pertama: Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.

Allah -Ta’ala- berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.

Dalam ayat yang lain:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)

Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal[2].

Faidah:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ

“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)

Karenanya tidak boleh menolong dengan sesuatu yang mubah jika akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan daging dan roti kepada orang yang akan minum-minum khamar atau akan menggunakannya dalam kejelekan”[3].

Kaidah Kedua: “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot”.

Kaidah ini disimpulkan dari beberapa ayat, di antaranya:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)

Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)

Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)

Juga sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.

Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.

Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:

إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Faidah:

1. Makna makanan yang najis adalah jelas, adapun makanan yang ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:

أُلْقُوْهَا, وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوْهُ، وَكُلُوْا سَمَنَكُمْ

“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah lemak kalian”. (HR. Al-Bukhary)

Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.

1. Makanan yang jelek (arab: khobits) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi- dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat Majmu‘ Al-Fatawa (20/334).
2. Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari’at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari’at maka dia adalah thoyyib dan apa-apa yang diharamkan oleh syari’at maka dia adalah khabits, ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang akan nampak dalam ucapan beliau.

Adapun jumhur ulama, mereka mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam penentuannya adalah orang-orang Arab, karena kepada merekalah asalnya diturunkan Al-Qur`an sehingga mereka yang secara langsung diajak bicara oleh syari’at. Lihat Hasyiyah Ibni ‘Abidin (5/194), Al-Majmu‘ (9/25-26), dan Asy-Syarhul Kabir (11/64).

Hanya saja ini (pendapat jumhur) adalah pendapat yang kurang kuat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan makna firman Allah -Ta’ala-:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”. (QS. Al-Maidah: 4)

Beliau berkata, “Seandainya makna “yang baik” di sini adalah apa yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya[4]. Maka dari sini diketahuilah bahwa thoyyib dan khobits adalah sifat yang berada pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya (thoyyib) sekedar kelezatan dalam memakannya. Karena terkadang seorang manusia menikmati (merasa lezat) dengan apa yang membahayakan dirinya yang berupa racun[5], atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter[6]. Dan bukan pula yang diinginkan darinya (thoyyib) dengan merasa nikmatnya sebagian bangsa -misalnya bangsa Arab- terhadap suatu makanan, dan bukan pula dianggap thoyyib karena keberadaannya sebagai makanan yang biasa dimakan (dinikmati) oleh orang-orang Arab. Hal itu karena, keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi oleh sebagian bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukainya karena makanan itu tidak ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan sebuah makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) tidak terbiasa dengannya sebagaimana tidak mengharuskan Allah menghalalkan suatu makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) terbiasa dengannya. Bagaimana tidak, padahal orang-orang Arab (dahulu) telah terbiasa (menyukai) dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya telah diharamkan oleh Allah -Ta’ala-. …. . Demikian halnya Quraisy, mereka memakan yang khobits yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai makanan-makanan yang Allah tidak mengharamkannya”. -Lalu beliau membawakan hadits yang menunjukkan Nabi tidak makan biawak, bukan karena dia haram akan tetapi karena beliau tidak biasa memakannya[7]-. “Maka dari sini jelaslah bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari bangsa Arab) terhadap sebuah makanan tidaklah mengharuskan (baca: menunjukkan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mu`minin baik yang Arab maupun yang ajam (non-Arab). Dan juga sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, tidak seorangpun di antara mereka yang mengharamkan makanan yang tidak disukai oleh orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang (biasa) dimakan oleh orang Arab”[8].

Kaidah Ketiga: Makanan manusia secara umum ada dua jenis:

1. Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.
2. Selain hewan, terdiri dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).

Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (2/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudhorot.

1. Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.

Hewan darat juga terbagi menjadi dua;

1. Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak
2. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, kelinci, ayam hutan, dan sejenisnya.

Hukum hewan darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang diharamkan oleh syari’at[9], yang rinciannya insya Allah akan datang satu persatu.

Hewan air juga terbagi menjadi 2:

1. Hewan yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.
2. Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting[10].

Hukum hewan air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah -Ta’ala-:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)

Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:

1. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/195)
2. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)

[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu' (9/32,33), Al-Mughny ma'a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]

Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya[11]. Lihat Al-Majmu‘ (9/32-33)
[1] Arab: tho’am, kata yang mencakup di dalamnya makanan dan minuman. Lihat Tahdzibul Asma` (2/186).

[2] Majmu‘ Fatawa Ibni Taimiyah (21/535)

[3] Al-Ikhtiyarot hal. 321.

[4] Yakni karena berarti ayatnya akan bermakna, “dihalalkan bagi kalian yang halal”, sehingga kalimatnya tidak memiliki faidah tambahan.

[5] Seperti: narkoba dengan semua jenisnya, rokok, dan selainnya.

[6] Yakni untuk kesembuhannya dari sebuah penyakit.

[7] Akan datang haditsnya pada point ke-19

[8] Majmu‘ Al-Fatawa (17/178-180) dan Al-Iktiyarot hal. 321.

[9] Manhajus Salikin (hal. 52)

[10] Lihat pembagian ini dalam Tafsir Al-Qurthuby (6/318) dan Al-Majmu‘ (9/31-32)

[11] Akan datang dalil pengharamannya pada penyebutan makanan yang ke-21.


dikutip dari :
http://al-atsariyyah.com

Related Post :
1. Kriteria Makanan Halal (1/Pendahuluan)
2. Kriteria Makanan Halal (2)
3. Kriteria Makanan Halal (3)
4. Kriteria Makanan Halal (4/Selesai)
Share:

Kriteria Makanan Halal (1/Pendahuluan)

Hukum Asal Setiap Muamalah

Beberapa Dhobith/Kaidah Dalam Bab Mu’amalat

Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu.
Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa kembali kepadanya
Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith.
Kalau kaidah itu adalah ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam seluruh bab/permasalahan. Adapun dhobith hanya dipakai dalam bab tertentu saja.
Kalau dikatakan ada kaidah begini, maka itu berarti bahwa kidah tersebut bisa digunakan dalam seluruh bab, baik dalam sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lainnya.
Tapi kalau dikatakan dhobith dalam masalah ini adalah begini, maka itu menunjukkan bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab itu secara khusus. Kalau dipakai dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam bab sholat, kalau digunakan dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab puasa.

Mengetahui kaidah dan dhobith adalah perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama. Dan dengan kaidah dan dhobith seorang muslim akan mempunyai gambaran yang baik pada setiap permasalahan, bisa melepaskannya dari berbagai masalah dan menjaganya dari kesalahan.

Dhobith pertama : Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang

Kandungan dhobith pertama ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’ termasuk Imam empat dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Al-Abhary dari kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab Azh-Zhohiriyah.

Banyak dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat ini, diantaranya :
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqorah : 275)
Sisi pendalilan : Allah menghalalkan jual beli dan perdagangan dengan seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena didalamnya terdapat bentuk kezholiman dan memakan harta manusia dengan kebatilan. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal sepanjang tidak mengandung kezholiman atau makan harta manusia dengan kebatilan.

Dan didalam tanzil-Nya, Allah menyatakan :
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
“Apabila sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10)
Sisi pendalilan : Jual beli memiliki larangan khusus yaitu ketika adzan jum’at telah dikumandangkan. Namun setelah jum’at kita diperintah dengan perintah umum untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah. Maka ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan tentang haramnya.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa` : 29)
Sisi pendalilan : Dalam ayat ini tidak disyaratkan dalam perdagangan kecuali saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang satu bentuk perdagangan dan jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada larangannya maka asalnya adalah boleh dan halal.

Dan Rabbul ‘Izzah berfirman :
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”. (QS. Al-An’am : 119)
Sisi pendalilan : Segala sesuatu yang telah diharamkan ada rincian penjelasan haramnya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka ini menunjukkan bahwa asal dari mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidaklah boleh mengharamkan sesuatu kecuali kalau ada penjelasannya dari Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.

Dan Allah Jalla Sya’nuhu menyatakan :
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
“Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”. (QS. Al-An’am : 145)
Sisi pendalilan : Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membatasi perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja yang tidak diketahui pengharamannya maka ia adalah halal.

dikutip dari :
http://al-atsariyyah.com

Related Post :
1. Kriteria Makanan Halal (1/Pendahuluan)
2. Kriteria Makanan Halal (2)
3. Kriteria Makanan Halal (3)
4. Kriteria Makanan Halal (4/Selesai)
Share:

Senin, 15 November 2010

Dimana Allah?

Dimanakah Allah? Apakah Allah ada dimana-mana? Atau dilangit? Pertanyaan yang sejak dahulu hingga sekarang masih diperdebatkan. Dan banyak umat Islam yang secara pukul rata mengkafirkan pendapat yang lain. Banyak diantara mereka tidak mempelajari seluruh dalil, hanya mengikuti dan taqlid pada golongannya tanpa memeriksa kebenaran pendapat golongannya dan tanpa melihat dalil-dalil yang dibawa pendapat lain. Dan ironisnya banyak yang dihinggapi hawa nafsu dan menfitnah golongan yang berpendapat lain dengan sesuatu yang tidak pernah mereka lakukan. Naudzubillah...

Padahal sudah jelas Rasulullah bersabda : Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga dia mencintai suatu kebaikan ada pada saudaranya sebagaimana dia mengharapkan kebaikan itu ada pada dirinya sendiri. [HR. Al-Bukhari kitab al-Imaan (no. 10), Muslim kitab al-Imaan(no. 45), At-Tirmidzi kitab Shifatul Qiyaamah war Raqaa-iq wad Dur'i (no. 2515); an-Nasa-i kitab al-Imaan wa Syaraa-i'uhu (no. 5016); Ibnu Majah kitab al-Muqaddimah (no. 66), Ahmad (no. 11591), ad-Darimi kitab ar-Raqaa-iq (no. 2740)].

Kenapa harus dengan mencela? Kenapa harus dengan membodoh-bodohkan? Bukankah kita mengharapkan kebaikan ada pada saudara kita? Jika kita menasehati dengan mencela, apakah dia mau menerima nasehat kita? Ada dimana tingkat keimanan kita jika kita tega saudara kita dalam kekafiran? Ada dimana tingkat keimanan kita jika kita rela saudara kita terjerumus dalam api neraka?
Janganlah kalian saling mengkafirkan, nasehati saudaramu jika salah, dan pelajari kenapa mereka berfikir demikian dan luruskan kesalahannya.
Alangkah indahnya jika umat Islam saling menasehati, dan ikhlas dalam menerima dan memberi nasehat serta tidak menginginkan sesuatu kecuali hanya kebaikan pada sesama saudaranya.

Sungguh benar Imam Ibnu Qayyim rahimahullah yang telah berkata: “Pertempuran (perselisihan) antara ahli hadits dengan kelompok Jahmiyyah lebih dahsyat daripada pertempuran antara pasukan kafir dengan pasukan Islam” (Ijtima’ Al-Juyusy Al-Islamiyyah, hal 96)

Ada beberapa pendapat tentang jawaban pertanyaan ini
1. Allah ada dimana-mana (tanpa tempat) diyakini oleh jahmiyah, zindiq, mu’tazilah, mu’athilah dan asy’ariyah.
2. Allah ada di langit/ istiwa’ diatas Arsy, tanpa tahrif (mengubah), ta’thil (menafikan), takyif (menanyakan bagaimana) dan tamtsil (menyerupakan).
3. Allah beristiwa sebagaimana makhluk (menyerupakan dengan makhluk) golongan ini disebut musyabbihah.
4. Tidak berpendapat.

Pendapat siapakah yang benar? Dan untuk menjawab pertanyaan ini sesungguhnya tidak ada yang berhak berkata tentang Allah, kecuali Allah sendiri. Dan manusia tidak berhak berkata tentang Allah kecuali dengan apa apa yang telah diberitakan NYA kepada kita, baik dari firmanNya, hadits dan keterangan para ulama salaf.

Dalam Alquran, Allah berfirman :
1. Surat As-Syura ayat 4
”Tidak ada sesuatupun yang sama dengan-Nya, dan Ia-lah yang Maha Mendengar (dan) Maha Melihat”

2. Surat Al ikhlas ayat 4
”Dan tidak ada satupun yang sama/sebanding dengan-Nya”

3. Surat Al-A’raf ayat 54
“Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia beristiwa’ di atas Arasy...”

4. Surat Yunus ayat 3
“Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah Yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia beristiwa’ di atas Arasy...”

5. Surat Ar-Ra’du ayat 2
“Allah-lah Yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia beristiwa’ di atas Arasy...”

6. Surat Thaahaa ayat 5
“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, Yang di atas 'Arsy beristiwa’”

7. Surat Al-Furqaan ayat 59
“Yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia beristiwa’ di atas Arasy, (Dialah) Yang Maha Pemurah, maka tanyakanlah (tentang Allah) kepada yang lebih mengetahui (Muhammad) tentang Dia...”

8. Surat As-Sajdah ayat 4
“Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia beristiwa’ di atas 'arsy...”

9. Surat Al-Hadid ayat 4
“Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa; Kemudian Dia beristiwa’ di atas 'Arsy...”

10. Surat Huud ayat 7
“Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah ‘Arsy-Nya di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya”

11. Surat Al-Mulk ayat 16
“Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit kalau Dia hendak menjungkir-balikkan bumi beserta kamu sekalian, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu berguncang”.

12. Surat Al Mu’min ayat 36-37
“Dan berkatalah Fir’aun: “Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Tuhan Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta”.”

Hadits
1. Rasulullah SAW pernah mengajukan pertanyaan kepada seorang budak perempuan milik Mua’wiyah bin Al-Hakam As-Sulamy sebagai ujian keimanan sebelum ia dimerdekakan oleh tuannya yaitu Mu’awiyah :
”Beliau Shalallahu alaihi wassalam bertanya kepadanya : ”Di manakah Allah ?
Jawab budak perempuan : ”Di atas langit.”
Beliau bertanya (lagi) : ”Siapakah Aku ..?
Jawab budak itu : ”Engkau adalah Rasulullah”
Beliau bersabda : ”Merdekakan ia ! .. karena sesungguhnya ia mu’minah (seorang perempuan yang beriman)”.
Hadits shahih. (Imam Malik, Tanwirul Hawaalik syarah Al-Muwaththo juz 3 halaman 5-6; Muslim (2/70-71); Abu Dawud (No. 930-931); Nasa’i (3/13-14); Ahmad (5/447, 448-449); Ad-Daarimi 91/353-354) Ath-Thayaalis di Musnadnya (No. 1105) Imam Ibnul Jaarud”Al-Muntaqa” (No. 212); Imam Baihaqy ”Sunanul Kubra” (2/249-250); Imam Ibnu Khuzaimah,”Tauhid” (hal. 121-122); Imam Ibnu Abi ‘Aashim, As-Sunnah (No. 489 di takhrij oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albanni); Imam Utsman bin Sa’id Ad-Daarimi,”Ar-Raddu ‘Alal Jahmiyyah” (No. 60,61,62 halaman 38-39 cetakan darus Salafiyah); Imam Al-Laalikai, ”As-Sunnah ” (No. 652). Imam asy-Syafi’i "al-‘Umm" (5 /298).

2. " Tidakkah kalian mau percaya kepadaku padahal aku adalah kepercayaan dari (yang dipercaya) Dzat yang ada di langit". [Bukhari no.4351 kitabul Maghazi ; Muslim no.1064 Kitabuz Zakat]

3. “Ketika Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menciptakan makhluk-Nya, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menuliskan di dalam kitab-NYa (Lauh Mahfudz) yang ada di sisi-Nya diatas Arsy ‘Sesungguhnya rahmat Allah mendahului kemurkaan-Nya.” [HR. Al-Bukhary dalam Shohih-nya (3022, 6969, dan 6986), dan Muslim dalam Shohih-nya (2751)]

4. “Tidakkah kalian percaya kepadaku? Sementara aku dalam keadaan beriman kepada Yang dilangit. Datang kepadaku berita dari langit di waktu pagi hari dan petang…”. [HR. Al-Bukhary dalam Shohih-nya (4094), Muslim dalam Shohih-nya (1064)]

5. Dalam Shahih Bukhari di Bab Firman Allah : Wa kaana ‘Arsyuhu ‘alal-Maa’, Anas bin Malik bercerita tentang Firman ini :
Adalah Zainab membanggakan dirinya atas istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam (yang lain), ia berkata : “Yang menikahkan kalian (dengan Nabi) adalah keluarga-keluargamu, sedangkan yang menikahkan aku adalah Allah ta’ala yang berada di atas tujuh langit”.
Dalam riwayat lain : Zainab binti Jahsy berkata :
“Sesungguhnya Allah telah menikahkan aku (dengan Nabi) dari atas langit” [HR. Bukhari 8/176].

6. “Apabila kalian meminta (berdoa) kepada Allah, maka mintalah surga Firdaus, karena ia adalah surga yang paling tengah (letaknya) dan paling tinggi. Dan di atasnya terletak ‘Arsy Ar-Rahmaan (Allah)” [HR. Al-Bukhari no. 2790,7423; Ahmad 2/335,339; dan Ibnu Abi ‘Aashim dalam As-Sunnah no. 581]

7. Dari Al-’Abbas bin ’Abdil-Muthallib radliyallaahu ’anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Tahukah kamu sekalian berapa jarak antara langit dan bumi ?” Kami menjawab : ”Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau bersabda : ”Antara langit dan bumi jaraknya 500 tahun perjalanan, dan antara satu langit ke langit lainnya jaraknya 500 tahun perjalanan, sedangkan ketebalan masing-masing langit adalah 500 tahun perjalanan. Antara langit yang ketujuh dengan ’Arsy ada samudera, dan antara dasar samudera itu dengan permukaannya seperti jarak antara langit dan bumi. Allah ta’ala di atas semua itu dan tidak tersembunyi bagi-Nya sesuatu apapun dari perbuatan anak keturunan Adam”. [HR. Abu Dawud, Kitaabut-Tauhiid Alladzii Huwa Haqqullaahi ’alal-’Abiid, hal. 149, tahqiq : ’Abdul-’Aziiz bin ’Abdirrahmaan As-Sa’iid dll.; Cet. Universitas Al-Imam Muhammad bin Su’uud, Riyadl].

8. Hadits Abu Hurairah rodiallahu’anhu bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam memegang tangannya (Abu Hurairah) dan berkata:
“Wahai Abu Hurairah, sesungguhnya Allah menciptakan langit dan bumi serta apa-apa yang ada diantara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia berada di atas ‘Arsy.” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, dishahihkan Al-Albani dalam Mukhtasharul ‘Uluw)

9. Hadits tentang Isra’ Mi’raj
... kemudian malaikat Jibril membawaku naik ke langit dunia (langit pertama), lalu malaikat Jibril mengetuk pintu langit; ditanyakan lagi kepadanya, 'Siapakah kamu?' Malaikat Jibril menjawab, 'Jibril.' Ditanyakan lagi kepadanya, 'Siapakah yang bersamamu itu?' Malaikat Jibril menjawab, 'Muhammad.' Ditanyakan lagi kepadanya, 'Apakah dia telah diutus untuk menemui-Nya?' Malaikat Jibril menjawab, 'Dia telah diutus untuk menemui-Nya.' Kemudian pintu langit pertama dibukakan bagi kami; tiba-tiba di situ aku bertemu dengan Nabi Adam. Nabi Adam menyambut kedatanganku, dan ia mendoakan kebaikan untukku. Kemudian malaikat Jibril membawaku naik ke langit yang kedua, malaikat Jibril mengetuk pintu langit yang kedua. Lalu ditanyakan kepadanya, 'Siapakah kamu?' Malaikat Jibril menjawab, 'Jibril.' Ditanyakan lagi kepadanya, 'Siapakah orang yang bersamamu itu?' Malaikat Jibril menjawab, 'Muhammad.' Ditanyakan lagi kepadanya, 'Apakah dia telah diutus untuk menghadap kepada-Nya?' Malaikat Jibril menjawab, 'Dia telah diutus untuk menemui-Nya.' Maka pintu langit yang kedua dibukakan bagi kami; tiba-tiba aku bertemu dengan dua orang anak bibiku, yaitu Nabi Yahya dan Nabi Isa. Lalu keduanya menyambut kedatanganku, dan keduanya mendoakan kebaikan buatku. Kemudian malaikat Jibril membawaku naik ke langit yang ketiga, maka malaikat Jibril mengetuk pintu langit yang ketiga, lalu ditanyakan kepadanya, 'Siapakah kamu?' Malaikat Jibril menjawab, 'Jibril.' Ditanyakan lagi kepadanya, 'Siapakah orang yang bersamamu itu?' Malaikat Jibril menjawab, 'Muhammad.' Ditanyakan lagi kepadanya, 'Apakah dia telah diutus untuk menemui-Nya?' Malaikat Jibril menjawab, 'Dia telah diutus untuk menemui-Nya.' Maka dibukakanlah pintu langit ketiga bagi kami, tiba-tiba aku bertemu dengan Nabi Yusuf; dan ternyata ia telah dianugerahi separuh daripada semua keelokan. Nabi Yusuf menyambut kedatanganku, lalu ia mendoakan kebaikan bagiku. Kemudian malaikat Jibril membawaku naik ke langit yang keempat, maka malaikat Jibril mengetuk pintu langit. Lalu ditanyakan kepadanya, 'Siapakah kamu?' Malaikat Jibril menjawab. 'Jibril.' Ditanyakan lagi kepadanya, 'Siapakah orang yang bersamamu itu?' Malaikat Jibril menjawab, 'Muhammad.' Ditanyakan lagi kepadanya, 'Apakah dia telah diutus untuk menemui-Nya?' Malaikat Jibril menjawab, 'Dia telah diutus untuk menemui-Nya.' Maka pintu langit yang keempat dibukakan bagi kami; tiba-tiba aku bertemu dengan Nabi Idris, ia menyambut kedatanganku dan mendoakan kebaikan bagiku. Kemudian malaikat Jibril membawaku naik ke langit yang kelima, lalu malaikat Jibril mengetuk pintu langit yang kelima, maka ditanyakan kepadanya, 'Siapakah kamu?' Malaikat Jibril menjawab, 'Jibril.' Dan ditanyakan lagi kepadanya, 'Siapakah orang yang bersamamu itu?' Malaikat Jibril menjawab, 'Muhammad.' Ditanyakan lagi kepadanya, 'Apakah dia telah diutus untuk menemui-Nya?' Malaikat Jibril menjawab, 'Dia telah diutus untuk menemui-Nya.' Lalu dibukakanlah pintu langit yang kelima bagi kami; tiba-tiba aku bertemu dengan Nabi Harun, ia menyambut kedatanganku dan mendoakan kebaikan bagiku. Selanjutnya malaikat Jibril membawaku naik ke langit yang keenam, lalu ia mengetuk pintunva, ditanyakan kepadanya, 'Siapakah kamu?' Malaikat Jibril menjawab, 'Jibril.' Ditanyakan lagi kepadanya, 'Siapakah orang yang bersamamu itu?' Malaikat Jibril menjawab, 'Muhammad.' Ditanyakan lagi kepadanya, 'Apakah dia telah diutus untuk menemui-Nya?' Malaikat Jibril menjawab, 'Dia telah diutus untuk menemui-Nya.' Maka dibukakanlah pintu langit yang keenam buat kami, tiba-tiba aku bertemu dengan Nabi Musa, lalu Nabi Musa menyambut kedatanganku, dan ia mendoakan kebaikan bagiku. Kemudian malaikat Jibril membawaku naik ke langit yang ketujuh, lalu ia mengetuk pintunya. Ditanyakan kepadanya, 'Siapakah kamu?' Malaikat Jibril menjawab, 'Jibril.' Ditanyakan lagi kepadanya, 'Siapakah orang yang bersamamu itu?' Malaikat Jibril menjawab, 'Muhammad.' Ditanyakan lagi kepadanya, 'Apakah dia telah diutus untuk menemui-Nya?' Malaikat Jibril menjawab, 'Dia telah diutus untuk menemui-Nya.' Maka dibukakanlah pintu langit yang ketujuh bagi kami; tiba-tiba aku bertemu dengan Nabi Ibrahim. Kedapatan ia bersandar pada Baitulmakmur. Ternyata Baitulmakmur itu setiap harinya dimasuki oleh tujuh puluh ribu malaikat, yang selanjutnya mereka tidak kembali lagi padanya. Kemudian malaikat Jibril membawaku naik ke Sidratul Muntaha, kedapatan daun-daunnya bagaikan telinga-telinga gajah dan buah-buahan bagaikan tempayan-tempayan yang besar. Ketika semuanya tertutup oleh nur Allah, semuanya menjadi berubah. Maka kala itu tidak ada seorang makhluk Allah pun yang dapat menggambarkan keindahannya. Lalu Allah memberikan wahyu kepadaku. Aku diwajibkan salat lima puluh kali dalam sehari semalam. Tatkala turun dan bertemu Nabi saw. Musa as., ia bertanya: Apa yang telah difardukan Tuhanmu kepada umatmu? Aku menjawab: Salat lima puluh kali. Dia berkata: Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan, karena umatmu tidak akan kuat melaksanakannya. Aku pernah mencobanya pada Bani Israel. Aku pun kembali kepada Tuhanku dan berkata: Wahai Tuhanku, berilah keringanan atas umatku. Lalu Allah mengurangi lima salat dariku. Aku kembali kepada Nabi Musa as. dan aku katakan: Allah telah mengurangi lima waktu salat dariku. Dia berkata: Umatmu masih tidak sanggup melaksanakan itu. Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan lagi. Tak henti-hentinya aku bolak-balik antara Tuhanku dan Nabi Musa as. sampai Allah berfirman: Wahai Muhammad. Sesungguhnya kefarduannya adalah lima waktu salat sehari semalam. Setiap salat mempunyai nilai sepuluh. Dengan demikian, lima salat sama dengan lima puluh salat. Dan barang siapa yang berniat untuk kebaikan, tetapi tidak melaksanakannya, maka dicatat satu kebaikan baginya. Jika ia melaksanakannya, maka dicatat sepuluh kebaikan baginya. Sebaliknya barang siapa yang berniat jahat, tetapi tidak melaksanakannya, maka tidak sesuatu pun dicatat. Kalau ia jadi mengerjakannya, maka dicatat sebagai satu kejahatan. Aku turun hingga sampai kepada Nabi Musa as., lalu aku beritahukan padanya. Dia masih saja berkata: Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan. Aku menyahut: Aku telah bolak-balik kepada Tuhan, hingga aku merasa malu kepada-Nya. [ HR. Bukhari, Muslim dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak; dan lafal hadits ini berdasarkan Imam Muslim]

10. Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu berkata :
“Arsy itu di atas air dan Allah di atas ‘Arsy. Ia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan” [HR Al-Baihaqiy, Al-Asmaa’ wash-Shifaat, 2/290, tahqiq : ‘Abdullah bin Muhammad Al-Haasyidiy; Maktabah As-Suwadiy. Muhaqqiq juga menisbatkan riwayat itu pada Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhiid 1/232-234; Ad-Daarimiy dalam Ar-Radd ‘alal-Jahmiyyah no. 81 dan Ar-Radd ‘alal-Mariisiy hal. 73,90,105; Ath-Thabaraniy dalam Al-Kabiir 9/228 dan Al-Mu’jamul-Kabiir nomor 8987, dengan sanad shahih]

11. Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radliyallaahu ‘anhuma pernah berkata
“Allah menciptakan tujuh langit. Dia menjadikan air di atas langit ketujuh, menciptakan ‘Arsy di atas air. Dan Dia juga menjadikan/mengadakan matahari, bulan, bintang, dan meteor di langit dunia” [HR. Al-Baihaqiy, Al-Asmaa’ wash-Shifaat, 2/292 no. 853; dengan sanadnya shahih].

Pendapat para ulama
1. Sulaiman At-Taimiy rahimahullah, seorang imam tabi’in penduduk Bashrah, pernah berkata :
“Apabila aku ditanya : ‘Dimanakah Allah tabaaraka wa ta’ala ?’. Maka aku akan menjawab : ‘Di (atas) langit’. Apabila ia bertanya : ‘Dimana ‘Arsy-Nya sebelum Ia menciptakan langit ?’. Maka akan aku jawab : ‘Di atas air’. Jika ia kembali bertanya kepadaku : ‘Lantas, dimana ‘Arsy-Nya sebelum Ia menciptakan air ?’. Maka akan aku jawab : ‘Aku tidak tahu” [HR. Al-Laalika’iy, Syarh Ushuulil-I’tiqaad no. 671; Ibnu Abi Syaibah, Kitaabul-‘Arsy no. 15; Tafsir Ibnu Jarir no. 30609; Abusy-Syaikh; Al-‘Adhamah no. 194. Dibawakan oleh As-Suyuthi dalam Ad-Durrul-Mantsur 7/337 dan ia menisbatkannya pada ‘Abd bin Humaid, Ibnu Jarir, dan Abusy-Syaikh – takhrij dinukil dari Aqwaalut-Taabi’in fii Masaailit-Tauhiid wal-Iman oleh ‘Abdul-‘Aziiz bin ‘Abdillah Al-Mubdil, hal. 941; Daarut-Tauhiid, Cet. 1/1424 H].

2. Adl-Dlahhak bin Muzaahim rahimahullah berkata :
“Allah berada di atas ‘Arsy, dan ilmu-Nya bersama mereka dimanapun mereka berada” [Imam Adz-Dzahabiy, Al-‘Arsy, 2/201-202; dengan sanad shahih].

3. Al-Imam Al-Auza’iy rahimahullah berkata:
“Kami dan banyak sekali dari kalangan tabi’in mengatakan bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, dan kami beriman kepada sifat-sifat yang disebutkan oleh As-Sunnah” [Al-Baihaqiy, Al-Asmaa wash-Shifaat, hal. 304. Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan berkata dalam Fathul-Majiid hal. 533 : “Dikeluarkan oleh Al-Baihaqiy dalam Ash-Shifaat, para perawinya adalam para imam tsiqaat”]

4. Al-Imam Ishaaq bin Rahawaih rahimahullah :
Allah berfirman : ‘Allah Yang Maha Pemurah beristiwaa’ di atas ‘Arsy-Nya’ (QS. Thaahaa : 5). Para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwasannya Dia berada di atas ‘Arsy ber-istiwaa’, dan Dia mengetahui segala sesuatu (walaupun) di bawah bumi ketujuh yang paling dalam.” Imam Adz-Dzahabi berkata : “Perhatikanlah ijma’ yang dinukil oleh sang imam terhadap masalah yang mulia ini, sebagaimana yang dikutip di jamannya oleh Qutaibah” [Al-‘Ulluw lil-‘Aliyyil-Ghaffaar, hal. 132].
Tanda Jahm dan pengikutnya adalah menuduh ahli sunnah dengan penuh kebohongan dengan gelar Musyabbihah padahal merekalah sebenarnya Mu’atthilah (meniadakan/mengingkari sifat bagi Allah)[ Syarh Ushul I’tiqad al-Lalikai (937), Syarh Aqidah At-Thahawiyyah 1/85 oleh Ibnu Abi Izzi Al-Hanafi.]

5. Al-Imam Al-Muhaddits Ibnu Abi Haatim Ar-Raaziy rahimahullah :
“Aku pernah bertanya kepada ayahku (Abu Haatim) dan Abu Zur’ah mengenai madzhab Ahlus-Sunnah. Maka mereka berdua (Abu Haatim dan Abu Zur’ah) berkata : ‘Kami menjumpai ulama diseluruh pelosok negeri. Madzhab mereka tentang hal ini bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang. Sedangkan Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk dari segala sisinya. Takdir yang baik dan yang buruk itu berasal dari Allah ta’ala, dan bahwasannya Allah ta’ala berada di atas ‘Arasy-Nya, berbeda dengan makhluk-Nya; sebagaimana Dia sifatkan atas diri-Nya dalam Kitab-Nya (Al-Qur’an) dan melalui lisan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tanpa menanyakan bagaimana” [Shahih; lihat Al-‘Ulluw lil-‘Aliyyil-Ghaffaar oleh Imam Adz-Dzahabi, hal. 138, tashhih : ’Abdurrahman Muhammad ’Utsman; Al-Maktabah As-Salafiyyah, Cet. 1/1388 H].

6. Al-Hafizh Al-Baihaqy-rahimahullah- berkata
“Ayat-ayat itu (diatas) merupakan dalil yang membatalkan pendapat orang Jahmiyyah yang menyatakan bahwa Dzat Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berada dimana-mana”.
(Al-I’tiqod (1/114))

7. Ibnu Abil Izz Al-Hanafiy -rahimahullah- berkata :
“ Dalil (Al Mu’min: 36-37) yang menyatakan bahwa Allah menceritakan mengenai Fir’aun yang ingin menggunakan tangga ke arah langit agar dapat melihat Tuhannya Musa. Lalu Fir’aun mengingkari keyakinan Musa mengenai keberadaan Allah di atas langit. Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah mengatakan, “Mereka jahmiyah yang mendustakan ketinggian Dzat Allah di atas langit, mereka itu termasuk pengikut Fir’aun. Sedangkan yang menetapkan ketinggian Dzat Allah di atas langit, merekalah pengikut Musa dan pengikut Muhammad.”[ Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, 2/441]
Ibnu Abil Izz Al Hanafi rahimahullah mengatakan, “Dalil-dalil yang muhkam (yang begitu jelas) menunjukkan ketinggian Allah di atas seluruh makhluk-Nya. Dalil-dalil ini hampir mendekati 20 macam dalil”. [Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, 2/437]

8. Al-Qurthuby -rahimahullah- berkata,
“Tidak ada seorang salaf pun yang mengingkari bahwa Allah beristiwa' di atas Arsy-Nya secara hakiki. Arsy dikhususkan karena ia merupakan makhluk Allah yang terbesar. Para salaf tidak (berusaha) mengetahui cara (kaifiyyah) Allah beristiwa', karena sifat beristiwa' itu tidak bisa diketahui hakekatnya (bagaimana beristiwa').
“Jahmiyyah terbagi menjadi 12 kelompok … (di antaranya) Al-Multaziqoh, mereka menganggap bahwa Allah berada di mana-mana …”. (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an (7/219))

9. Imam Malik -rahimahullah- berkata :
“Sifat istiwa’ itu diketahui maknanya secara bahasa (jelas arti dan maknanya), (namun) tidak boleh ditanyakan (bagaimana) cara Allah beristiwa', dan pertanyaan tentang (bagaimana) cara Allah beristiwa' merupakan bid’ah dan ajaran baru. Allah berada di langit, sedang ilmu-Nya berada di mana-mana, tidak ada satu tempatpun yang kosong dari ilmu-Nya”. (Lihat Syarah I’tiqod Ahlis Sunnah (3/401/673))

10. Al-Hafizh Abu Umar Ibnu Abdil Barr -rahimahullah- berkata,
“(ayat diatas) Di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Allah Azza wa Jalla berada di atas Arsy, di atas langit ketujuh sebagaimana yang ditegaskan oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Itu juga merupakan hujjah mereka terhadap orang-orang Mu’tazilah yang berkata: “[Allah berada di mana-mana, bukan di atas Arsy]”.Dalil yang mendukung kebenaran madzhab Ahlul Haq/Ahlis Sunnah dalam hal ini adalah firman Allah Azza wa Jalla: “Ar-Rahman beristiwa' di atas Arsy” dan firman-Nya Azza wa Jalla: “ Kemudian Dia beristiwa' di atas Arsy…”. (At-Tamhid (7/129))

11. Shodaqoh-rahimahullah- berkata,
“Saya mendengar At-Taimy berkata,“Andaikan aku ditanya : Dimana Allah Tabaraka wa Ta’ala?, niscaya aku akan jawab: Dia di langit”. [ Lihat Syarah I’tiqod Ahlis Sunnah (3/401/671)]

12. Imam Ahmad bin Hambal-rahimahullah- pernah ditanya,
“Allah -Azza wa Jalla- berada di atas langit yang ketujuh, di atas Arsy terpisah dari makhluk-Nya. kemampuan dan ilmu-Nya berada di mana-mana?”
Beliau Jawab : “Ya, Dia berada di atas Arsy. Sedang tidak ada satu tempat pun yang kosong dari ilmu-Nya”. [ Lihat Syarah I’tiqod Ahlis Sunnah (3/401-402/674)]
Imam Ahmad -rahimahullah- juga berkata, “Jika anda ingin mengetahui bahwa seorang Jahmiyyah itu berdusta atas nama Allah, yaitu saat ia menyangka bahwa Allah berada dimana-mana”.[Lihat Ar-Rodd ala Az-Zanadiqoh wa Al-Jahmiyyah (1/40)]

13. Al-Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata,
“Adapun firman Allah Ta’ala : “Lalu Dia beristiwa' di atas Arsy”.
Orang-orang memiliki pendapat yang sangat banyak dalam masalah ini, tapi sekarang bukan saatnya kita paparkan. Dalam masalah ini kita harus mengikuti madzhab Salafush Sholeh, seperti Imam Malik, Al-Auza’iy, Ats-Tsaury, Al-Laits bin Sa’d, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rohawaih, dan lainnya dari kalangan ulama-ulama kaum muslimin baik dulu maupun sekarang. Madzhab mereka adalah menjalankan dan memahami sifat-sifat tersebut sebagaimana ia datang (sebagaimana teksnya "beristiwa'"), tanpa menanyakan/menetapkan/merubah cara/bentuknya (menafsirkannya menjadi berkuasa), atau diserupakan dengan sifat makhluk dan dihilangkan maknanya (aslinya). Sedang yang terbayang dalam benak orang-orang Musyabbih (orang yang menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya) adalah tidak pantas bagi Allah, karena tidak ada seorang makhlukpun yang menyerupai-Nya [‘Tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya. Sedang Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat’]. Bahkan inti permasalahannya sebagaimana yang telah ditegaskan oleh para ulama, seperti Nu’aim bin Hammad Al-Khuza’iy (guru imam bukhari). Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, maka ia telah kafir. Barangsiapa yang menolak sesuatu yang Allah sifatkan untuk diri-Nya, maka ia telah kafir. Tidak ada penyerupaan pada sesuatu yang Allah sifatkan untuk diri-Nya. Barangsiapa yang menetapkan (sifat) bagi Allah sebagaimana yang terdapat dalam ayat-ayat yang gamblang, dan hadits-hadits shohih dengan bentuk yang sesuai dengan kemuliaan Allah dan menyucikan segala kekurangan dari Allah, maka sungguh ia telah menempuh jalan yang lurus”. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (al a’raf : 54)(2/221)]

14. Imam Asy syafi’i berkata,
“Perkataan dalam As Sunnah yang aku dan pengikutku serta pakar hadits meyakininya, juga hal ini diyakini oleh Sufyan Atstsauri, Imam Malik dan selainnya : “Kami mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah. Kami pun mengakui bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Lalu Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Sesungguhnya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya yang berada di atas langit-Nya, namun walaupun begitu Allah pun dekat dengan makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala turun ke langit dunia sesuai dengan kehendak-Nya.”[ Itsbatu Shifatul ‘Uluw, hal. 123-124; Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal.165; I’tiqad Al Imamil Arba’ah, Bab 4; Al-Hakawi di dalam kitab Aqidah Asy-Syafi’i]

15. Imam Ibnu Khuzaimah -Imamnya para imam- berkata :
“Barangsiapa yang tidak menetapkan sesungguhnya Allah Ta’ala di atas ‘Arsy-Nya Ia istiwaa di atas tujuh langit-Nya, maka ia telah kafir dengan Tuhannya…”.
(HR Imam Al Hakim, Ma’rifah “Ulumul Hadits” hal : 84 dengan riwayat shahih).

16. Syaikhul Islam Imam Abdul Qadir Jailani -diantara perkataannya- :
“Tidak boleh mensifatkan-Nya bahwa Ia berada diatas tiap-tiap tempat, bahkan (wajib) mengatakan : Sesungguhnya Ia di atas langit (yakni) di atas ‘Arsy sebagaimana Ia telah berfirman :”Ar-Rahman di atas ‘Arsy Ia istiwaa (Thaha : 5). Dan patutlah memuthlakkan sifat istiwaa tanpa ta’wil sesungguhnya Ia istiwaa dengan Dzat-Nya di atas ‘Arsy. Dan keadaan-Nya di atas ‘Arsy telah tersebut pada tiap-tiap kitab yang. Ia turunkan kepada tiap-tiap Nabi yang Ia utus tanpa (bertanya) ”Bagaimana caranya Allah istiwaa di atas ‘Arsy-Nya ?” (Fatwa Hamawiyyah Kubra hal : 87).

17. Imam Ad-Daarimi telah berkata:
”Di dalam hadits Rasulullah SAW (hadits no 1) ini, ada dalil bahwa seseorang apabila tidak mengetahui sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berada di atas langit bukan bumi, tidaklah ia seorang mu’min”.[ Ar-Raddu ‘Alal Jahmiyah (39)]
“Dan sungguh telah ada kesepakatan/ijma’ kaum muslimin bahwasannya Allah ta’ala berada di atas ‘Arsy-Nya, (yaitu) berada di atas langit-langit-Nya” [Ar-Radd ‘alaa Bisyr Al-Maarisiy, 1/340 – dinukil melalui perantaraan Al-Asyaa’irah fii Mizaani Ahlis-Sunnah wal-Jama’ah oleh Faishal bin Qazzaar Al-Jaasim, hal. 433; Al-Mabaratul-Khairiyyah, Cet. 1/1428 H].

18. Al-Imam Al-Haafidh Ibnu Baththah Al-‘Ukbariy rahimahullah :
“Telah menjadi satu kesepakatan dari kaum muslimin dari kalangan shahabat, tabi’iin, dan seluruh ulama kaum mukminin bahwasannya Allah tabaraka wa ta’ala di atas ‘Arsy-Nya, (yaitu) di atas langit-langit-Nya, berbeda dengan makhluk-Nya. Ilmu-Nya meliputi seluruh makhluk-Nya. Tidak ada yang menolak dan mengingkarinya, kecuali orang yang menganut madzhab Huluuliyyah (Wihdatul-Wujud)” [Al-Ibaanah, 3/136 – dinukil melalui perantaraan Al-Asyaa’irah fii Mizaani Ahlis-Sunnah wal-Jama’ah, hal. 435]

19. Abdullah Ibnul Mubarok juga mengatakan hal ini :
Ia bertanya pada Sufyan Ats Tsauri mengenai firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Dia (Allah) bersama kalian di mana saja kalian berada.” (QS. Al Hadid: 4). Sufyan Ats Tsauri menyatakan bahwa yang dimaksudkan adalah ilmu Allah (Kemaha Tahuan). [‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137-138]
Ali bin Al Hasan bin Syaqiq, dia berkata, “Aku bertanya kepada Abdullah bin Al Mubarok, bagaimana kita mengenal Rabb kita ‘azza wa jalla. Ibnul Mubarok menjawab, “Rabb kita berada di atas langit ketujuh dan di atasnya adalah ‘Arsy. Tidak boleh kita mengatakan sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Jahmiyah yang mengatakan bahwa Allah berada di sini yaitu di muka bumi.” Kemudian ada yang menanyakan tentang pendapat Imam Ahmad bin Hambal mengenai hal ini. Ibnul Mubarok menjawab, “Begitupula Imam Ahmad sependapat dengan kami.” [Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 149. Riwayat ini dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al Hamawiyah dan Ibnul Qayyim dalam Al Juyusy. Lihat Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 152]

Berdasar dalil yang sudah dipaparkan diatas, dapat disimpulkan bahwa madzhab Ahlus Sunnah menyatakan bahwa Allah di atas langit, istiwa’ di atas Arsy, memahami sebagaimana teksnya, namun tanpa tahrif (mengubah menjadi makna lain), ta’thil (menafikan/meniadakan/menolak), takyif (menanyakan bagaimana) dan tamtsil (menyerupakan), dan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Ini adalah aqidahnya para nabi, para sahabat, para tabi’in, dan para pengikut tabi’in sebagai generasi terbaik dari umat ini dalam memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena merekalah yang menyaksikan turunnya wahyu, dan sebab sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam- diucapkan oleh beliau.

Adapun aqidah yang menyatakan bahwa Allah berada dimana-mana/tanpa tempat, bukanlah merupakan aqidah Ahlus Sunnah, tetapi merupakan aqidah ahli bid’ah yang batil berdasarkan ayat-ayat yang menyebutkan bahwa Allah di atas Arsy beserta keterangan Ulama Ahlus Sunnah yang telah kami sebutkan.

Dalil pendapat Allah ada dimana mana/tanpa tempat dan bantahannya
1. “Dan Dia-lah Allah di langit dan di bumi, Dia mengetahui rahasia kamu dan yang kamu nyatakan, dan Dia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan “. (Al-An’am : 3)
kaum Jahmiyyah yang membawakan ayat ini untuk mengatakan :
“Innahu Fii Qulli Makaan”
“Sesungguhnya Ia (Allah) berada di tiap-tiap tempat !”.
Maha Suci Allah dari perkataan kaum Jahmiyyah ini !
Bantahan :
Adapun maksud ayat ini sebagaimana yang dijelaskan dalam tafsir ibnu katsir ialah :
Dialah yang dipanggil (diseru/disebut) Allah di langit dan di bumi.
Yakni : Dialah yang disembah dan ditauhidkan (diesakan) dan ditetapkan bagi-Nya Ilaahiyyah (Ketuhanan/ Dituhankan) oleh mahluk yang di langit dan mahluk yang di bumi, kecuali mereka yang kafir dari golongan Jin dan manusia.
Ayat tersebut seperti juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Dan Dia-lah yang di langit (sebagai) Tuhan, dan di bumi (sebagai) Tuhan, dan Dia Maha Bijaksana (dan) Maha mengetahui”. (Az-Zukhruf : 84)
Yakni : Dia-lah Allah Tuhan bagi mahluk yang di langit dan bagi mahluk yang di bumi dan Ia disembah oleh penghuni keduanya. (Tafsir Ibnu Katsir Juz 2 hal 123 dan Juz 4 hal 136).
Imam Abu Abdillah Al-Muhasiby dalam keterangan ayat di atas (Az-Zukhruf : 84) menerangkan : “Yakni Tuhan bagi penduduk langit dan Tuhan bagi penduduk bumi. Dan yang demikian terdapat di dalam bahasa, (umpamanya ) engkau berkata : “Si Fulan penguasa di (negeri) Khirasan, dan di Balkh, dan di Samarqand”, padahal ia berada di satu tempat”. Yakni : Tidak berarti ia berada di tiga tempat meskipun ia menguasai ketiga negeri tersebut. Kalau dalam bahasa Indonesia, umpamanya kita berkata “Si Fulan penguasa di Jakarta, dan penguasa di Bogor, dan penguasa di Bandung”. Sedangkan ia berada di satu tempat.
Bagi Allah adalah perumpamaan/misal yang lebih tinggi dari itu (Fatwa Hamawiyyah Kubra:73).

2. Pendapat Allah lebih dekat dari urat leher, dengan dalil :
“Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya” [QS. Qaaf : 16].
“Dan Kami lebih dekat dengannya daripada kamu” [QS. Al-Waqi’ah : 85].
Tapi, apakah dengan begitu, kita berpendapat bahwa Allah menyatu dengan makhluknya? atau bagaimana? apa yang dimaksud dekat itu?
Makna kedekatan dalam dua ayat di atas tidaklah bermakna bahwa Allah menyatu dengan hambanya (Al-Hulul/Wahdatul-Wujud). Ini adalah aqidah bathil. Makna kedekatan dalam dua ayat tersebut adalah kedekatan malaikat terhadap manusia. Perinciannya adalah sebagai berikut :
Pada ayat pertama (QS. Qaaf : 16), sifat “dekat” dibatasi pengertiannya dengan penunjukkan ayat tersebut. Selengkapnya, ayat di atas lengkapnya berbunyi :
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya; (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkan (seseorang) melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” [QS. Qaaf : 16-18].
Firman Allah [إِذْ يَتَلَقّى الْمُتَلَقّيَانِ] : “(yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya” ; adalah dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh ayat di atas adalah ilmu Allah/Kemaha Tahuan Allah terhadap semua amalan makhluk.
Pada ayat kedua (QS. Al-Waqi’ah : 85),
kata “dekat” di situ berkaitan dengan kekuasaan Allah atas nyawa seseorang yang sakaratul-maut. Sebagaimana ayat sebelumnya :
“Maka mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan, padahal kamu ketika itu melihat (terjaga), dan Kami lebih dekat kepadanya (nyawa itu) daripada kamu. Tetapi kamu tidak melihat (mengetahui), maka mengapa jika kamu tidak dikuasai (oleh Allah) (yaitu, jika punya kekuatan), Kamu tidak mengembalikan nyawa itu (pada tempatnya) jika kamu adalah orang-orang yang benar?,” (QS. Al-Waqi’ah : 83-87)
Padahal yang hadir dalam sakaratul-maut adalah para malaikat berdasarkan firman Allah ta’ala :
“Sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, malaikat-malaikat Kami akan mewafatkannya, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya” [QS. Al-An’am : 61.]
Sehingga, kedekatan yang dimaksud adalah kedekatan malaikat maut yang diutus Allah untuk mencabut nyawa seorang hamba.
Adapun Allah adalah berada di atas langit dan istiwa’ di atas ‘Arsy, sebagaimana firman-Nya yang telah kami sebutkan.

3. Pendapat bahwa Allah bersama kita/orang-orang yang sabar
“Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita” (QS. Taubah: 40)
“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” (Al Anfal : 46)
Dalam Tafsir As Sa’di dijelaskan maksud ayat ini: “ Allah bersama kita (hamba-Nya) yaitu dengan pertolongan-Nya, dengan bantuan-Nya dan kekuatan dari-Nya”. Sebagaimana dijelaskan Allah Ta’ala pada Surat Al Baqarah: 186:
“Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), sesungguhnya Aku qoriib (dekat). Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepadaKu” (QS. Al Baqarah: 186)
Dalam ayat ini pun kata qoriib (dekat) tidak bisa kita bayangkan sebagaimana dekatnya makhluk dengan makhluk. Dalam Tafsir As Sa’di dijelaskan maksud ayat ini: “Sesungguhnya Allah Maha Menjaga dan Maha Mengetahui. Mengetahui yang samar dan tersembunyi. Mengetahui mata yang berkhianat dan hati yang ketakutan. Dan Allah juga dekat dengan hamba-Nya yang berdoa, sehingga Allah berfirman ‘Aku mengabulkan doa orang yang berdoa jika berdoa kepada-Ku’ ”. Kemudian dijelaskan pula: “Doa ada 2 macam, doa ibadah dan doa masalah. Dan kedekatan Allah ada 2 macam, dekatnya Allah dengan ilmu-Nya terhadap seluruh makhluk-Nya, dan dekatnya Allah kepada hambaNya yang berdoa untuk mengabulkan doanya” (Tafsir As Sa’di). Jadi, dekat di sini bukan berarti menempel, bersebelahan atau bersatu dengan makhluk-Nya. Hal ini sebenarnya bisa dipahami dengan mudah. Dalam bahasa Indonesia pun, tatkala kita berkata ‘Budi dan Tono sangat dekat’, bukan berarti mereka berdua selalu bersama kemanapun perginya, dan bukan berarti rumah mereka bersebelahan.

4. Menafsirkan istiwa’ dengan istawla (menguasai).
Dengan analogi, beristiwa' adalah perbuatan makhluk,
Sesungguhnya tidak pantas seseorang berkata sesuatu tentang Allah, kecuali apa yang sudah dikhabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman sesuai dengan bahasa yang difahami manusia, dan Tidak boleh menafsirkan istiwa’ beristiwa' dengan istawla (menguasai), karena keterangan seperti itu tidak pernah didapatkan dalam riwayat para salaf. Nu’aim bin Hammad Al-Khuza’iy (guru imam bukhari). Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, maka ia telah kafir. Namun Barangsiapa yang menolak sesuatu yang Allah telah sifatkan untuk diri-Nya, maka ia telah kafir.(Tafsir ibnu katsir (Al-A’raf :54))
Memang dalam bahasa Indonesia tidak ada kata yang lebih tepat, maka tidak tepat jika diterjemahankan dengan bersemayam, karena bersemayam lebih cenderung ke makna duduk. Dan Maha Suci Allah dari penyamaan tersebut. Seperti yang dijelaskan oleh Imam Malik, “Sifat istiwa’ itu sudah jelas makna bahasanya (jelas arti dan maknanya), (namun) tidak boleh ditanyakan (bagaimana) cara Allah istiwa’ , dan pertanyaan tentang (bagaimana) cara Allah istiwa’ merupakan bid’ah (Syarah I’tiqod Ahlis Sunnah (3/401/673)
Penafsiran ini (istiwa’ menjadi istawla) seperti penafsiran yang dilakukan oleh orang-orang yahudi, sebagaimana penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang Yahudi agar mengatakan hiththatun (bebaskanlah kami dari dosa), tetapi mereka mengatakan hinthatun (biji gandum) dengan niat membelokkan dan menyelewengkannya.
Dan Allah memberitakan kepada kita bahwa Dia ‘Alal ‘Arsy istawa (tinggi di atas ‘Arsy), tetapi para tukang takwil mengatakan istawlaa (menguasai).
Perhatikanlah, betapa persis penambahan “lam” yang mereka lakukan istawaa menjadi istawlaa dengan penambahan ‘nun’ yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi “hiththatun” menjadi “hinthatun” (nukilan Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi dari Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dalam Alfirqotun Najiyah oleh Syaikh Muhammad Jamil Zainu).

5. Bertentangan dengan sifat 20 Asy ‘ariyah.
Suatu kaidah dalam Islam disimpulkan berdasarkan Alqur’an dan Sunnah. Jadi suatu penetapan kaidah tidak bisa mendahului Alquran dan sunnah. Jika kaidah yang ditetapkan bertentangan dengan ayat dan Hadits shahih yang lain maka bukan ayat atau haditsnya yang disalahkan/dirubah/ditolak/disesuaikan, tapi kaidah tersebut yang salah dalam penyimpulannya.
Penetapan sifat 20 paham Asy’ariyah menjadi perdebatan yang sangat panjang. Bagi para penganut faham ini, mereka mengaku inilah paham ahlus sunnah, para salaf dan para nabi. Namun penitsbatan kepada pemahaman Asy’ariy sudah cukup menjadi bukti bahwa sanad pemahaman ini terhenti dan merupakan pemahaman baru yang tidak dikenal pada zaman nabi.
Jadi tidak pantas kita menolak/merubah makna ayat dan hadits karena mendahulukan pendapat/kaidah ulama atau bahkan shahabat, berdasarkan dalil :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Hujurat : 1)
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab 36)
Ibnu Abbas berkata: “Aku khawatir akan jatuh batu dari langit (mereka akan binasa). Aku katakan, ”Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, sedang mereka (membantah) dengan mengatakan, “Abu Bakar dan Umar berkata.” (HR. Ahmad dan Ibnu Abdil Barr)
Tidaklah pantas bagi seorang yang beriman jika dibawakan dalil yang jelas dari Alquran dan sunnah, tapi menolaknya dengan membawakan perkataan ulama. Dan tidaklah pantas seorang yang beriman mendahulukan pendapat/kaidah ulama daripada dalil dari Alqur’an dan Hadits yang telah jelas.
Kaidah Asy'ariyah Mukholafatu Lil Hawaditsi memang didasarkan pada Ayat Alquran Surat As-Syura ayat 4
”Tidak ada sesuatupun yang sama dengan-Nya, dan Dia-lah yang Maha Mendengar (dan) Maha Melihat”
Namun keliru dalam penerapannya. Karena tidaklah pantas berbicara tentang Allah kecuali yang diberitakan Allah sendiri. Berikut analoginya :
Si Fulan menyatakan bahwa dia adalah lelaki sejati, tidak ada sifat kewanitaan pada dirinya. Namun pada kesempatan yang lain dia menyatakan bahwa dia bisa memasak.
Lalu apakah pantas orang lain menolak pernyataan kedua, dengan berkata "dia itu lelaki sejati dan tidak memiliki sifat kewanitaan. Tidak mungkin si fulan bisa memasak, memasak itu pekerjaan wanita, maka memasak itu mungkin maksudnya bukan memasak dalam arti yang sebenarnya, mungkin bisa diganti dengan kata yang lain"
Apakah pantas analogi ini? padahal si fulan sendiri mengklaim dirinya bisa memasak.
Dan Allah lebih dari segala permisalan yang sedemikian.
Lalu apakah pantas analogi Batil ini :
"Kehendak adalah keinginan,
keinginan adalah bagian dari nafsu,
nafsu adalah salah satu sifat yang dimiliki makhluk,
jadi Allah tidak bisa dikatakan berkehendak, karena kehendak itu sifat makhluk, oleh karena itu harus diganti dengan kata yang lain"
Padahal Allah mensifatkan diri-NYA berkehendak.
Begitu juga analogi batil ini :
"Melihat itu sifat makhluk,
maka tidak mungkin Allah memiliki sifat yang sama dengan makhluk, maka harus ditafsirkan dengan kata yang lain"
padahal Allah telah mensifatkan pada diri NYA Maha Melihat.
Maha Suci Allah dari apa yang telah mereka sifatkan
Sifat Berkehendak, Maha Melihat telah jelas dan dapat dipahami maknanya, namun tidak pantas bagi kita tahrif/merubah makna sifat tersebut, ta'til/menolak sifat tersebut, takyif/menanyakan bagaimana dan tamtsil/menyerupakan sifat tersebut dengan makhluk. Tetapi diterima sebagaimana dia datang,
Tentu berbeda kehendak Allah dengan kehendak makhluk,
Tentu berbeda Maha Melihat Allah dengan melihatnya makhluk.
Tentu berbeda istiwa'nya Allah dengan semayamnya makhluk
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam Malik-rahimahullah- berkata :
“Sifat istiwa’ itu diketahui maknanya secara bahasa (jelas arti dan maknanya), (namun) tidak boleh ditanyakan (bagaimana) cara Allah beristiwa', dan pertanyaan tentang (bagaimana) cara Allah beristiwa' merupakan bid’ah dan ajaran baru. Allah berada di langit, sedang ilmu-Nya berada di mana-mana, tidak ada satu tempatpun yang kosong dari ilmu-Nya”. (Lihat Syarah I’tiqod Ahlis Sunnah (3/401/673))

6. Imam Ahmad bin Hanbal telah menepis dan membongkar kerusakan faham ini dalam kitabnya “Ar-Rad ‘ala Al-Jahmiyyah” hal. 53, beliau mengatakan: “Apabila engkau ingin mengetahui kedustaan kaum Jahmiyyah tatkala mengatakan bahwa Allah dimana-mana dan tidak berada di satu tempat, maka katakanlah padanya: “Bukankah dahulu hanya Allah saja dan tidak ada sesuatu lainnya?” Dia akan menjawab: “Benar” Lalu katakanlah padanya lagi: “Tatkala Allah menciptakan sesuatu, apakah Dia menciptakannya pada diri-Nya ataukah diluar dari diri-Nya?”
Jawaban dia tidak akan keluar dari tiga hal ini:
o Apabila dia menyangka bahwa Allah menciptakan makhluk pada diri-Nya, maka ini merupakan kekufuran karena dia telah menganggap bahwa Jin, manusia, syetan dan iblis pada diri Allah!
o Apabila dia mengatakan: Allah menciptakan mereka di luar diri-Nya kemudian Allah masuk pada mereka, maka ini juga kekufuran karena dia menganggap bahwa Allah berada di setiap tempat yang menjijikkan dan kotor!
o Apabila dia mengatakan: Allah menciptakan mereka di luar dari diri-Nya kemudian Allah tidak masuk pada mereka, maka ini adalah pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah”

Sungguh jelas ayat dan hadits yang menjelaskan masalah ini, sungguh jelas pula bantahan ulama tentang kekeliruan pendapat Allah ada dimana-mana, tanpa tempat. Selain keliru dalam memahami ayat, penganut pemahaman ini jelas-jelas telah menolak hadits-hadits shahih (sudah disebutkan diatas) yang menyebutkan bahwa Allah ada di atas langit, serta menyelisihi pemahaman para salaf, baik shahabat serta para ulama ahlus sunnah.

Bahaya pendapat Allah ada dimana-mana :
1. Menafikan sifat Allah (Maha tinggi).
2. Menganggap Allah juga berada di tempat-tempat yang hina.
3. Pintu masuk pada pemikiran wihdatul wujud/al hulul/bersatu dengan makhluk.
4. Pintu masuk pada pemikiran perbuatan hamba adalah perbuatan Allah.

Naudzubillahi mindzalik, Maha Suci Allah terhadap apa yang mereka tuduhkan dan mereka fahami. Para ulama berbeda pendapat terhadap kedudukan penganut ajaran ini, ada hanya membid’ahkan, namun sepakat mengkafirkan jika telah menolak dalil-dalil yang shahih, meniadakan sifat Allah yang sudah Allah tetapkan untuk diri Nya dan meyakini adanya wihdatulwujud. Namun hendaknya umat Islam berhati-hati dalam mengkafirkan, karena tentu berbeda antara yang hanya ikut-ikutan, orang-orang yang sudah bersungguh-sungguh berijtihad namun salah ijtihadnya atau dengan orang yang sudah mengetahui dalil namun menolaknya. Wallahu a’lam

Pendapat yang menyerupakan istiwa' sebagaimana dengan makhluk
Pendapat ini jelas bertentangan dengan Firman Nya dalam Surat Asy syura : 4
”Tidak ada sesuatupun yang sama dengan-Nya, dan Ia-lah yang Maha Mendengar (dan) Maha Melihat” (QS Asy-Syura :4)
Ibnu katsir mengatakan : “Sedang yang terbayang (penyerupaan) dalam benak orang-orang Musyabbih (orang yang menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya),
Maha suci Allah dari apa yang mereka tuduhkan, karena tidak ada seorang makhlukpun yang menyerupai-Nya. Bahkan inti permasalahannya sebagaimana yang telah ditegaskan oleh para ulama, seperti Nu’aim bin Hammad Al-Khuza’iy. Beliau berkata : “Barangsiapa yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, maka ia telah kafir. Barangsiapa yang menolak sesuatu yang Allah sifatkan untuk diri-Nya, maka ia telah kafir. Tidak ada penyerupaan pada sesuatu yang Allah sifatkan untuk diri-Nya. Barangsiapa yang menetapkan (sifat) bagi Allah sebagaimana yang terdapat dalam ayat-ayat yang gamblang, dan hadits-hadits shohih dengan bentuk yang sesuai dengan kemuliaan Allah dan menyucikan segala kekurangan dari Allah, maka sungguh ia telah menempuh jalan yang lurus”. [Tafsir Ibnu Katsir (2/221)]

Pendapat orang yang diam/ tidak memberikan pendapat
Adapun orang yang “diam” (tawaqquf) dengan mengatakan : “Kami tidak tahu Dzat Allah di atas ‘Arsy atau di bumi”, mereka ini adalah orang-orang yang telah memelihara kebodohan! Allah Rabbul ‘Alamin telah sifatkan diri-Nya dengan sifat-sifat ini, yang salah satunya bahwa Ia istiwa' di atas ‘Arsy-Nya supaya kita mengetahui. Oleh karena itu “diam” darinya dengan ucapan “kita tidak tahu” nyata telah berpaling dari maksud Allah (menolak ayat yang sudah jelas). Pantaslah kalau Abu Hanifah mengkafirkan orang yang berfaham demikian, sama seperti orang yang menta’wilnya.

Kesimpulan
Perselisihan umat Islam memang tidak dapat terelakkan. Tak terkecuali dalam penetapan sifat-sifat Allah, salah satunya adalah penetapan sifat dimana Allah. Semua berpendapat, membawakan dalil dan merasa pendapatnyalah yang benar. Tak cukup sampai disitu, para ulama terdahulu diakui dan diklaim mendukung dan berada di pihaknya. Dengan mengutip penggalan-penggalan yang sesuai dengan pendapatnya tanpa memahami secara keseluruhan maksud dari ulama tersebut. Dan tidak sedikit ulama yang sama diklaim mendukung dua pendapat, dengan membawakan bukti masing-masing, akhirnya terjadilah perebutan dukungan dari ulama-ulama besar.
Terlepas dari semua itu, ukuran kebenaran dalam sebuah perselisihan bukan banyak sedikitnya pendukung, atau siapa yang mendukung, tapi ada atau tidaknya dan kuat atau tidaknya dalil yang mendukung pendapat tersebut baik dari Alqur’an dan Sunnah. Karena setiap manusia bisa berpendapat, setiap orang bisa menafsirkan (baik ulama atau orang biasa) sesuai dengan akal, sudut pandang dan tingkat pemahamannya. Dan memang sesungguhnya segala sesuatu masalah tidak terlepas dari pertimbangan, pendapat dan komentar manusia, namun orang yang beriman tidaklah dia mengambil pertimbangan hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya saja. Sebagaimana firman Allah :
“jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”(An nisa : 59)
Jika kita bandingkan setiap pendapat berdasarkan uraian dan dalil-dalil di atas, telah jelas bahwa pendapat Ahlussunnah tentang penetapan sifat dimana Allah, adalah Allah ada di langit/ istiwa’ diatas Arsy, tanpa tahrif (mengubah), ta’thil (menafikan), takyif (menanyakan bagaimana) dan tamtsil (menyerupakan).

Semoga Allah selalu memberikan bimbingan dan hidayah kepada kita semua dan memberikan keteguhan hati untuk selalu istiqomah di jalan-Nya, serta menyatukan hati-hati kaum muslimin. Amiinn
Share:

Minggu, 17 Oktober 2010

Qunut Subuh Menurut Pandangan Empat Madzhab

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya: Bagaimana pendapat empat Imam Madzhab mengenai qunut?

Syaikh rahimahullah menjawab:
Pendapat imam madzhab dalam masalah qunut adalah sebagai berikut.

Pertama: Ulama Malikiyyah
Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh saja. Tidak ada qunut pada shalat witir dan shalat-shalat lainnya.

Kedua: Ulama Syafi’iyyah
Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan. Dan tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak, -pen). Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).

Ketiga: Ulama Hanafiyyah
Disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).

Keempat: Ulama Hanabilah (Hambali)
Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit. Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at.
Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah ruku’.

Inilah pendapat para imam madzhab. Namun pendapat yang lebih kuat, tidak disyari’atkan qunut pada shalat fardhu kecuali pada saat nawazil (kaum muslimin tertimpa musibah). Adapun qunut witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir. Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu “Allahummah diini fiiman hadayt …”. Sebagian ulama menshahihkan hadits ini[1]. Jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika meninggalkannya, juga baik. Hanya Allah yang memberi taufik. (Ditulis oleh Syaikh Muhammad Ash Sholih Al ‘Utsaimin, 7/ 3/ 1398)[2]

Adapun mengenai qunut shubuh secara lebih spesifik, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menjelaskan dalam fatwa lainnya.
Beliau pernah ditanya:
“Apakah disyari’atkan do’a qunut witir (Allahummah diini fiiman hadayt …) dibaca pada raka’at terakhir shalat shubuh?”

Beliau rahimahullah menjelaskan:
“Qunut shubuh dengan do’a selain do’a ini (selain do’a “Allahummah diini fiiman hadayt …”), maka di situ ada perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak ada qunut dalam shalat shubuh kecuali jika di sana terdapat sebab yang berkaitan dengan kaum muslimin secara umum. Sebagaimana apabila kaum muslimin tertimpa musibah -selain musibah wabah penyakit-, maka pada saat ini mereka membaca qunut pada setiap shalat fardhu. Tujuannya agar dengan do’a qunut tersebut, Allah membebaskan musibah yang ada.”
Apakah perlu mengangkat tangan dan mengaminkan ketika imam membaca qunut shubuh?
Dalam lanjutan perkataannya di atas, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan:
“Oleh karena itu, seandainya imam membaca qunut shubuh, maka makmum hendaklah mengikuti imam dalam qunut tersebut. Lalu makmum hendaknya mengamininya sebagaimana Imam Ahmad rahimahullah memiliki perkataan dalam masalah ini. Hal ini dilakukan untuk menyatukan kaum muslimin.
Adapun jika timbul permusuhan dan kebencian dalam perselisihan semacam ini padahal di sini masih ada ruang berijtihad bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini selayaknya tidaklah terjadi. Bahkan wajib bagi kaum muslimin –khususnya para penuntut ilmu syar’i- untuk berlapang dada dalam masalah yang masih boleh ada perselisihan antara satu dan lainnya. ” [3]
Dalam penjelasan lainnya, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Yang lebih tepat makmum hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam. Makmum mengangkat tangan mengikuti imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan antara satu dan lainnya. Imam Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang bermakmum di belakang imam yang membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia mengikuti dan mengamini do’anya. Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana yang sudah diketahui dari pendapat beliau. Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan keringanan dalam hal ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam melakukan qunut shubuh. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya perselisihan yang dapat menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim).”[4]
Hanya Allah yang memberi taufik.

________________________________________
[1] Hadits ini diriwayakan oleh At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa-i, Ibnu Majah, dan Ad Darimiy. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalm Misykatul Mashobih 1273 [20].
[2] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/97-98, Asy Syamilah
[3] idem, 14/78
[4] idem, 14/80

Disusun di Batu Merah, kota Ambon, 5 Syawal 1430 H
Artikel http://rumaysho.com
Share:

Senin, 04 Oktober 2010

Peringatan Ulama Salaf Asy-Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Wadi'i Rahimahullah Terhadap Usamah bin Laden (Pimpinan Al-Qaedah International)

Dalam sebuah pertemuan bersama ‘Allamatul Yaman Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, dalam surat kabar Ar-Ra’yul ‘Am Kuwait tertanggal 19 Desember 1998 edisi 11.503, beliau berkata :
“Aku berlepas diri di hadapan Allah dari (kesesatan) Bin Laden. Dia merupakan kejahatan dan musibah terhadap umat ini, dan aktivitasnya adalah aktivitas kejahatan.”

Dalam pertemuan yang sama, berkata seorang penanya :

“Kita dapati kaum muslimin selalu dihadapkan dengan tekanan-tekanan di negeri-negeri barat hanya dengan sebab adanya sebuah peledakan di mana saja terjadi di alam ini?“


Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menjawab :

“Saya mengetahui hal itu, dan saya telah dihubungi oleh beberapa ikhwan dari negeri Inggris yang mengeluhkan adanya tekanan-tekanan yang mereka alami. Mereka bertanya apakah boleh mengumumkan sikap berlepas diri mereka dari Usamah bin Laden. Maka aku menjawab :

Kami semua berlepas diri darinya dan aktivitas-aktivitasnya sejak jauh sebelum ini. Dan realita menyaksikan bahwa muslimin (yang hidup) di negeri-negeri barat tertekan dengan sebab adanya gerakan-gerakan yang diperankan oleh kelompok Al Ikhwanul Muslimun dan kelompok-kelompok yang lainnya. Wallahul Musta’an.“

Penanya tersebut berkata : “Tidakkah engkau memberikan nasehat kepada Usamah bin Laden?“



Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menjawab :


“Aku telah mengirim beberapa nasehat (kepada Usamah bin Laden), tetapi wallahu a’lam apakah nasehat-nasehat tersebut telah sampai kepadanya ataukah tidak. Telah datang kepadaku utusan dari mereka yang menawarkan bantuan pada kami untuk berda’wah. Namun setelah itu kami dikejutkan dengan sikap mereka yang mengirimkan sejumlah uang dan meminta kepada kami untuk membagikannya kepada para pimpinan qabilah untuk pembelian tank-tank dan senjata-senjata. Aku menolak tawaran mereka dan aku meminta kepada mereka untuk tidak datang lagi ke kediamanku. Kemudian aku jelaskan kepada mereka bahwa aktivitas kami adalah aktivitas da’wah saja. Dan tidak akan pernah kami ijinkan kepada murid-murid kami untuk melakukan kegiatan selain da’wah.”


–selesai dari Koran Ar Ra’yul ‘Am–


* * *

Asy-Syaikh Muqbil juga berkata dalam kitabnya Tuhfatul Mujib, hasil transkrip sebuah ceramah beliau tertanggal 18 Shafar 1417 H. dengan judul : “Di Balik Peristiwa Peledakan-peledakan di bumi Al Haramain” :


“…begitu pula adanya penyandaran perkara-perkara umat kepada orang-orang jahil. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam berkata :



إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَ لَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتىَّ إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا، اِتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهًّالاً، فَسُئِلُوا، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَ أَضَلُّوا



Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan serta merta dicabut dari qalbu-qalbu manusia. Akan tetapi Allah mencabutnya dengan mewafatkan para ‘ulama. Sehingga kalau Allah tidak lagi menyisakan seorang ‘ulama pun, maka manusia akan menjadikan pimpinan-pimpinan yang bodoh, kemudian para pimpinan bodoh tersebut akan ditanya maka mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan. [HR. Al Bukhari & Muslim]


Seperti apa yang pernah dikatakan, bahwa sang ‘alim ini dia tidak mengetahui tentang realita umat sedikitpun, atau dijuluki dengan seorang ‘alim yang jumud, hal itu dalam rangka menjauhkan umat dari para ‘ulama tersebut, sebagaimana pernah dimuat dalam majalah “As Sunnah” [1]) –semestinya majalah tersebut diberi nama dengan majalah “Al Bid’ah“– yang telah nampak permusuhannya yang sangat besar terhadap ahlus sunnah sejak pecahnya perang teluk (th. 1990-1991 M).


Aku pun berkata, sesungguhnya kaum muslimin ketika mereka mulai meninggalkan sikap ruju’ (mengembalikan setiap permasalahan mereka) kepada para ‘ulama, akhirmya mereka tersesat. Hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :


و إذا جاءهم أمر من الأمن أو الخوف أذاعوا به، و لو ردوه إلى الرسول و إلى أولي الأمر منهم لعلمه الذين يستنبطونه منهم و لو لا فضل الله عليكم و رحمته لاتبعتم الشيطان إلا قليلا


Jika datang kepada mereka suatu berita tentang ketentraman atau ketakutan (kekacauan) mereka segera menyiarkannya/menyebarkannya. Seandainya mereka mau menyerahkan (jawaban) perkara tersebut kepada Rasul dan Ulil Amri (para ‘ulama) di tengah-tengah mereka, maka tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan mengetahuinya dari mereka (yakni Rasul dan para ‘ulama). Kalaulah tidak karena karunia dan rahmat Allah pada kamu, tentu kamu mengikuti syaithan, kecuali sebagian kecil saja di antara kamu. [An Nisa : 83]


Yang dimaksud Ulil Amri pada ayat tersebut adalah para ‘ulama dan para umara’ (para penguasa) serta para ‘uqala (orang yang berakal jernih) yang shalih.

Begitu pula peristiwa yang terjadi pada masa Qarun, ketika dia keluar di hadapan kaumnya dengan menampilkan segala kekayaannya, maka orang-orang yang cinta dunia menyatakan :


يا ليت لنا مثل ما أوتي قارون إنّه لذو حظّ عظيم * وقال الّذين أوتوا العلم ويلكم ثواب الله خير لمن آمن وعمل صالحًا ولا يلقّاها إلاّ الصّابرون



‘Semoga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun, sesungguhnya ia (Qarun) benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar’. (Namun) ahlul ilmi berkata : ‘Kecelakaan yang besar bagimu, pahala yang Allah berikan adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal shalih, dan tidak diperoleh pahala tersebut, kecuali oleh orang-orang yang sabar. [Al Qashash : 79-80]



Sementara para ‘ulama meletakkan semua perkara sesuai pada tempatnya masing-masing. Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman :



وتلك الأمثال نضربها للنّاس وما يعقلها إلاّ العالمون



Dan itulah permisalan-permisalan yang Kami buat untuk manusia, dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu. [Al ‘Ankabut : 43]



إنّ في ذلك لآيات للعالمين



Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berilmu. [Ar Rum : 22]



إنما يخشى الله من عباده العلماء



Sesungguhnya di antara hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para ‘ulama. [Fathir : 28]



يرفع الله الذين آمنوا منكم و الذين أوتوا العلم درجات



Allah meninggikan orang yang beriman dan berilmu di antara kalian beberapa derajat. [Al Mujadalah : 11]


Yang diangkat derajatnya oleh Allah subhanahu wa ta’ala para ‘ulama ataukah mereka para penyeru dan pelaku gerakan revolusi dan kudeta??! Telah disebutkan di dalam Shahih Al Bukhari dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya :


مَتىَ السَّاعَةُ؟… فقال : إِذَا وُسِّدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ.


Kapan datangnya Hari Kiamat?

Beliau menjawab : “Jika setiap urusan telah diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kedatangan Hari Kiamat tersebut.” [2])

Kebanyakan para pimpinan partai (kelompok-kelompok) adalah orang-orang jahil. Di antara contoh-contoh fitnah (yang menimpa kaum muslimin) adalah fitnah yang sudah hampir menguasai Yaman yang dihembuskan oleh Usamah bin Laden, yang apabila datang seseorang mengatakan kepadanya : “Kami membutuhkan dana senilai 20 ribu Real Saudi untuk membangun sebuah masjid di suatu tempat tertentu.” Maka dia (Bin Laden) akan menjawab : “Kami tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan dana tersebut. Insya Allah kami akan memberikan sebatas kemampuan kami.” Namun apabila dikatakan kepadanya : “Kami membutuhkan tank-tank dan senjata-senjata, dll.” Maka dia akan menjawab : “Silahkan ambil dana ini yang senilai 100 ribu Real Saudi (atau lebih) dan Insya Allah akan menyusul tambahan berikutnya.”

Asy-Syaikh Muqbil juga berkata di dalam kitab yang sama :

“…Lalu bagaimana pula dengan mereka-mereka yang telah membunuh 20 orang Amerika tetapi dengan itu mereka membikin takut penduduk negeri muslimin secara menyeluruh. Maka wajib bagi kita untuk membekali para pelajar dan para pemuda yang brutal dengan ilmu, dan didatangkan untuk mereka para ‘ulama yang akan membimbing mereka, seperti Asy-Syaikh Bin Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan yang semisalnya dari kalangan para ‘ulama yang mulia untuk menjelaskan kepada umat bahwasanya urusan agama ini tidak boleh diambil dari orang semisal Usamah bin Laden dan Al Mis’ari atau yang lainnya. Tetapi perkara agama ini harus diambil dari kalangan ‘ulama. …. Bahkan sesungguhnya umat ini masih sangat membutuhkan seribu ‘ulama semisal Asy-Syaikh Bin Baz, dan seribu ‘ulama lain semisal Asy-Syaikh Al-Albani.”

(dari buku Mereka Adalah Teroris, hal. 270 - 274/cet. II)


[1] Yaitu majalah milik kelompok As-Sururiyyah, pengikut Muhammad Surur Zainal ‘Abidin, salah satu senior Imam Samudra (teroris pelaku Bom Bali) yang tinggal di negeri kafir Inggris. Majalah ini merupakan salah satu corong gerakan terorisme Internasional.

[2] HR. Al-Bukhari no. 59, 6496.
http://www.merekaadalahteroris.com/mat/?p=69#more-69
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori

About this blog

Theme Support